Menu

Mode Gelap

Pemerintahan · 10 Feb 2026 20:33 WIT

John Gobai: Enam Perda Akan Disosialisasi Setelah Gubernur Tandatangan


Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John Gobai. (Foto: Kristin Rejang/Sasagupapua.com) Perbesar

Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John Gobai. (Foto: Kristin Rejang/Sasagupapua.com)

SASAGUPAPUA.COM, Papua Tengah – Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John Gobai menjelaskan enam perda telah rampung dan mendapatkan registrasi Peraturan Daerah (Perda) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Regulasi Daerah tersebut diajukan pada 29 Januari 20206 lalu dan mendapatkan nomor registrasi pada 6 Februari 2026.

Saat ditemui di ruang kerjanya pada Selasa (10/2/2026), John mengungkapkan bahwa dari puluhan regulasi yang diusulkan, enam Peraturan Daerah (Perda) telah resmi mendapatkan nomor register dari Kementerian Dalam Negeri dan siap untuk segera diundangkan.

Menurut John, saat ini terdapat total 24 produk hukum yang sedang berproses di tingkat kementerian dari kesepakatan awal sebanyak 28 draf.

- Advertising -
- Advertising -

Ia menjelaskan beberapa aturan mengalami simplifikasi atau penyederhanaan menggunakan teori Omnibus Law yang nantinya akan dialihkan menjadi Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Meski demikian, fokus utama saat ini tertuju pada enam regulasi krusial yang sudah melewati tahap fasilitasi dan mendapatkan legalitas penomoran dari pemerintah pusat.

“Enam yang sudah mendapatkan nomor register itu adalah Perda Perlindungan Perempuan dan Anak, Perda Pangan Lokal, Perdasus Pengawasan Sosial, Perda Pengelolaan dan Perlindungan Hutan, Perda Pertambangan Rakyat, serta Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Pengusaha Orang Asli Papua (OAP). Kalau kita sudah minta nomor register, itu berarti hasil fasilitasnya sudah ada, sudah keluar dari Kementerian Dalam Negeri,” ujar John Gobai.

Langkah selanjutnya kini berada di tangan Pemerintah Daerah, khususnya Biro Hukum dan Sekretaris Daerah, untuk memasukkan draf tersebut ke dalam Lembaran Daerah sebelum akhirnya diajukan kepada Gubernur untuk ditandatangani.

John menargetkan pada bulan Maret mendatang, seluruh dokumen tersebut sudah ditandatangani sehingga dapat segera disosialisasikan.

Jhon berharap aturan-aturan ini tidak hanya berakhir menjadi pajangan di lemari arsip, tetapi harus menjadi payung hukum yang kuat bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menjalankan pemerintahan.

“Sekarang bola ada di Pemda untuk segera, dari Pak Sekda diundangkan ke Lembaran Daerah, lalu dinaikkan ke Pak Gubernur untuk ditandatangani. Tinggal ditandatangani saja tahapannya itu, mudah-mudahan dalam minggu ini Pak Gub bisa tandatangan,” harapnya.

Lebih lanjut, John mengingatkan bahwa tanggung jawab pelaksanaan Perda, terutama yang berasal dari inisiatif DPR, merupakan kerja kolektif. Ia meminta OPD terkait, seperti Dinas Sosial, Badan Pemberdayaan Perempuan, hingga Dinas Pertanian dan Pangan, untuk berdiri di garda terdepan dalam mensosialisasikan aturan ini bersama pihak terkait dan Biro Hukum.

Baginya, keberadaan Perda seperti perlindungan pengusaha OAP dan pangan lokal adalah kunci dalam memberikan proteksi serta ruang bagi kemajuan masyarakat di Provinsi Papua Tengah.

“Kami berharap untuk OPD terkait tidak menyimpan saja (lembaran perda), simpan jadi dokumen dalam lemari, tapi itu dilaksanakan,” pungkasnya.

Berikan Komentar
penulis : Kristin Rejang
Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Gubernur Meki Nawipa Beri Lampu Hijau, BPS Provinsi Papua Tengah Segera Dibentuk di Nabire

10 Februari 2026 - 20:57 WIT

Program MBG di Intan Jaya Akan Dikelola Masyarakat Lokal

6 Februari 2026 - 13:26 WIT

Harapan Gubernur Papua Tengah di Peresmian Gedung TPA Nurul Iman: Cetak Hafiz yang Harumkan Nama Daerah

6 Februari 2026 - 12:51 WIT

Bupati Aner Maisini: Program SSH dan Sekolah Gratis Jamin Masa Depan Anak-Anak Intan Jaya

5 Februari 2026 - 11:22 WIT

Komisi II DPRK Mimika Serap Aspirasi Pedagang Pasar Sentral: Dari Soal Retribusi Hingga Penertiban Pasar Liar

4 Februari 2026 - 15:57 WIT

Dinas UMKM Papua Tengah Siapkan Strategi Pemasaran Global untuk Produk Lokal

4 Februari 2026 - 15:42 WIT

Trending di Ekonomi