Pemerintahan · 19 Mar 2025 22:37 WIT

Gubernur Meki Nawipa Kukuhkan Kepala BPKP,Siapa Kriso Wandi Siahaan dan Apa Saja Tugasnya ?


Kriso Wandi Siahaan saat menandatangani berita acara pengukuhan yang disaksikan oleh Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa. (Foto: Humas Provinsi Papua Tengah) Perbesar

Kriso Wandi Siahaan saat menandatangani berita acara pengukuhan yang disaksikan oleh Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa. (Foto: Humas Provinsi Papua Tengah)

SASAGUPAPUA.COM, NABIRE – Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa mengukuhkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Acara pengukuhan dilaksanakan di Aula Kantor Gubernur di Jalan Merdeka, Nabire, pada Kamis (19/3/2025).

Dalam momen tersebut, Kriso Wandi Siahaan dipercayakan menjadi kepala BPKP.

Dalam sambutannya, Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa mengucapkan selamat datang kepada Kepala BPKP, Kriso Wandi Siahaan di Keluarga Besar Pemerintah Provinsi Papua Tengah dan berharap dapat segera berkoordinasi dengan semua mitra kerja di Provinsi Papua Tengah.

Meki Nawipa menuturkan, pergantian pimpinan organisasi merupakan siklus yang alami dalam sistem organisasi pemerintahan. Jabatan yang diberikan selain patut disyukuri, juga harus dapat dijaga dan diimbangi dengan prestasi, kejujuran dan keikhlasan dalam bekerja.

Sebab kata Meki, dalam rangka menciptakan tatanan kepemerintahan yang baik, diperlukan adanya penempatan aparatur yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi pemerintah, sehingga dengan adanya promosi dan alih tugas, serta pergantian posisi jabatan struktural adalah suatu hal yang biasa dan wajar.

“Pemerintah Provinsi Papua Tengah menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kehadiran BPKP di tengah-tengah kita dalam rangka meningkatkan akuntabilitas pemerintah daerah di wilayah Provinsi Papua Tengah,” jelasnya.

Gubernur Papua Tengah: Peran Pengawalan dari BPKP Sangat Dibutuhkan

Peran pengawalan dari BPKP masih kami butuhkan, khususnya dalam mengawal sasaran strategis Pemerintah Provinsi Papua Tengah Periode yang baru periode Tahun 2025 – 2029. Banyak agenda-agenda prioritas pembangunan daerah yang akan kami laksanakan, seperti: penurunan tingkat kemiskinan, penurunan prevalensi stunting, pengembangan potensi daerah, pengendalian inflasi daerah, peningkatan ketahanan pangan, di mana sangat membutuhkan pengelolaan yang baik yang harus didukung dengan akuntabilitas yang memadai.

“Oleh sebab itu, kami juga membutuhkan peran BPKP untuk melakukan pembinaan dalam rangka perbaikan tata kelola pemerintahan daerah, seperti penyelenggaraan SPIP dan penerapan manajemen risiko, pengendalian korupsi, peningkatan akuntabilitas kinerja daerah, peningkatan kapabilitas APIP, serta perbaikan governance system lainnya,” pungkasnya.

Siapa Kriso Wandi Siahaan ?

Sesuai dengan data Perwakilan BPKP Provinsi Papua Tengah menjelaskan, Kriso Wandi Siahaan lahir di Purbatua, sebuah kecamatan di Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara pada 22 Mei 1969 sehingga tahun ini, Kriso Wandi Siahaan akan berusia 61 tahun.

Kriso Wandi Sihaan

Dijelaskan, riwayat pekerjaan Kriso pernah menjabat sebagai Koordinator Pengawasan Bidang Akuntan Negara Perwakilan BPKP Provinsi Bengkulu pada tahun 2023 hingga 2024, kemudian dipercayakan sebagai Plt. Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Papua Tengah sejak Desember 2024 hingga Februari 2025, dan kini ia menjabat sebagai Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Papua Tengah pada Bulan Februari 2025-sekarang.

Kriso pernah mengenyam pendidikan D3 di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara, dan melanjutkan S1 Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi, dan S2 di Universitas Pembangunan Nasional.

