Politik · 6 Sep 2024 19:20 WIT

Berkas Empat Bapaslon Bupati dan Wakil Kabupaten Puncak Belum Memenuhi Syarat, Simak Himbauan KPU


Komisioner KPU Puncak dan staf berfoto bersama. (Foto: Istimewa For Sasagupapua.com) Perbesar

Komisioner KPU Puncak dan staf berfoto bersama. (Foto: Istimewa For Sasagupapua.com)

Sasagupapua.com, PUNCAK- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Puncak telah mengumumkan hasil penelitian administrasi dokumen pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak.

Ketua KPU Puncak, Natalius Tabuni menjelaskan dari hasil pemeriksaan dan penelitian oleh tim independen, berkas dari pasangan Peniel Waker-Saulinus Murib, Elvis Tabuni-Naftali Akawal dan Pelinus Balinal-Bener Kulua serta  Alus UK Murib dan Menas Mayaue belum memenuhi syarat.

“Administrasi empat bakal calon telah diperiksa sampai tanggal 6 September ini, empat calon semua belum memenuhi persyaratan,” jelas Natalius kepada media ini, Jumat (6/9/2024).

Sehingga pihaknya mengimbau kepada Liaison Officer (LO) atau naradamping pasangan calon bisa segera berkomunikasi dengan operator KPU Puncak agar persyaratan yang kurang bisa segera dilengkapi.

“Karena batas waktu untuk melengkapi persyaratan akan sampai tanggal 8 September pukul 23.59 sudah tutup maka kami menghimbau kepada para empat calon bisa sampaikan kepada LO nya mempersiapkan kekurangan-kekurangan berkas harus dilengkapi,” imbaunya.

Dijelaskan ada beberapa berkas yang perlu dilengkapi sehingga bisa lengkap dalam data Silon.

“Harus segera melengkapi, supaya bisa melengkapi persyaratan yang kurang ini. Karena kekurangan yang lebih tau adalah operator Silon kami, dan juga LO (bapaslon) dan mereka sudah tahu dan nanti akan komunikasi dengan operator kami,” jelasnya.

Ia juga menuturkan mengenai ijazah Bapaslon, pihaknya sementara melakukan verifikasi faktual di beberapa lembaga terkait.

“Kami sedang verifikasi ke kampus-kampus jadi masalah ijazah kami akan cek lagi. Karena sementara ini ada yang di Jayapura, di Makasar, ada di Jogja, jadi kami sedang turun khusus untuk ijazah,” terangnya.

Lainnya adalah mengenai hasil kesehatan dari pasangan calon yang telah diperiksa, dan dinyatakan mampu.

“Untuk kesehatan itu kita lihat secara jasmani dan rohani semua mampu, jadi kami bisa mengatakan mampu,” pungkasnya.

Berikan Komentar
penulis : Red
Artikel ini telah dibaca 444 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Reses Tahap I, Anggota DPRK Mimika, Frederikus Kemaku Jaring Aspirasi Masyarakat Ayuka

22 Maret 2025 - 20:24 WIT

Anggota DPRK Mimika Jalur Pengangkatan, Abrian Katagame Jaring Aspirasi Masyarakat Jila 

21 Maret 2025 - 16:39 WIT

Adrian Thie Reses Ke Kelurahan Pasar Sentral dan Otomona

20 Maret 2025 - 16:55 WIT

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mimika, Inilah Usulan Pimpinan Definitif DPR Periode 2024-2029 

12 Maret 2025 - 12:10 WIT

Golkar Umumkan Putra Kamoro Jadi Ketua DPRK Mimika, Primus: Ini Momen Bersejarah 

1 Maret 2025 - 21:58 WIT

Johannes Rettob: Kami Bukan Pemimpin Untuk Tim Pemenangan tapi Untuk Semua Masyarakat 

28 Februari 2025 - 21:41 WIT

Trending di Politik