Jurnalisme Data · 16 Mar 2025 18:38 WIT

Meki Nawipa Protes Dana Otsus Ikut Terpangkas, Berapakah Total Dana Otsus 2025 di Papua Tengah Sesudah Efisiensi?


Ilustrasi (Desain Sasagupapua.com) Perbesar

Ilustrasi (Desain Sasagupapua.com)

SASAGUPAPUA.COM, TIMIKA – Gubernur Provinsi Papua Tengah, Meki Nawipa hadir melakukan protes terhadap alokasi dana Otonomi Khusus (Otsus) untuk Papua dalam momen Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP)terkait empat Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua bersama dengan Komisi II DPR RI, Kamis (13/3/2025).

Dalam momen tersebut, Meki Nawipa menjelaskan dana Otsus ikut terpangkas akibat efisiensi anggaran.

“Tentang dana Otonomi Khusus, kita ini dikasih Daerah Otonom Baru, empat provinsi. Dengan semua efisiensi yang terjadi hari ini, undang-unang otsus ini kan berdiri sendiri jadi kalau ada pangkas dari dana DAU sekarang yang terjadi Otsus juga dipangkas pak,” Kata Meki Nawipa kepada pimpinan sidang saat itu, yakni Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda.

“Selagi kami dituntut untuk melakukan semua hal dan dibilang bahwa kita sudah kasih otsus dan kami silahkan jalan, tapi hari ini yang terjadi dana Otsus dipangkas, DAU dipangkas, DAK dipangkas, hari ini kita bicara tentang evaluasi dua tahun terakhir atau tiga tahun terakhir, kantor kita tidak bisa bangun, semua tiak bisa dibangun karena apa arti Otsus itu ada pada kita, begitu pak,” lanjutnya.

Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa saat menyampaikan pendapatnya dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat di ruang sidang utama Komisi II DPR RI, Kamis, (13/3/2025). (Foto: Istimewa)

Menurutnya, jika Otsus diberikan untuk Papua, harusnya diberikan full karena Papua adalah daerah special sama seperti Aceh.

“Apa ya, saya rasa miris begitu pak, gubernur Aceh itu dilantik di Aceh, kita di Papua itu dilantik di Jakarta, pelantikan saja seperti begitu apalagi yang lain,” ungkapnya.

Meki mengatakan, selama 15 tahun ia menjadi pilot dan sudah pernah terbang di beberapa daerah yang ada di Aceh.

“Derah di Aceh tiak separah kita semua pakai pesawat, semua pakai helikopter tantangan yang besar,” jelasnya.

Untuk itu, kata Meki, sudah menjadi tanggung jawab semua pihak termasuk Komisi II untuk membantu memperjuangkan hal tersebut.

“Maka itu ini tanggung jawab komisi II dan kita semua dari ruang inilah DOB terbentuk, dari ruang inilah OAP bisa dibelah, bisa dibantu, jadi saya berharap supaya dengan semua ini pada pertemuan kali ini bukan menjadi evaluasi tapi batu loncatan buat kita,ini menjadi milestone untuk bagaimana kita memulai melupakan yang lama, memulai yang baru meletakan fundasi supaya besok bisa lebih baik dari hari ini,” pungkasnya.

Otsus dan Sistem Penyalurannya

Dana Otsus adalah Dana yang dialokasikan untuk membiayai pelaksanaan otsus suatu Daerah, sebagaimana ditetapkan dalam undang-undang tentang otsus Aceh, Papua, dan Papua Barat.

Dikutip dari laporan kementerian keuangan RI tahun 2021 (www.djpk.kemenkeu.go.id) latar belakang otsus dan keistimewaan dari sisi Administratif karena Adanya tuntutan untuk memperoleh kewenangan yg lebih besar (otonomi yang lebih luas) kemudian sisi Keuangan yaitu Adanya tuntutan untuk memperoleh pembagian penerimaan transfer yang lebih besar, Sosial Ekonomi  karena Upaya untuk meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan yang tertinggal dibanding daerah lain, dari sisi Politik sebab adanya tuntutan referendum untuk kemerdekaan Papua dan Aceh serta Amanah UU No. 3 Tahun 1950 sebagai status keistimewaan Yogyakarta.

Tujuan dari Otsus dan keistimewaan yakni Mempercepat pembangunan guna mengurangi kesenjangan dengan provinsi lain, Meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua, Papua Barat, Aceh, dan Yogyakarta, Meningkatkan kemampuan keuangan daerah dalam rangka mendukung pelaksanaan otonomi khusus dan keistimewaan, Memberikan kewenangan yang lebih besar untuk melaksanakan kegiatan pemerintahan, Memperluas peluang bagi masyaralat dalam partisipasi pembangunan (afirmasi), Meredam gejolak yang menginginkan pemisahan diri dari NKRI (Otsus), dan Menjaga nilai-nilai kebudayaan dan kelembagaan keistimewaan Yogyakarta.

Pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua pasal 36 ayat  (1) mengenai Perubahan dan perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Provinsi Papua ditetapkan dengan Perdasi. Ayat (2) Penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) huruf b angka 4 dan angka 5 dialokasikan sebesar: a. 35 % (tiga puluh lima persen) untuk belanja pendidikan; b. 25 %(dua puluh lima persen) untuk belanja kesehatan dan perbaikan gizi; c. 30 % (tiga puluh persen) untuk belanja infrastruktur; dan d. 10 % (sepuluh persen) untuk belanja bantuan pemberdayaan masyarakat adat. Ayat (3) Ketentuan mengenai tata cara penyusunan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi, perubahan dan perhitungannya, serta pertanggungjawaban dan pengawasannya diatur dengan Perdasi.

Sementara itu pada Pasal 34 ayat 10 Pembagian penerimaan khusus dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e dan dana tambahan dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f dilakukan sebagai berikut: a. pembagian antarprovinsi dilakukan oleh Pemerintah; b. pembagian antara provinsi dan kabupaten/kota dalam 1 (satu) wilayah provinsi dilakukan oleh Pemerintah atas usulan Pemerintah Daerah Provinsi Papua; dan c. pembagian antarkabupatenlkota dalam 1 (satu) wilayah provinsi dilakukan oleh Pemerintah atas usulan Pemerintah Daerah Provinsi Papua.

Berapa Anggaran Otsus Papua Tengah Sebelum Efisiensi Dibanding 2024 ?

Kementerian Keuangan Republik Indonesia, pada 24 Oktober 2024 lalu telah menerbitkan Buku Alokasi Dan Rangkuman Kebijakan Transfer Ke Daerah Tahun Anggaran 2025 Provinsi Papua Tengah yang dilakukan sama seperti tahun-tahun sebelumnya misalnya tanggal 22 November 2023 Kementerian Keuangan juga menerbitkan buku yang sama untuk Tahun Anggaran 2024.

 

Sumber: Buku Alokasi Dan Rangkuman Kebijakan Transfer Ke Daerah Tahun Anggaran 2024 Provinsi Papua Tengah Kementerian Keuangan RI.

Jika dibandingkan antara rekapitulasi Alokasi Transfer Ke Daerah Tahun Anggaran 2024 dengan 2025, tahun 2024 untuk dana otsus Provinsi Papua Tengah sebesar Rp.1.247.251.398 sementara tahun 2025 turun menjadi Rp 880.180.992.

Sumber: Buku Alokasi Dan Rangkuman Kebijakan Transfer Ke Daerah Tahun Anggaran 2025 Provinsi Papua Tengah Kementerian Keuangan RI.

Sementara itu, untuk Kabupaten yang ada Provinsi Papua Tengah yaitu Mimika mendapatkan dana otsus pada tahun 2024 sebesar Rp264.631.525, tahun 2025 sebesar Rp230.033.690 sebelum efisiensi.

Kabupaten Nabire tahun 2024 dana otsus senilai Rp181.049.771 tahun 2025 sebesar Rp220.644.639. Kemudian Kabupaten Paniai sebesar Rp207.013.838 tahun 2025 Kabupaten Paniai mendapatkan dana otsus sebelum efisiensi sebesar Rp 243.790.548.

Kabupaten Puncak Jaya mendapatkan dana otsus pada tahun 2024 sebesar Rp190.713.566, tahun 2025 sebelum efisiensi mereka harusnya mendapatkan anggaran senilai Rp 241.805.013.

Kabupaten Dogiyai, tahun 2024 mendapatkan anggaran senilai Rp147.738.200 tahun 2025 sebelum efisiensi mereka mendapatkan dana Otsus Rp160.403.741.

Kabupaten Puncak tahun 2024 dana otsus sebesar Rp 223.152.257 sementara tahun 2025 sebesar Rp300.159.919. Lalu Kabupaten Intan Jaya tahun 2024 mendapatkan dana senilai Rp 165.657.066, tahun 2025 Rp 149.521.286.

Kabupaten Deiyai tahun 2024 sebesar Rp 126.407.035 tahun 2025 sebelum efisiensi anggaran mereka harusnya mendapatkan anggaran sebesar Rp129.068.387.

Untuk total tahun 2024 dana otsus seluruh Wilayah Provinsi Papua Tengah senilai Rp2.753.614.656, sementara jumlah keseluruhan untuk tahun 2025 sebelum efisiensi sebesar Rp2.555.608.215.

Tabel Perbandingan Otsus 2024 dan 2025

 

Angka dana otsus tahun 2025 yang dijabarkan diatas merupakan angka sebelum adanya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

Anggaran Otsus Papua Tengah Sesudah Efisiensi

Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 untuk dana otsus (bagian Kelima Inpres Nomor 1 tahun 2025) ikut terpangkas sebanyak Rp509.455.378.000,000.

Seperti yang dialami Provinsi Papua Tengah Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Dana Transfer ke Daerah dalam rangka efisiensi belanja, dimana Provinsi Papua Tengah yang awalnya Rp880.180.992 mengalami pemangkasan sebanyak Rp20.993.156 menjadi Rp859.247.836.

