SASAGUPAPUA.COM, NABIRE – Gubernur Provinsi Papua Tengah Meki Nawipa,SH menyatakan, kegiatan pertambangan tanpa izin atau tambang illegal yang kini kian marak di provinsi Papua Tengah akan ditertibkan. Pasalnya menurut Gubernur Meki lantaran aktivitas tambang illegal tersebut terjadi kerusakan ekosistem dan sangat merugikan bagi masyarakat adat setempat di Papua Tengah.
“Ini kita tidak bisa biarkan tambang illegal itu secara brutal merusak ekosistem dan merugikan masyarakat adat. Harus kita tertibkan,”Ujar Gubernur Meki saat dihubungi usai menghadiri FGD penguasaan cadangan emas di Jakarta, Selasa (5/5/2026).Di hotel The Dharmawangsa, Jakarta.
Usai menjadi pembicara utama pada acara Focus Group Discussion dengan tema Sterategi Intengrasi Hulu-Hilir Penguasaan Cadang Emas Menuju Ketahanan Moneter Yang Berdaulat, kepada wartawan via telefon, Gubernur Meki mengatakan, dari aktivitas tambang illegal tersebut tidak hanya merusak ekosistem dan merugikan masyarakat adat setempat. Akan tetapi merugikan bagi pemerintah dari sektor pendapatan.
“Kegiatan tambang-tambang illegal tersebut bukan hanya merusak ekosistem dan merugikan masyarakat adat setempat. Tetapi juga merugikan pemerintah dari sektor pendapatan,”katanya.
Mirisnya lagi, kata Meki, gegara aktivitas tambang illegal tersebut memicu terciptanya sumber konflik dan sumber keretakan hubungan sosial budaya masyarakat yang sudah terbangun sekian lama.
“Ada beberapa tempat di Papua Tengah hubungan kehidupan masyarakat yang dahulunya erat kini tercerai berai. Bahkan terjadi perang suku. Ini tidak bisa kita biarkan. Harus ditertibkan dan semua harus tertata dengan baik,”tegas Meki.
Lantaran itu, menurut Meki, perlu adanya penataan dan penertiban seluruh aktivitas tambang di dalam kawasan lahan illegal di Papua Tengah.
“Penataan tambang harus dilakukan karena ada kegiatan penambangan yang sudah melakukan kegiatan, tetapi izin usaha pertambangan belum ada (ilegal mining),” ungkapnya agak kesal.
Meki mengatakan, dalam waktu dekat akan menginstruksikan kepada perangkat daerah terkait untuk menertibkan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) dilakukan guna mencegah kerusakan sekaligus menutup potensi kerugian besar yang ditanggung pemerintah maupun masyarakat.
“Setelah kami balik dari Jakarta, saya akan instruksikan kepada Dinas ESDM Papua Tengah untuk menertibkan semua. Kita ingin yang terbaik dan harus rapikan semua,”tutur Meki.
Secara terperinci, Meki enggan menyebutkan jumlah tambang ilegal yang konon katanya bertumbuh subur dan sedang beroperasi di wilayah provinsi Papua Tengah, namun kata dia, dirinya berkomitmen untuk tertibkan semua aktivitas tambang illegal.
“Kami sudah kantongi berapa jumlahnya dan areal aktivitas tambangnya. tetapi intinya bahwa kami akan tertibkan secepatnya,”ujar Meki.
Meki menuturkan, tentu ada ancaman pidana terhadap pelaku tambang ilegal dengan ancaman pidana berat.
“iya, jadi menambang tanpa izin atau tambang illegal diancam pidana penjara hingga 5 tahun dan denda Rp100 miliar. Ini berlaku juga bagi menampung hasil tambang ilegal. Ada undang-undangnya No 4 Tahun 2009,”sebutnya.
Akibat dari kegiatan tambang-tambang Ilegal, Meki menandaskan, terjadi kerusakan ekosistem, mengalami kerugian bagi masyarakat adat, tidak ada kontribusi pertambangan terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat, tidak ada pemeriksaan negara maupun pemerintah daerah.
“Seandainya semua aktivitas tambang illegal ini punya ijin resmi sesuai tingkatan kontribusi sektor pertambangan terhadap pertumbuhan ekonomi sebetulnya sangat luar biasa. Rakyatnya sejahtera, adanya lapangan kerja, adanya peningkatan pendapatan daerah dan pendapatan nasional meningkat. Intinya kesejahteraan bersama itu bisa terwujud, tetapi kalau pertambangan illegal kayak begini itu kesejahteraan terbatas bukan untuk semua,”jelas Meki tegas.
Kolaborasi Pertambangan Rakyat
Meki mengatakan, setelah pihaknya menertibkan semua aktivitas tambang illegal, langka berikutnya dia akan menata pertambangan rakyat sesuai tingkatan kewengan antara pemerintah provinsi dan pemerintah pusat,
“Pertambangan rakyat itu ada aturan. Kita akan atur semua sesuai aturan yang berlaku tersebut. Kita akan focus tertibkan dulu semua aktivitas tambang illegal,”tutur Meki.
Lebih lanjut kata Meki, model pertambangan rakyat Papua Tengah kedepan, akan jatuh pada tepat sasaran yakin memberikan IPR melalui Koperasi/ UMKM kepada masyarakat pemilik hak ulayat.
“Kami akan memberikan IPR kepada masyarakat yang benar-benar pemilik hak ulayat yang memiliki Koperasi/UMKM, supaya mereka menikmati kekayaan alamnya sendiri, itu yang kita akan lakukan,”ucapnya.
Sedangkan pembelian, penampungan, pengelolaan dan hilirisasi, Meki mengatakan, akan berkolaborasi dengan induk perusahaan pertambangan Indonesia yakni PT Mining Industry Indonesia atau PT Mind Id adalah sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“PT Mind Id adalah induk dari sejumlah perusahan tambang di Indonesia. Seperti PT Freepot, PT ATAM Tbk, PT Bukit Asam Tbk, PT INALUM, PT Tima Tbk dan PT Vale Indonesia Tbk,”sebutnya .
Hal itu, dikatakan Meki, pihaknya berkolaborasi dalam kerangka meningkatkan kontribusi sektor pertambangan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Jadi tidak ada sekat-sekat kepentingan. Semua ini kita atur bertahap, kita atur rapi dan urusan ini tidak bisa tergesa-gesa harus terpenuhi semua, baik kepentingan rakyat, kepentingan daerah dan kepentingan Nasional.
Selain itu, menurut Meki, persoalan urgen yang menjadi tantangan, peluang, hambatan serta kekuatan mesti dipertimbangkan secara matang agar tidak menjadi jejak buruk kemudian hari.
“Semua itu harus kita pertimbangkan matang, baik aspek lingkungan, aspek keamanan, aspek pendapatan, aspek kesejahteraan masyarakat dan seterusnya. Semua harus diatur dengan baik agar semua senang, semua kenyang, semua merasakan manfaatnya,” pungkasnya.





