SASAGUPAPUA.COM, Papua Tengah – Rapat Paripurna DPR Papua Tengah dalam rangka Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) dan Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) Non-APBD Provinsi Papua Tengah Tahun 2026 resmi ditutup.
Bertempat di Nabire pada Selasa (6/10/2026), rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPR Papua Tengah, Diben Elaby, serta dihadiri oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Papua Tengah, Silwanus Sumule, jajaran anggota DPR, unsur Forkopimda, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan para tamu undangan.
Melalui agenda paripurna tersebut, DPR Papua Tengah bersama Pemerintah Provinsi Papua Tengah resmi menyepakati 10 Peraturan Daerah (Perda).
Wakil Ketua I DPR Papua Tengah, Diben Elaby, menyampaikan seluruh regulasi ini telah melewati proses pengkajian dan pembahasan yang panjang.
“Setelah melalui tahapan-tahapan mulai dari penyampaian perdasi dan perdasus, pandangan umum fraksi-fraksi, jawaban pemerintah daerah, laporan Bapemperda DPR Papua Tengah, sampai dengan pendapat akhir fraksi-fraksi, maka pembahasan ini sampai pada tahapan akhir yaitu persetujuan bersama untuk menetapkan perdasi dan perdasus menjadi peraturan daerah Provinsi Papua Tengah,” ujar Diben Elaby dalam sambutannya.
Diben mengatakan, persetujuan yang diberikan oleh seluruh fraksi di lembaga legislatif bukan sekadar prosedur formalitas semata, melainkan bentuk komitmen bersama untuk menghadirkan dasar hukum yang menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Provinsi Papua Tengah.
“Khusus bagi OAP, regulasi yang kita hasilkan diharapkan mampu memberikan perlindungan, pemberdayaan, kepastian hukum, keadilan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” jelas Diben.
Adapun 10 Peraturan Daerah yang disepakati adalah sebagai berikut:
- Perdasus tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pembudidaya Ikan dan Nelayan Orang Asli Papua (OAP)
- Perdasi tentang Standar Kompensasi atas Hasil Hutan Kayu dan Bukan Kayu pada Masyarakat Hukum Adat
- Perdasus tentang Peradilan Adat
- Perdasi tentang Penanganan Konflik
- Perdasi tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
- Perdasi tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
- Perdasi tentang Penyelenggaraan Kesehatan
- Perdasus tentang Perubahan atas Perdasus Papua Tengah Nomor 14 Tahun 2026 tentang Orang Asli Papua
- Perdasi tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Tenaga Profesional Orang Asli Papua
- Perdasi tentang Tugas Kepolisian Daerah di Provinsi Papua Tengah
Mengenai tujuan dari regulasi perikanan, kehutanan, dan peradilan adat, Diben Elaby menyampaikan Perdasus tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pembudidaya Ikan dan Nelayan OAP diharapkan dapat memberikan ruang yang lebih kuat bagi masyarakat dalam mengelola potensi perikanan secara berkelanjutan.
“Demikian juga perdasi tentang Standar Kompensasi atas Hasil Hutan Kayu dan Bukan Kayu pada Masyarakat Hukum Adat diharapkan mampu memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi masyarakat adat dalam memperoleh manfaat yang layak atas sumber daya alam yang berada di wilayah adatnya. Sementara itu, perdasus tentang Peradilan Adat diharapkan mampu memperkuat pengakuan terhadap norma dan kearifan lokal masyarakat adat dengan tetap memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Diben.
Ia menyampaikan regulasi penanganan konflik di daerah diharapkan menjadi instrumen pemerintah daerah dalam melakukan percepatan pembangunan, pencegahan, penanganan, dan penyelesaian konflik secara tepat, adil, serta mengedepankan pendekatan kemanusiaan dan kearifan local.
“Perdasi tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan perdasi tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah ini memiliki arti penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, efektif, efisien, dan bertanggung jawab. Sedangkan perdasi tentang Penyelenggaraan Kesehatan difokuskan untuk pelayanan kesehatan pada seluruh masyarakat Papua Tengah, termasuk masyarakat yang ada di wilayah-wilayah sulit dijangkau,” tambahnya.
Diben Elaby menerangkan urgensi revisi aturan OAP, perlindungan tenaga profesional, serta dukungan terhadap kepolisian. Dimana kata dia, Terkait perdasus tentang Perubahan atas Perdasus Papua Tengah Nomor 14 Tahun 2026 tentang Orang Asli Papua, revisi ini dilakukan untuk menyempurnakan dan menyesuaikan pengaturan dengan kebutuhan serta perkembangan kondisi masyarakat OAP.
“Kita ingin memastikan bahwa regulasi tersebut benar-benar memberikan perlindungan, keberpihakan, pemberdayaan, serta kepastian hukum bagi OAP sesuai dengan kekhususan dan kebutuhan daerah,” ungkapnya.
Kemudian, perdasi tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Tenaga Profesional OAP, kata Diben merupakan bentuk komitmen untuk memberikan perlindungan dan kesempatan serta ruang bagi tenaga profesional OAP agar dapat secara optimal ikut membangun di Provinsi Papua Tengah.
“Terakhir, perdasi tentang Tugas Kepolisian Daerah di Provinsi Papua Tengah dihadirkan untuk mendukung keamanan, ketertiban di Papua Tengah, serta pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Diben.





