SASAGUPAPUA.COM, Sorong – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Pos Sorong mengecam keras tindakan sejumlah oknum pejabat Pemerintah Daerah Kabupaten Sorong Selatan dan aparat Kepolisian Resor (Polres) Sorong Selatan.
Kecaman ini dipicu oleh adanya dugaan tindakan teror serta intimidasi yang diarahkan kepada para pegiat lingkungan hidup di wilayah Sorong Selatan.
Kasus ini bermula saat para pegiat lingkungan menggelar aksi memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia pada 5 Juni 2026. Dalam aksi yang sebelumnya sempat diberitakan oleh sasagupapua.com tersebut, massa membawa dan mengangkut sampah dari Muara Kaibus langsung ke kantor Bupati Sorong Selatan sebagai bentuk kritik nyata atas pengelolaan lingkungan di daerah mereka.
Staf Advokasi LBH Papua Pos Sorong, Ambrosius Klagilit, mengatakan aksi yang dilakukan oleh para pemuda dan pegiat lingkungan tersebut sepenuhnya merupakan bagian dari hak warga negara untuk mendapatkan pelayanan dan pemenuhan atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
“Pemerintah daerah Sorong Selatan harusnya merespon aksi ini dengan menggerakkan fasilitas pemerintah untuk memastikan hak warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat terpenuhi. Bukan sebaliknya, melalui beberapa pejabatnya merespon dengan melakukan teror dan intimidasi kepada para pegiat lingkungan,” ujar Ambrosius Klagilit dalam keterangan tertulisnya, Minggu (7/6/2026).
Tidak hanya mengkritik pihak pemerintah daerah, LBH Papua juga menyoroti keterlibatan oknum kepolisian yang diduga ikut memperkeruh suasana dengan melakukan pengancaman terhadap para aktivis di lapangan.
“Pihak Kepolisian Polres Sorong Selatan juga didesak untuk tidak memperkeruh situasi keamanan dan ketertiban masyarakat melalui seorang anggotanya yang diduga ikut melakukan teror dan ancaman kepada pada para pegiat lingkungan,” ungkapnya Ambrosius.
Lebih lanjut, LBH Papua mengingatkan semua pihak bahwa aktivitas perlindungan alam yang dilakukan oleh para pegiat lingkungan dilindungi secara hukum.
Dimana kata dia, setiap warga negara memiliki kewajiban untuk menjaga kelestarian fungsi lingkungan serta mengendalikan pencemaran, sehingga tindakan protes tersebut tidak dapat dipidana maupun digugat.
“Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Kewajiban ini yang telah dilakukan oleh para pegiat lingkungan di Sorong Selatan, sehingga atas aksi yang mereka lakukan tidak dapat dituntutan baik secara pidana maupun digugat secara perdata,” jelas Ambrosius.
Ia juga menambahkan bahwa perlindungan hukum tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam pasal tersebut Ambrosius menjelaskan setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.
Atas dasar rentetan peristiwa dan dugaan intimidasi tersebut, Lembaga Bantuan Hukum Papua Pos Sorong secara resmi mendesak :
- Bupati Sorong Selatan, segera memanggil para bawahannya yang diduga melakukan teror dan intimidasi kepada para pegiat lingkungan di Sorong Selatan;
- Kepala Kepolisian Resor Sorong Selatan Cq. Seksi Profesi dan Pengamanan (Si Propam) Kepolisian Resor Selatan untuk segera memanggil dan memeriksa anggotanya yang diduga turut terlibat melakukan teror dan intimidasi kepada para pegiat lingkungan di Sorong Selatan;
- Pemerintah Daerah Sorong Selatan, segera mengambil sikap dan kebijakan yang terarah pada penyelamatan lingkungan hidup dan pemenuhan hak warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.





