Menu

Mode Gelap

Hukum Kriminal · 21 Agu 2025 13:48 WIT

Kasus Korupsi PON Papua Terus Diusut, 10 Miliar Berhasil Dikembalikan


Foto: Dok.Kejaksaan Tinggi Papua Perbesar

Foto: Dok.Kejaksaan Tinggi Papua

SASAGUPAPUA.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua Tahun 2021, yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp300 miliar.

Dalam pengusutan pada Jilid II kasus tersebut, sebanyak Rp10 miliar berhasil dikembalikan ke kas negara. Uang tersebut diserahkan oleh YW pada Selasa (19/8/2025).

YW yang saat itu menjabat sebagai Ketua Harian Pengurus Besar (PB) PON Papua 2021 hingga saat ini, YW masih berstatus sebagai saksi.

Ia sebelumnya telah dimintai keterangan oleh penyidik Kejati Papua bersama sejumlah saksi lainnya, termasuk KY.

“Uang ini (Rp10 miliar) merupakan pengembalian dari salah satu saksi dalam perkara PON Papua Tahun 2021 dengan inisial YW,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua, Nixon Nikolaus Nilla Mahuse, dalam keterangan persnya, Selasa (19/8/2025).

Nixon menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapuskan pertanggungjawaban pidana.

“Pengembalian kerugian negara dalam ketentuan Pasal Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tidak menghapuskan seseorang dari pertanggungjawaban pidana,” tegasnya.

Hingga kini, Kejati Papua telah memeriksa sebanyak 18 orang saksi dalam perkara ini. Nixon juga menekankan bahwa Kejaksaan akan menangani perkara secara profesional, tanpa pandang bulu.

“Kami tidak tebang pilih. Siapa pun yang terlibat dalam perkara ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan Kejati Papua, Valery Dedy Sawaki menambahkan bahwa perkara dugaan korupsi PON Papua ini merupakan salah satu prioritas Kejati Papua selain sejumlah perkara besar lainnya.

“Dalam penanganan kasus ini, beberapa pihak telah dipanggil dan diperiksa. Dari hasil pemeriksaan tersebut, ada yang bersedia mengembalikan uang kerugian negara,” jelas Valery.

Kejati Papua menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum dengan prinsip tajam ke atas dan humanis ke bawah, serta memastikan penyelesaian perkara berjalan transparan dan akuntabel.

Berikan Komentar
penulis : Tim
Artikel ini telah dibaca 355 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bayi yang Meninggal di Sarmi Dibunuh Oleh Ibu Kandungnya Sendiri, Begini Kronologinya

25 Agustus 2025 - 22:33 WIT

Berawal Dugaan Penculikan, Seorang Bayi di Sarmi Ditemukan Terkubur Dalam Gundukan Tanah

24 Agustus 2025 - 17:29 WIT

Donatus Mote Minta Pemkab Deiyai Tutup Tempat Hiburan Malam

23 Agustus 2025 - 18:10 WIT

YLBHI bersama LBH Papua Adukan Dugaan Pelanggaran HAM Operasi Militer di Puncak Jaya ke Komnas HAM

23 Agustus 2025 - 17:54 WIT

Hingga Hari ke-4 Pencarian Seorang Pendulang yang Hanyut di Mile 30 Masih Nihil

23 Agustus 2025 - 07:41 WIT

Tim SAR Gabungan Menyusuri Sungai Cari Pendulang yang Hanyut di Timika

20 Agustus 2025 - 08:38 WIT

Trending di Hukum Kriminal