Sementara untuk Kabupaten yang ada di wilayah Papua seperti di Mimika, tahun 2025 harusnya mendapatkan Rp230.033.690 namun mengalami pemangkasan sebesar Rp7.019.849 menjadi Rp223.013.841.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Yohana Paliling menjelaskan Kabupaten Mimika mengalami pengurangan dana Otsus sebesar Rp7.02 miliar.

Dimana kata dia sebelumnya pagu anggaran dana Otsus tahun 2025 sebesar Rp230.033.690 yang terdiri dari alokasi block grant sebesar Rp103.18 miliar, specific grant sebesar Rp96.83 miliar dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) sebesar Rp30.021 miliar, namun harus terpangkas akibat efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah pusat.

Dijelaskan, dana ini akan dikelola oleh 21 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika.

Dikatakan dana Otsus tahun 2025 memang mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya yang mencapai Rp264.63 miliar.

Penurunan ini disebabkan oleh kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan oleh pemerintah pusat.

“Dana Otsus digunakan untuk mengentaskan kemiskinan, penanganan stunting, pengadaan rumah layak huni bagi masyarakat asli Papua, meningkatkan kapasitas tenaga kerja Orang Asli Papua (OAP), dan penyediaan jaringan internet di daerah pedalaman,” katanya.

Sementara itu untuk Kabupaten Nabire tahun 2025 sebesar Rp220.644.639 mengalami pemangkasan sebesar Rp6.849.171 menjadi Rp213.795.468.

Kabupaten Paniai tahun 2025 sebelum efisiensi Rp243.790.548 kemudian mengalami pemangkasan Rp31.436.098 tersisa Rp212.364.486.

Kabupaten Puncak Jaya sebelum efisiensi Rp241.805.013 mengalami pemotongan senilai Rp.44.090.043 sehingga tersisa Rp197.714.970.

Kabupaten Dogiyai sebesar Rp160.403.741 mengalami pemangkasan Rp41.721.393 menjadi Rp155.993.577.

Kabupaten Puncak dana otsus sebelum efisiensi sebesar Rp300.159.919 mengalami pemotongan sebesar Rp7.547.086 menjadi Rp292.612.833.

Kabupaten Intan Jaya mendapatkan Rp149.521.286 mengalami efisiensi menjadi Rp145.464.430 setelah dipangkas sebesar Rp4.056.856.

Terakhir adalah Kabupaten Deiyai Rp129.068.387 mengalami efisiensi menjadi Rp125.023.665 setelah dipangkas sebesar Rp4.044.722.

Tabel Anggaran Dana Otsus setelah Efisiensi. Sumber:Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025

Total secara keseluruhan Dana Otsus yang tersebar di Papua Tengah sebelum efisiensi sebesar Rp2.555.608.215 mengalami efisiensi sebesar Rp.2.425.231.106 setelah dipotong Rp130.377.109.

Nilai dana otsus yang dijabarkan merupakan penjumlahan dari tiga poin yakni Dana Otsus Papua bersifat umum, Dana Otsus Papua telah ditentukan penggunaannya, dan Dana tambahan Infrastruktur dalam rangka Otsus.

Sesuai dengan  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua pasal 36 ayat 9 berbunyi Pembagian penerimaan khusus dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e antarprovinsi dan antarkabupaten/kota di wilayah Papua dengan memperhatikan:

  1. jumlah Orang Asli Papua;
  2. jumlah Penduduk;
  3. luas wilayah;
  4. jumlah kabupatenf kota, Distrik Kampung/ desa/ kelurahan ;
  5. tingkat kesulitan geografi s;
  6. indeks kemahalan konstruksi;
  7. tingkat capaian pembangunan; dan
  8. indikator lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjunjung prinsip keadilan, transparan,akuntabel, dan tepat sasaran.

 

 

 

Berikan Komentar
penulis : Kristin Rejang
Artikel ini telah dibaca 279 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bupati Jayawijaya Janji Proteksi Pedagang Asli Papua: Terbitkan Perda Penjualan Pangan Lokal

30 April 2025 - 07:28 WIT

Soal Penunjukan Proyek Bagi Pengusaha OAP, Komisi IV DPRK Mimika Akan Awasi Khusus

29 April 2025 - 22:17 WIT

Rapat Perdana Komisi IV DPRK Mimika Bahas Soal Pengawasan Terhadap Sejumlah OPD

29 April 2025 - 20:50 WIT

Pemkab Mimika Buat Seminar Penyusunan Master Plan Persampahan

29 April 2025 - 13:36 WIT

Pemprov Papua Tak Pilih Utang Untuk PSU

29 April 2025 - 13:17 WIT

Lakukan Pengawasan, Komisi III DPRK Mimika Akan ‘Bertandang’ ke 8 OPD, Berikut Jadwalnya

28 April 2025 - 20:00 WIT

Trending di Pemerintahan