Menu

Mode Gelap

Pemerintahan · 29 Sep 2025 08:38 WIT

Dewan Pers Minta Semua Pihak Hormati Kebebasan Pers


Dewan Pers Minta Semua Pihak Hormati Kebebasan Pers Perbesar

SASAGUPAPUA.COM, JAKARTA – Dewan Pers menerima pengaduan terkait pencabutan ID Card reporter CNN Indonesia yang bertugas di lingkungan Istana Kepresidenan.

Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat dalam rilisnya mengingatkan semua pihak untuk menjunjung tinggi pelaksanaan kemerdekaan pers yang dijalankan oleh wartawan/jurnalis di mana pun bertugas.

Dewan pers menyampaikan beberapa poin :

1. Biro Pers Istana sebaiknya memberikan penjelasan mengenai pencabutan ID Card wartawan CNN Indonesia agar tidak menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik di lingkungan Istana.

- Advertising -
- Advertising -

2. Dewan Pers menyerukan kepada semua pihak untuk menghormati tugas dan fungsi pers yang mengemban amanah publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

3. Dewan Pers mengharapkan agar kasus ini maupun kasus serupa tidak terulang di masa mendatang demi terjaganya iklim kebebasan pers di Indonesia.

4. Dewan Pers meminta agar akses liputan wartawan CNN Indonesia yang dicabut segera dipulihkan sehingga yang bersangkutan dapat kembali menjalankan tugas jurnalistiknya di Istana.

Artikel ini telah dibaca 77 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

BMKG Peringatkan Karhutla di Nabire Meningkat Tajam Akibat El Nino Sangat Kuat

21 Agustus 2026 - 20:32 WIT

Yulian Magai Warga Nabire Pakai Masker dan Minta Pemerintah Segera Tanggap Darurat Kebakaran Lahan

21 Agustus 2026 - 17:08 WIT

Kondisi kabut asap mengepul di Nabire. (Foto: Ist)

Gubernur PBD: Penembakan Warga Maybrat Harus Diusut Tuntas, Penarikan Pasukan Jadi Aspirasi ke Pusat

21 Agustus 2026 - 10:03 WIT

Natalius Pigai Minta Pejabat Papua Hentikan Tradisi “Ikan Puri Bayar Ikan Hiu”

20 Agustus 2026 - 00:25 WIT

Paniai Diguncang Gempa Dangkal M3,8 BMKG Sebut Akibat Aktivitas Sesar Aktif

19 Agustus 2026 - 18:35 WIT

Aliansi Pemuda Nabire Galang Dana Enam Hari untuk Korban Gempa NTT

19 Agustus 2026 - 17:58 WIT

Trending di Umum