Menu ✖

Mode Gelap

Politik · 10 Apr 2026 17:02 WIT

Dari Komunitas Adat hingga Mangrove, John Gobai Usulkan Lima Raperda Inisiatif 2026


Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John Gobai. Foto: Kristin Rejang/sasagupapua.com Perbesar

Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John Gobai. Foto: Kristin Rejang/sasagupapua.com

SASAGUPAPUA.COM, Papua Tengah – Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John Gobai, secara resmi mendorong lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif anggota untuk dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2026. Langkah ini diambil sebagai upaya konkret untuk memperkuat payung hukum yang berpihak pada hak-hak masyarakat adat dan kelestarian lingkungan di Provinsi Papua Tengah.

Dalam keterangannya, John Gobai menjelaskan pengajuan ini memiliki landasan hukum yang kuat, yakni mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Dikatakan, setiap usulan telah melalui pertimbangan matang mengenai materi muatan dan keterkaitannya dengan regulasi yang lebih tinggi.

“Berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Prolegda atau Propemperda harus memuat judul rancangan, materi yang diatur, serta keterkaitannya dengan peraturan lain sebagai satu kesatuan konsepsi yang utuh. Kami telah menyusun ini dengan memperhatikan latar belakang, sasaran yang ingin diwujudkan, hingga jangkauan arah pengaturannya agar benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat di Papua Tengah,” ujar John Gobai saat memberikan keterangan di Nabire, Jumat (10/4/2026).

- Advertising -
- Advertising -

Lima usulan yang diajukan terdiri dari satu Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) dan empat Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi). Secara rinci, usulan tersebut meliputi Raperdasus tentang Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil, serta Raperdasi yang mengatur tentang Ketertiban Umum, Hukum Dalam Masyarakat, Cagar Budaya, dan perlindungan ekosistem Mangrove.

John Gobai menekankan pentingnya regulasi ini untuk segera diproses agar memiliki kekuatan hukum tetap dalam melindungi nilai-nilai lokal. “Kami mengajukan lima rancangan peraturan ini untuk dapat dimasukkan ke dalam Propemperda tahun 2026, dan apabila diberikan kesempatan, kami siap menyampaikannya secara langsung dalam sidang paripurna agar poin-poin krusial di dalamnya dapat dipahami secara mendalam oleh seluruh fraksi dan pihak eksekutif,” tegasnya.

Ia berharap usulan ini mendapatkan dukungan penuh demi terciptanya tatanan hukum daerah yang lebih komprehensif. “Penyampaian ini merupakan wujud tanggung jawab kami sebagai representasi rakyat, dan kami sangat menghargai perhatian serta kerja sama semua pihak agar kelima Raperda ini dapat segera dibahas dan disahkan menjadi Peraturan Daerah yang bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat di Provinsi Papua Tengah,” tutup Gobai.

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Poksus DPR Papua Tengah Minta Perdasi Kesehatan Muat Aturan Beasiswa Dokter Spesialis Bagi OAP

7 Oktober 2026 - 20:39 WIT

DPR dan Pemprov Papua Tengah Sepakati 10 Perda Non-APBD Tahun 2026

7 Oktober 2026 - 10:21 WIT

Bapemperda Jelaskan Alasan Pengusulan Raperda OAP, Kepolisian dan Tenaga Kerja Lokal Papua Tengah

6 Oktober 2026 - 21:52 WIT

DPR Papua Tengah Usul Revisi Perdasus OAP, Fokus Perjelas Kriteria Genetik

6 Oktober 2026 - 20:42 WIT

Fraksi Papua Tengah Sejahtera Tegaskan Perda Harus Menjawab Persoalan Rakyat dan Berhak Memihak OAP

6 Oktober 2026 - 18:00 WIT

Paripurna DPR Papua Tengah: 10 Rancangan Regulasi Non-APBD 2026 Resmi Dibahas

5 Oktober 2026 - 18:51 WIT

Trending di Politik