Ia juga mengantongi sertifikasi Certified Contract Management Specialist (CCMS), Certified Corporate Risk Manager (CCRM), dan Certified Trainee of Coach.

Tugas BPKP

Dikutip dari laman resmi BPKP, Sejarah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak dapat dilepaskan dari sejarah panjang perkembangan lembaga pengawasan sejak sebelum era kemerdekaan. Dengan besluit Nomor 44 tanggal 31 Oktober 1936 secara eksplisit ditetapkan bahwa Djawatan Akuntan Negara (Regering Accountantsdienst) bertugas melakukan penelitian terhadap pembukuan dari berbagai perusahaan negara dan jawatan tertentu. Dengan demikian, dapat dikatakan aparat pengawasan pertama di Indonesia adalah Djawatan Akuntan Negara (DAN). Secara struktural DAN yang bertugas mengawasi pengelolaan perusahaan negara berada di bawah Thesauri Jenderal pada Kementerian Keuangan.

Dengan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 1961 tentang Instruksi bagi Kepala Djawatan Akuntan Negara (DAN), kedudukan DAN dilepas dari Thesauri Jenderal dan ditingkatkan kedudukannya langsung di bawah Menteri Keuangan. DAN merupakan alat pemerintah yang bertugas melakukan semua pekerjaan akuntan bagi pemerintah atas semua departemen, jawatan, dan instansi di bawah kekuasaannya. Sementara itu fungsi pengawasan anggaran dilaksanakan oleh Thesauri Jenderal. Selanjutnya dengan Keputusan Presiden Nomor 239 Tahun 1966 dibentuklah Direktorat Djendral Pengawasan Keuangan Negara (DDPKN) pada Departemen Keuangan. Tugas DDPKN (dikenal kemudian sebagai DJPKN) meliputi pengawasan anggaran dan pengawasan badan usaha/jawatan, yang semula menjadi tugas DAN dan Thesauri Jenderal.

DJPKN mempunyai tugas melaksanakan pengawasan seluruh pelaksanaan anggaran negara, anggaran daerah, dan badan usaha milik negara/daerah. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 1971 ini, khusus pada Departemen Keuangan, tugas Inspektorat Jendral dalam bidang pengawasan keuangan negara dilakukan oleh DJPKN.

Dengan diterbitkan Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1983 tanggal 30 Mei 1983. DJPKN ditransformasikan menjadi BPKP, sebuah lembaga pemerintah non departemen (LPND) yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Salah satu pertimbangan dikeluarkannya Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1983 tentang BPKP adalah diperlukannya badan atau lembaga pengawasan yang dapat melaksanakan fungsinya secara leluasa tanpa mengalami kemungkinan hambatan dari unit organisasi pemerintah yang menjadi obyek pemeriksaannya. Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1983 tersebut menunjukkan bahwa Pemerintah telah meletakkan struktur organisasi BPKP sesuai dengan proporsinya dalam konstelasi lembaga-lembaga Pemerintah yang ada. BPKP dengan kedudukannya yang terlepas dari semua departemen atau lembaga sudah barang tentu dapat melaksanakan fungsinya secara lebih baik dan obyektif.

Tahun 2001 dikeluarkan Keputusan Presiden Nomor 103 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2005. Dalam Pasal 52 disebutkan, BPKP mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, Wakil Gubernur Papua Tengah Deinas Geley berfoto bersama Kepala BPKP Provinsi Papua Tengah, Kriso Wandi Siahaan usai pengukuhan, Rabu (19/3/2025)

Pendekatan yang dilakukan BPKP diarahkan lebih bersifat preventif atau pembinaan dan tidak sepenuhnya audit atau represif. Kegiatan sosialisasi, asistensi atau pendampingan, dan evaluasi merupakan kegiatan yang mulai digeluti BPKP. Sedangkan audit investigatif dilakukan dalam membantu aparat penegak hukum untuk menghitung kerugian keuangan negara.

Pada masa reformasi ini BPKP banyak mengadakan Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman dengan pemda dan departemen/lembaga sebagai mitra kerja BPKP. MoU tersebut pada umumnya membantu mitra kerja untuk meningkatkan kinerjanya dalam rangka mencapai good governance.

