SASAGUPAPUA.COM,Jayapura — Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua mendesak Presiden Republik Indonesia untuk segera membatalkan seluruh Proyek Strategis Nasional (PSN) yang melibatkan pembongkaran hutan adat di Tanah Papua. Langkah ini dinilai sangat mendesak guna mengantisipasi ancaman badai El Nino 2026 dan krisis iklim global yang kian memburuk.
Peringatan dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengenai potensi El Nino sangat kuat pada 2026 terbukti nyata memicu berbagai bencana alam di kawasan Papua.
Dampak ekstrem seperti kekeringan parah di Danau Paniai, kebakaran hutan puluhan ribu hektare di Papua Selatan dan Nabire, berhentinya program Makan Bergizi Gratis di Asmat akibat krisis air bersih, hingga embun salju dan hujan es yang memicu gagal panen di Puncak dan Lanny Jaya kini mengancam kehidupan warga setempat.
Direktur LBH Papua Emanuel Gobay mewakili Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua menyatakan bahwa tindakan pembongkaran hutan adat untuk infrastruktur nasional hanya akan memperparah krisis lingkungan yang ada.
Menurutnya, pemerintah pusat dan daerah terkesan abai dalam mengimplementasikan kewajiban penanggulangan bencana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007.
“Masyarakat Adat Papua selama ini menjaga bumi melalui tradisi dan wilayah sakral. Namun, upaya itu terancam runtuh akibat hadirnya Proyek Strategis Nasional yang mengabaikan daya dukung lingkungan,” ujar Emanuel Gobay.
“Saat badai El Nino menghantam Papua, pemerintah tidak serius menjalankan tindakan prabencana seperti mitigasi, kesiapsiagaan, dan peringatan dini. Pembongkaran hutan adat justru mempercepat kehancuran ekosistem,” tambahnya.
Koalisi juga menyoroti proses hukum yang sedang bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura terkait Gugatan SK Bupati Merauke Nomor 100.3.3.2/1105/Tahun 2025 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup untuk pembangunan jalan PSN. Majelis hakim dinilai memiliki peran kunci dalam mengambil keputusan yang berpihak pada keselamatan lingkungan dan masyarakat adat.
“Majelis Hakim PTUN Jayapura harus berani membatalkan SK Bupati Merauke tersebut sebagai bagian dari langkah mitigasi bencana yang nyata,” tegas Emanuel Gobay.
Berdasarkan situasi krisis tersebut, Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua memanfaatkan kewenangannya sesuai Pasal 100 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia untuk menyampaikan lima poin tuntutan resmi:
1. Presiden Republik Indonesia Segera Hentikan Proyek Strategis Nasional Pembongkaran Hutan Adat Papua Demi Menangkal Badai El Nino Dan Krisis Iklim Dunia sebagai bentuk tindakan mitigasi;
2. Pemerintah Daerah (Propinsi, Kabupaten dan Kota) Setanah Papua hentikan Proyek Strategis Nasional Pembongkaran Hutan Adat Papua Demi Menangkal Badai El Nino Dan Krisis Iklim Dunia sebagai bentuk tindakan mitigasi;
3. Pemerintah Daerah (Propinsi, Kabupaten dan Kota) Setanah Papua Segera Bentuk Tim Penanggulangan Bencana Untuk Menangulangi Dampak El Nino Di Seluruh Wilayah Papua sebagai bentuk tindakan peringatan dini dan kesiapsiagaan;
4. Ketua Majelis Hakim PTUN Jayapura segera Batalkan SK Bupati Merauke tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Untuk Jalan Bagi Proyek Strategis Nasional Di Merauke sebagai bentuk mitigasi;
5. Komnas HAM RI dan Komnas HAM RI Perwakilan Papua segera memantau pemenuhan ketentuan “Pemerintah dan pemerintah daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana” sebagaimana diatur pada Pasal 5, UU Nomor 24 Tahun 2007.






