Menu ✖

Mode Gelap

Politik · 6 Sep 2024 19:20 WIT

Berkas Empat Bapaslon Bupati dan Wakil Kabupaten Puncak Belum Memenuhi Syarat, Simak Himbauan KPU


Komisioner KPU Puncak dan staf berfoto bersama. (Foto: Istimewa For Sasagupapua.com) Perbesar

Komisioner KPU Puncak dan staf berfoto bersama. (Foto: Istimewa For Sasagupapua.com)

Sasagupapua.com, PUNCAK- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Puncak telah mengumumkan hasil penelitian administrasi dokumen pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak.

Ketua KPU Puncak, Natalius Tabuni menjelaskan dari hasil pemeriksaan dan penelitian oleh tim independen, berkas dari pasangan Peniel Waker-Saulinus Murib, Elvis Tabuni-Naftali Akawal dan Pelinus Balinal-Bener Kulua serta  Alus UK Murib dan Menas Mayaue belum memenuhi syarat.

“Administrasi empat bakal calon telah diperiksa sampai tanggal 6 September ini, empat calon semua belum memenuhi persyaratan,” jelas Natalius kepada media ini, Jumat (6/9/2024).

Sehingga pihaknya mengimbau kepada Liaison Officer (LO) atau naradamping pasangan calon bisa segera berkomunikasi dengan operator KPU Puncak agar persyaratan yang kurang bisa segera dilengkapi.

- Advertising -
- Advertising -

“Karena batas waktu untuk melengkapi persyaratan akan sampai tanggal 8 September pukul 23.59 sudah tutup maka kami menghimbau kepada para empat calon bisa sampaikan kepada LO nya mempersiapkan kekurangan-kekurangan berkas harus dilengkapi,” imbaunya.

Dijelaskan ada beberapa berkas yang perlu dilengkapi sehingga bisa lengkap dalam data Silon.

“Harus segera melengkapi, supaya bisa melengkapi persyaratan yang kurang ini. Karena kekurangan yang lebih tau adalah operator Silon kami, dan juga LO (bapaslon) dan mereka sudah tahu dan nanti akan komunikasi dengan operator kami,” jelasnya.

Ia juga menuturkan mengenai ijazah Bapaslon, pihaknya sementara melakukan verifikasi faktual di beberapa lembaga terkait.

“Kami sedang verifikasi ke kampus-kampus jadi masalah ijazah kami akan cek lagi. Karena sementara ini ada yang di Jayapura, di Makasar, ada di Jogja, jadi kami sedang turun khusus untuk ijazah,” terangnya.

Lainnya adalah mengenai hasil kesehatan dari pasangan calon yang telah diperiksa, dan dinyatakan mampu.

“Untuk kesehatan itu kita lihat secara jasmani dan rohani semua mampu, jadi kami bisa mengatakan mampu,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 445 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

John Gobai Sebut Raperdasi Masyarakat Adat Buka Peluang Kembalikan Nama Kampung Sesuai Bahasa Suku

17 Oktober 2026 - 10:20 WIT

Perda Bahasa Daerah Mimika Didorong Masuk Kurikulum Sekolah

14 Oktober 2026 - 21:38 WIT

Menata Ibu Kota Provinsi, John Gobai: Harus Ada Rehabilitasi Sosial dan Perda Ketertiban

13 Oktober 2026 - 21:28 WIT

Tinjau Pembangunan Kampung Nelayan di Sima: John Gobai Sebut Bawa Dampak Besar Bagi Ekonomi Warga

13 Oktober 2026 - 20:39 WIT

Poksus DPR Papua Tengah Minta Perdasi Kesehatan Muat Aturan Beasiswa Dokter Spesialis Bagi OAP

7 Oktober 2026 - 20:39 WIT

DPR dan Pemprov Papua Tengah Sepakati 10 Perda Non-APBD Tahun 2026

7 Oktober 2026 - 10:21 WIT

Trending di Politik