SEBANYAK 100 pasangan di Timika Ikut Nikah masal dan Itsbat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Mimika bekerja sama Kementerian Agama, dan Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri Kabupaten Mimika.
100 pasangan ini terdiri dari pasangan kristen protestan sebanyak 25, pasangan katolik sebanyak 25 pasangan, Itsbat sebanyak 11 pasang, dan nikah massal sebanyak 39 pasangan.
Kegiatan ini diselenggarakan memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia (RI) di Gedung Graha Eme Neme Yauware, Senin (12/8/2024).
Dalam nasehat pernikahan yang dibawakan oleh Ustadz Abdul Karim menjelaskan perjanjian perkawinan antara laki laki dan perempuan sesuai dengan ketentuan hukum agama dan negara.
Dikatakan ada dua perkara nikah. Pertama adalah menghadirkan ketenangan, “Menghadirkan ketenangan dalam kehidupan dan keberkahan sehingga nikah itu inginnya agar kita hidup tenang. Tujuan nikah itu supaya kita tenang,” ujarnya.
Keduanya adalah tujuan nikah yaitu menggapai keberkahan.
“Berkah itu adalah tambah tambahnya kebaikan. Tambah kebaikan Seorang suami memberikan nafkah setelah ijab kabul pasti kebaikan, seorang istri yang sudah diijab qabul maka itu adalah kebaikan
Kalau terjadi pergaulan di luar nikah itu bukan kebaikan. Kalau setelah nikah maka itu kebaikan. Berkah itu adalah tambah tambahnya kebaikan
Kepala Dukcapil Kabupaten Mimika, Slamet Sutedjo mengatakan tahun lalu hanya diikuti oleh 78 pasangan, tahun ini ada peningkatan.
“Kami bersama memverifikasi dokumen satu per satu untuk dinyatakan layak sesuai dengan syariat dan agama masing-masing sehingga bisa disahkan sesuai agama dan negara,” katanya.
Ia mengatakan dalam pernikahan massal ini, pihak Dukcapil menyerahkan secara langsung dokumen-dokumen secara lengkap.
“Jadi kita serahkan sekalian buku nikah untuk muslim, KTP suami istri, Kartu Keluarga, dan lainnya, begitupun Kristen, kita juga sekaligus serahkan akta perkawinan, Kartu Keluarga, KTP, termasuk akta kelahiran dan KIA,” jelasnya.
Dikatakan, pihaknya juga menjalankan instruksi pimpinan daerah yakni Bupati untuk menggratiskan semua biaya
“Semua layanan kita gratiskan tanpa biaya. Semua sudah ditanggung oleh Pemda. Ini wujud Pemkab hadir melayani masyarakat membahagiakan masyarakat. Bukan hanya pemerintah bahagia tapi masyarakat juga ikut berbahagia,” katanya.
Slamet juga mengungkapkan tahun lalu hadiah hanya diberikan kepada pasangan yang memakai pakaian adat terbaik. Namun tahun ini 100 pasang yang mengikuti nikah masal dan Itsbat ini semuanya diberikan hadiah.
“100 pasang mendapatkan gratis nginap 1 hari satu malam bulan madu di Hotel yang ada di Mimika,” pungkasnya.
Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan Pemda Mimika, Inosensius Yoga Pribadi mengatakan upaya tertib administrasi kependudukan dan wujud negara memberikan jaminan hukum.
“Dengan berlangsungnya pernikahan seusai hukum agama dan diakui undang-undang berlaku maka perkawinan tersebut dinyatakan sah secara agama dan hukum undang-undang,” katanya.
Yoga mengatakan menurut aturan agama dan undang-undang, maka pasangan suami dan istei akan merasa aman karena haknya diakui.
“Atas nama Pemkab kami ucapkan terimakasih dan apresiasi kepada dukcapil yang telah bekerja sama dengan pihak terkait sehingga kegiatan ini berjalan dengan baik. Saya pesan kepada pasangan ucap syukur untuk setiap proses yang terjadi di hari ini,” pungkasnya.