Sasagupapua.com, TIMIKA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah menggelar Rapat pleno penetapan hasil penelitian administrasi dokumen pendaftaraan Calon Bupati dan Wabup di Timika.
Pleno dilaksanakan di Kantor KPU Mimika, Jumat (6/9/2024). Rapat pleno dihadiri oleh Komisioner KPU Divisi Hukum, Hironimus Kia Ruma dan Komisioner KPU Divisi Teknis Fransiskus Xaverius Ama Babe Bahy, selain itu dihadiri juga oleh Ketua KPU Mimika, Dete Abugau, Komisioner KPU Delince Somou dan Budiono Muchie mengikuti pleno secara daring (zoom).
Turut hadir Komisioner Bawaslu Mimika yakni Ketua Bawaslu Kabupaten Mimika, Frans Wetipo, dan Komisioner Bawaslu, Salahudin Renyaan, juga perwakilan dari masing-masing calon Bupati dan wakil Bupati yang telah mendaftarkan diri di KPU.
“Pleno hari ini adalah pleno penetapan hasil penelitian administrasi calon, penelitian ini sudah dilakukand ari tanggal 29 Agustus sampai 4 September,” kata Hironimus Kia Ruma.
Hiro menjelaskan tanggal 5 dan 6 September mereka diberikan kesempatan untuk menetapkan hasil penelitian, lalu mengumumkan secara resmi dan diberikan salinannya oleh paslon.
“Hasil penelitian dilakukan oleh tim penelitian dan pemeriksa yang independen dan diawasi melekat oleh Bawaslu,” katanya.
Dalam Pleno, pihak KPU Mimika menetapkan tiga orang Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) baik Alexander Omaleng-Yusuf Rombe (AIYE), Maximus Tipagau-Peggi Patricia Pattipi (MP3), dan Johannes Rettob-Emanuel Kemong (JOEL) semua dokumen administrasi belum memenuhi syarat baik calon Bupatinya maupun wakil bupatinya.
Dimana ada 18 syarat dokumen yang harus dipenuhi sementara untuk pasangan AIYE dokumen ada enam dokumen yang belum memenuhi syarat, sementara MP3 masih ada 5 dokumen, dan JOEl Sebanyak 7 dokumen yang perlu diperbaiki.
Koordiv Hukum KPU Mimika, Hironimus Kia Ruma dalam pleno membacakan hasil penelitian administrasi dokumen pendaftaraan Calon Bupati dan Wabup di Timika satu persatu beserta jenis dokumen yang belum lengkap.
Adapun dokumen yang belum lengkap ada yang berkaitan dengan surat B1KWK, LHKPN, Form Riwayat Hidup, Pas Foto, Naskah Visi Misi, ada pula yang perlu diperbaiki terkait dengan KTP-el, Pemberitahuan Wajib Pajak, dan lainnya.
Mengenai status ijazah dan keterangan pailit, pihak KPU Mimika memberikan status sementara belum memenuhi syarat karena masih dalam proses verifikasi faktual yangmana pihak KPU sedang melakukan pengecekan langsung di instansi terkait.
“Jadi semua ada 18 item syarat administrasi didalam silon, jadi 18 item itu sifatnya akumulatif ketika satu saja tdk terpenuhi maka itu secara akumulasi belum memenuhi syarat. Bukan berarti 18 itu tidak terpenuhi atau tidak benar. Ada beberapa item yang benar ada yang belum benar ini sangat teknis,” kata Hiro.
Setelah ini, pasangan calon bisa kembali mengakses data silon untuk melengkapi atau memperbaiki dokumen-dokumen.
“Jadi bisa memperbaiki syarat-syarat dimaksud dan dimasukan dalam jangka waktu 3 hari perbaikan (batas tanggal 8 September pukul 23.59) dan penyerahan syarat administrasi untuk kemudian nanti akan dilakukan penelitian lagi hasil perbaikan dari 8 September sampai tanggal 14 September,” terangnya.