Menu

Mode Gelap

Ekonomi · 4 Feb 2026 15:57 WIT

Komisi II DPRK Mimika Serap Aspirasi Pedagang Pasar Sentral: Dari Soal Retribusi Hingga Penertiban Pasar Liar


Momen foto bersama dalam kegiatan RDP DPRK Mimika dengan Pedagang Pasar dan Disperindag. (Foto: Istimewa) Perbesar

Momen foto bersama dalam kegiatan RDP DPRK Mimika dengan Pedagang Pasar dan Disperindag. (Foto: Istimewa)

SASAGUPAPUA.COM, TIMIKA – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna merespons keluhan Forum Peduli Pedagang Pasar Sentral Timika (FPPPST) di Ruang Serbaguna DPRK Mimika. Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi II, Mariunus Tandiseno, bersama anggota komisi lainnya ini menjadi ajang mediasi antara pedagang dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika.

Dalam pertemuan tersebut, Forum Pedagang menyampaikan enam poin tuntutan utama. Mereka mendesak pemerintah untuk mengubah ukuran los dari 2×3 meter menjadi 4×4 meter, melakukan sosialisasi retribusi yang lebih transparan, serta segera membangun bangunan permanen bagi pedagang di area non-permanen demi kesetaraan pembayaran retribusi. Selain itu, pedagang mengusulkan perubahan tata letak pintu masuk-keluar di antara bangunan A1 dan A2 agar arus pengunjung lebih merata, pengaktifan kembali terminal angkutan luar kota, serta penertiban pasar liar di luar kawasan Pasar Sentral.

Mariunus Tandiseno menjelaskan bahwa keluhan pedagang sangat mendasar, terutama terkait ketidaksesuaian nilai retribusi dengan ukuran lapak dan dugaan adanya pungutan liar (pungli). “Pedagang menyampaikan bahwa retribusi yang dipungut tidak sesuai dengan ukuran lapak. Hal ini menimbulkan persoalan karena aturannya dinilai belum jelas. Termasuk juga adanya dugaan pungutan liar,” ujar Mariunus. Ia menegaskan bahwa rendahnya pendapatan pedagang diperparah dengan menjamurnya pasar ilegal yang menyedot pengunjung dari Pasar Sentral.

Ketegasan pemerintah daerah pun menjadi sorotan dalam rapat tersebut. Mariunus meminta Disperindag dan Satpol PP tidak membiarkan aktivitas pasar ilegal terus berlangsung. “Kalau kita ingin Pasar Sentral difungsikan dengan baik, maka pasar-pasar ilegal harus ditertibkan. Pemerintah harus tegas. Satpol PP juga harus lebih aktif dalam melakukan penertiban,” tegasnya.

- Advertising -
- Advertising -

Di sisi lain, kondisi di lapangan terasa kian mencekik bagi para pedagang. Suryadi, salah satu pedagang, mengeluhkan sepinya pembeli yang membuat banyak rekan seprofesinya gulung tikar. “Miris sekali kondisi pedagang di Pasar Sentral di mana pendapatan tidak seimbang dengan retribusi yang harus disetor pemerintah. Dalam minggu ini saja, sudah ada sekitar empat pedagang yang keluar karena pendapatan sudah sangat menurun. Bahkan saya saja selama tiga hari ini tidak ada sama sekali pemasukan karena sepi pengunjung,” keluhnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Disperindag Mimika, Petrus Palia Amba, menyatakan kesiapannya untuk berkoordinasi dengan OPD teknis terkait penataan terminal dan penertiban pasar. Ia juga meminta pedagang berani melaporkan jika menemukan praktik pungli. “Silakan lapor langsung kepada saya jika ada penagihan di luar aturan yang ditetapkan pemerintah, baik terkait retribusi maupun pungutan lainnya,” kata Petrus.

Terkait polemik Perda Nomor 4 Tahun 2023 yang dianggap memberatkan, Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Mimika, Hendrik Hayon, memberikan ruang bagi para pedagang untuk mengajukan keberatan secara resmi sebagai dasar revisi aturan. “Kalau retribusi sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2023 itu memberatkan pedagang, dapat kita usulkan untuk direvisi. Pedagang melalui forum bisa membuat surat resmi penolakan sehingga menjadi pegangan pemerintah. Perlu kami tegaskan, Perda tersebut belum diberlakukan hingga saat ini dan masih bisa direvisi,” pungkas Hendrik.

Berikan Komentar
penulis : Kristin Rejang
Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Gubernur Papua Tengah: Indeks Demokrasi Di Papua Tengah Harus Substantif 

25 Februari 2026 - 15:10 WIT

Foto bersama saat pembukaan Focus Group Discussio (FGD) Indeks Demokrasi Indonesia (IDI). Foto: Edwin Rumanasen/sasagupapua

John Gobai Kritik Soal Kontrak Baru Freeport: Tanpa Restu Papua Tengah?

24 Februari 2026 - 13:12 WIT

Senin Gubernur Papua Tengah Utus Tim Harmonisasi Tiga Kabupaten Selesaikan Konflik Kapiraya

21 Februari 2026 - 09:17 WIT

Talkshow Setahun MEGE: Menakar Dampak Program 1.000 Motor dan Jaminan Sosial Hamba Tuhan

21 Februari 2026 - 08:29 WIT

Terobosan Berani Papua Tengah: Transformasi Kesehatan dari Akar Rumput hingga Bayi Tabung

20 Februari 2026 - 16:31 WIT

Syukur Satu Tahun Kepemimpinan MEGE Diawali dengan Ibadah – Lima Poin Mengapa Tidak Boleh Lupa Tuhan ?

20 Februari 2026 - 09:17 WIT

Trending di Agama