Sesuai arahan Presiden RI tanggal 11 Desember 2006, BPKP melakukan reposisi dan revitalisasi fungsi yang kedua kalinya. Reposisi dan revitalisasi BPKP diikuti dengan penajaman visi, misi, dan strategi. Visi BPKP yang baru adalah “Auditor Intern Pemerintah yang Proaktif dan Terpercaya dalam Mentransformasikan Manajemen Pemerintahan Menuju Pemerintahan yang Baik dan Bersih”.

Pada akhir 2014, sekaligus awal pemerintahan Jokowi, peran BPKP ditegaskan lagi melalui Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. BPKP berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden dengan tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/ daerah dan pembangunan nasional.

Selain itu Presiden juga mengeluarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor  9 Tahun 2014 tentang Peningkatan Kualitas Sistem Pengendalian Intern dan Keandalan Penyelenggaraan Fungsi Pengawasan Intern dalam Rangka Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat dengan menugaskan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan pengawasan dalam rangka meningkatkan penerimaan negara/daerah serta efisiensi dan efektivitas anggaran pengeluaran negara/ daerah, meliputi:

  1. audit dan evaluasi terhadap pengelolaan penerimaan pajak, bea dan cukai;
  2. audit dan evaluasi terhadap pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Instansi Pemerintah, Badan Hukum lain, dan Wajib Bayar;
  3. audit dan evaluasi terhadap pengelolaan Pendapatan Asli Daerah;
  4. audit dan evaluasi terhadap pemanfaatan aset negara/ daerah;
  5. audit dan evaluasi terhadap program/kegiatan strategis di bidang kemaritiman, ketahanan energi, ketahanan pangan, infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan;
  6. audit dan evaluasi terhadap pembiayaan pembangunan nasional/daerah;
  7. evaluasi terhadap penerapan sistem pengendalian intern dan sistem pengendalian kecurangan yang dapat mencegah, mendeteksi, dan menangkal korupsi;
  8. audit investigatif terhadap penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan negara/daerah untuk memberikan dampak pencegahan yang efektif;
  9. audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara/daerah dan pemberian keterangan ahli sesuai dengan peraturan perundangan.

 

 

Dukung karya jurnalistik kami dengan mengikuti Instagram Sasagupapua di:
https://www.instagram.com/sasagupapuanewsroom?igsh=MXFpMWkwaDByOWx1Mw==

Juga Tiktok kami : https://www.tiktok.com/@sasagupapuanewsroom?_t=ZS-8unyMlK4D4c&_r=1

Youtube : https://www.youtube.com/results?search_query=SASAGUPAPUA

Dan jangan lupa kunjungi Website kami di Sasagupapua.com untuk membaca informasi yang ditulis oleh jurnalis kami.

Kami juga hadir di saluran WhatsApp : https://whatsapp.com/channel/0029VaoVIbI7Noa8tmNlQn2f
Ikuti saluran kami di WhatsApp dan jadilah yang pertama mendapatkan berita.

Jika ingin diliput dan berlangganan, silahkan hubungi 081248693994

Berikan Komentar
penulis : Tim
Artikel ini telah dibaca 87 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bupati Jayawijaya Janji Proteksi Pedagang Asli Papua: Terbitkan Perda Penjualan Pangan Lokal

30 April 2025 - 07:28 WIT

Soal Penunjukan Proyek Bagi Pengusaha OAP, Komisi IV DPRK Mimika Akan Awasi Khusus

29 April 2025 - 22:17 WIT

Rapat Perdana Komisi IV DPRK Mimika Bahas Soal Pengawasan Terhadap Sejumlah OPD

29 April 2025 - 20:50 WIT

Pemkab Mimika Buat Seminar Penyusunan Master Plan Persampahan

29 April 2025 - 13:36 WIT

Pemprov Papua Tak Pilih Utang Untuk PSU

29 April 2025 - 13:17 WIT

Lakukan Pengawasan, Komisi III DPRK Mimika Akan ‘Bertandang’ ke 8 OPD, Berikut Jadwalnya

28 April 2025 - 20:00 WIT

Trending di Pemerintahan