SASAGUPAPUA.COM, NABIRE — Forum Komunikasi Mahasiswa Intan (FKMI) Kota Studi Nabire menggelar jumpa pers resmi di Asrama Mahasiswa dan Pelajar Intan Jaya, Kabupaten Nabire, Papua Tengah.
Pertemuan ini digelar sebagai respons tegas terhadap insiden tragis berupa kebakaran dan ledakan bom yang terjadi di halaman Gereja St. Paulus Nabuni Mbamogo, Paroki Bilogai, Kabupaten Intan Jaya.
Insiden yang berlangsung pada Minggu, 17 Mei 2026 tersebut memicu kekhawatiran mendalam karena menyebabkan sejumlah warga sipil terluka parah akibat serpihan bom yang menyebar saat ledakan terjadi.
FKMI menilai peristiwa ini sebagai ancaman nyata terhadap hak-hak dasar masyarakat yang dilindungi oleh konstitusi.
“Kami sangat khawatir karena kejadian ini mengancam hak-hak dasar kami, antara lain hak untuk hidup, hak untuk tidak diganggu, hak untuk tidak disiksa, hingga hak atas pelayanan kesehatan dan lingkungan yang aman,” ujar perwakilan FKMI saat membacakan pernyataan sikapnya di hadapan awak media, Selasa (19/5/2026).
Pihak mahasiswa menegaskan serangan bom ini merupakan peristiwa yang sangat serius dan melanggar nilai-nilai kemanusiaan, sehingga memerlukan perhatian dari seluruh elemen berwenang.
“Kejadian ledakan bom ini merupakan peristiwa yang sangat serius, berbahaya, dan merupakan tindakan yang sama sekali tidak sesuai dengan hukum maupun nilai-nilai kemanusiaan. Dalam kondisi nyata seperti ini, kami menekankan bahwa kejadian semacam ini harus segera dilaporkan kepada pihak berwenang agar dapat dilakukan penanganan yang tepat serta penyelidikan yang menyeluruh demi menjaga keamanan seluruh masyarakat Kabupaten Intan Jaya,” tegas mereka.
FKMI juga menyoroti ketidakselarasan antara jaminan perlindungan yang tertuang dalam UUD 1945—seperti Pasal 28A, 28B, 28I, dan Pasal 34—dengan realitas yang dihadapi oleh masyarakat di lapangan selama beberapa tahun terakhir.
“Kami melihat tidak ada bukti hukum yang benar-benar melindungi hak-hak dasar masyarakat setempat, khususnya di wilayah Papua dan secara khusus di Kabupaten Intan Jaya. Hal ini terbukti karena kasus pembunuhan warga sipil terus meningkat sejak tahun 2019 hingga tahun 2026 sampai saat ini,” ungkap perwakilan mahasiswa dengan nada retorik.
Sebagai bentuk respons konkret terhadap tragedi di Kampung Mbamogo, Distrik Agisiga, FKMI menuntut tindakan nyata dari Pemerintah Pusat, Pimpinan Daerah Militer Papua, Kepolisian Daerah Papua Tengah, serta Pemerintah Kabupaten Intan Jaya. Mereka mendesak pembentukan tim investigasi independen untuk mengadili para pelaku.
Berikut adalah 6 poin pernyataan sikap resmi yang dikeluarkan oleh FKMI Kota Studi Nabire:
- Kami meminta kepada Pimpinan Pusat dan Kepolisian Daerah Papua Tengah agar segera membentuk tim investigasi terkait peristiwa pembunuhan dan serangan bom yang terjadi di Kampung Mbamogo, Distrik Agisiga, Kabupaten Intan Jaya.
- Kami menuntut agar segera dilakukan penuntutan dan proses hukum terhadap pelaku penembakan serta serangan bom yang menimpa warga sipil, atas nama 4 orang korban berikut: Piter Pogau, Robert Nabelau, Pius Pogau, dan Luter Nabelau. Kejadian tersebut berlangsung di Kampung Mbamogo, Desa Soali.
- Kami meminta kepada Panglima TNI dan Kepolisian Republik Indonesia agar segera menghentikan segala operasi militer, serta menarik kembali seluruh pasukan militer, baik yang bersifat organik maupun non-organik, dari wilayah Papua, khususnya di Kabupaten Intan Jaya.
- Kami mengecam dengan tegas tindakan oknum-oknum yang dibentuk oleh negara atas kepentingan segelintir pihak, tanpa persetujuan dari pemilik hak ulayat. Selama proses investigasi dijadikan sekadar tujuan utama tanpa tindakan nyata, maka korban jiwa dan kerugian akan terus terjadi di Kabupaten Intan Jaya.
- Kami menolak keras segala tindakan yang berbau genosida dan etnosida yang dilakukan oleh aparat TNI maupun POLRI di wilayah Papua, dan secara khusus di Kabupaten Intan Jaya.
- Kami meminta kepada Pemerintah Kabupaten Intan Jaya agar menindak tegas oknum-oknum yang melakukan serangan bom tersebut dan memproses mereka sesuai dengan hukum yang berlaku serta Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.





