SASAGUPAPUA.COM, Papua Tengah – Rumah Susun (Rusun) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) telah resmi diserahkan oleh Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (BP3P) Papua I kepada Pemerintah Provinsi Papua Tengah, Selasa (7/7/2026).
Rusun yang berlokasi di Kaladiri, Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah ini dikerjakan oleh kontraktor pelaksana PT. Djasa Ubersakti Tbk berdasarkan kontrak tertanggal 9 September 2024 dengan nilai Rp101.166.684.000,00. Masa pelaksanaan proyek berlangsung selama 463 hari, terhitung sejak 9 September 2024 hingga 15 Desember 2025.
Dalam pengawasan teknis, Pemerintah menggandeng konsultan manajemen konstruksi yang terdiri dari KSO PT. Yodya Karya (Persero), PT. Arci Pratama Konsultan, dan PT. Media Architects and Engineers dengan nilai kontrak Rp3.685.845.696,00 dengan masa kontrak tertanggal 28 Oktober 2024 – 18 Desember 2025.
Spesifikasi Fasilitas Tower 1:
Pada lantai 1 tersedia 12 kamar tipe 36, mushola, ruang serbaguna, ruang pengelola, 2 gudang, ruang panel, toilet umum, dan janitor. Lantai 2 dan lantai 3 masing-masing menyediakan 16 kamar tipe 36, fasilitas janitor, dan 2 gudang. Sementara di bagian lantai dak terdapat tangki air bersih, atap, dan menggunakan rangka baja WF300 dengan penutup atap metal spandek berpasir.
Spesifikasi Fasilitas Tower 2:
Pada lantai 1 tersedia 12 kamar tipe 36, mushola, ruang serbaguna, ruang pengelola, 2 gudang, ruang panel, toilet umum, dan janitor. Lantai 2 dan lantai 3 masing-masing menyediakan 16 kamar tipe 36, fasilitas janitor, dan 2 gudang. Pada bagian lantai dak, terdapat tangki air bersih, atap, dan menggunakan rangka baja WF300 dengan penutup atap metal berpasir.
Infrastruktur dan Utilitas Pendukung:
Untuk menjamin kebutuhan air bersih dan keamanan, setiap tower dilengkapi dengan pump room air bersih berkapasitas 28 m³ dan fasilitas pump room hydrant. Kapasitas Ground Water Tank (GWT) juga telah diatur dengan GWT air bersih Tower 1 sebesar 28 m³, GWT air bersih Tower 2 sebesar 28 m³, dan GWT hydrant sebesar 105 m³.
Sistem kelistrikan didukung oleh power house dengan kapasitas 105 kVA untuk dua tower, dengan daya 1300 VA per unit hunian (total 88 unit).
Selain itu, lingkungan rusun juga dilengkapi dengan sarana pendukung (PSU) berupa taman, Dinding Penahan Tanah (DPT), dan jalan rigid.
Seluruh unit hunian dipastikan memiliki kelengkapan meubelair standar rusun, yang meliputi tempat tidur utama dan kasur, tempat tidur susun, laci dan kasur, lemari 2 pintu, meja, lemari 1 pintu, meja MTF, meja makan standar rusun, meja tamu standar rusun, sofa set standar rusun, serta 3 set kursi standar rusun.
Terkait kebijakan penghunian, PJ.Sekda Papua Tengah, Silwanus Sumule, dalam wawancara pada Selasa (7/7/2026), menegaskan bahwa pihaknya tengah menyusun kajian kriteria calon penghuni.
“Kita mengkaji siapa saja yang boleh masuk, kriteria kita sudah buat. Sesudah itu langkah yang kedua ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. Di dalam keputusan itu sudah jelas syarat-syarat dan termasuk juga sanksi kalau seumpamanya mereka tidak mengikuti syarat dan ketentuan yang kita sudah buat,” ujar Silwanus.
Silwanus menambahkan bahwa rusun ini diharapkan dapat berdampak positif terhadap kinerja ASN.
“Hal yang ketiga memang kita berharap yang tinggal di sini tidak hanya sekadar tinggal, tapi dia tetap bisa meningkatkan kinerja profesionalisme mereka agar pelayanan publik yang seperti tadi saya sampaikan itu bisa dijalankan,” tuturnya.
Selain itu, Silwanus menekankan pentingnya aspek tertib administrasi aset daerah.
“Ini (Rusun) kan dia akan menjadi barang milik kita, akan dialihkan kepada kita. Yang diserahkan kepada kita, dia akan masuk di dalam sistem. Jadi makanya saya minta sebelum diserahkan, dibuat list semuanya secara lengkap, dicatat dengan baik, nanti masuk di barang milik daerah kita. Dari sisi administrasi, nanti jangan ada kesalahan, contohnya misalnya ada alat-alat yang memiliki fungsi untuk apa, itu harus tercatat dengan baik. Jadi nanti kita tahu kalau misalnya ada yang hilang, hilangnya di mana dan sebagainya,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan saat ini pihaknya masih mempersiapkan administrasi dan meminta agar calon penghuni bisa bersabar.
“Ketika semua urusan administrasi tuntas. Jangan masuk baru administrasinya belum tuntas, ya. Sabar, dan mohon sabar sedikit ya,” ungkapnya.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Biro Umum, Vivian Andenita Gobay, menjelaskan salah satu kriteria ASN yang boleh menghuni rusun.
“Sudah berkeluarga, terus yang punya anak maksimal dua anak karena fasilitas di dalam itu hanya untuk dua anak. Jadi kalau kita bukan membatasi berapa banyak anak, tapi karena fasilitas di dalam hanya untuk dua anak, jadi kalau punya anak yang ketiga maka dengan sendirinya harus keluar dari rusunawa. Itu sudah syarat mutlak tapi ada beberapa kriteria lagi tetapi nanti kita susun baik dulu bagaimana setelah melihat fasilitas yang di dalam baru nanti kita akan sampaikan,” ungkap Vivian.
Ia pun menambahkan bahwa aturan ini akan dituangkan ke dalam perjanjian formal.
“Jadi memang kita sesuaikan dengan fasilitas yang diberikan, nanti akan ada perjanjian kerja sama yang akan dibuat,” pungkasnya.
Penulis: Kristin Rejang





