SASAGUPAPUA.COM, Papua Tengah – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia, Natalius Pigai, mengunjungi Kantor DPR Papua Tengah di Nabire pada Senin, 17 Agustus 2026.
Kunjungan tersebut diisi dengan agenda dialog yang menghadirkan DPRK dari delapan kabupaten, MRP Papua Tengah, jajaran kepala suku, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, hingga pemuda.
Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John Gobai, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut digagas karena banyaknya aspirasi masyarakat yang ingin bertemu langsung dengan Menteri HAM.
“Jadi banyak pihak yang ingin berdialog dengan Menteri HAM, kemudian mereka menghubungi kami berkenaan dengan kedatangan Pak Menteri ke Papua Tengah. Karena penyeberangan aspirasi semakin banyak, saya sampaikan ke Pak Menteri. Lalu Pak Menteri menyampaikan, ‘Kalau memang mereka mau berdialog dengan saya, siapkan tempatnya.’ Saya sampaikan jika Pak Menteri berkenan bertemu masyarakat, maka DPR Papua Tengah yang akan memfasilitasi,” ujar John Gobai usai kegiatan.
Ia menambahkan bahwa pihak lembaga legislatif daerah tersebut mengundang berbagai elemen masyarakat untuk memanfaatkan momentum berharga ini.
“Kami mengundang teman-teman MRP, DPR Papua Tengah, serta tokoh-tokoh masyarakat yang ada di Papua Tengah, kecuali dari Mimika yang tidak hadir. Maksudnya supaya apa yang selama ini ingin disampaikan kepada Pak Menteri bisa langsung dibicarakan secara tatap muka. Banyak warga yang menulis di media sosial dan mengharapkan kehadiran beliau, sehingga kami memfasilitasi agar penyampaian aspirasi dapat dilakukan secara lisan maupun tertulis,” jelasnya.
Berbagai perwakilan daerah seperti dari Puncak, Intan Jaya, hingga Simapitowa menyerahkan dokumen aspirasi serta menyampaikan pandangan secara langsung.
Masalah yang mengemuka dalam dialog tersebut didominasi oleh isu pengungsi, konflik bersenjata, keberadaan pasukan non-organik, hingga sengketa tanah. Dari dinamika dialog tersebut, dihasilkan empat poin kesimpulan penting.
“Pertama, pemerintah daerah diminta menyiapkan data pengungsi secara valid sebagai bahan dasar pembuatan program penanganan pengungsi di Papua Tengah. Kedua, LSM, gereja, dan aktivis diminta menyiapkan data serta melakukan advokasi yudisial atas kasus-kasus kekerasan di Papua Tengah. Ketiga, Kementerian HAM diminta menyampaikan kepada Presiden Republik Indonesia agar mengevaluasi penempatan pasukan non-organik di Papua Tengah, dan menggantinya dengan penambahan pasukan organik seperti Koramil, Polsek, Kodim, serta Polres, dengan memperbanyak prajurit TNI dan Polri asli Papua untuk menjaga kampungnya dan menjaga NKRI. Keempat, kami meminta Kementerian HAM membentuk Desk Papua untuk menangani kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM di Tanah Papua,” papar John Gobai.
Ketika ditanya mengenai kelanjutan dari penyampaian aspirasi tersebut, John Gobai menegaskan komitmen DPR Papua Tengah untuk terus mengawalnya.
“Pasti, kami akan mengawal proses ini terus, baik melalui Pak Menteri maupun melalui DPR RI. Tadi Pak Menteri juga menjelaskan bahwa kebijakan terkait Papua ditentukan oleh beberapa pihak, tidak hanya Presiden atau DPR, tetapi juga ketua-ketua partai dan tokoh-tokoh bangsa karena ini menyangkut kepentingan negara. Artinya, untuk mewujudkan hal tersebut diperlukan kerja keras bersama dan tidak bisa hanya berharap pada satu atau dua orang saja,” pungkasnya.













