Menu ✖

Mode Gelap

Umum · 17 Agu 2026 16:38 WIT

Menteri HAM Natalius Pigai Tegaskan Divestasi 10% Saham Freeport Milik Papua Tengah, Bukan Bahlil


Menteri HAM saat memberikan arahan dalam kegiatan kunjungannya ke DPR Papua Tengah, Senin (17/8/2026). Foto: Kristin Rejang/sasagupapua Perbesar

Menteri HAM saat memberikan arahan dalam kegiatan kunjungannya ke DPR Papua Tengah, Senin (17/8/2026). Foto: Kristin Rejang/sasagupapua

SASAGUPAPUA.COM, Papua Tengah — Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, menegaskan bahwa hak divestasi 10 persen saham PT Freeport Indonesia adalah murni milik Pemerintah Daerah dan masyarakat Papua Tengah, bukan milik Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.

Pernyataan tegas tersebut disampaikannya saat melakukan kunjungan kerja dan berdialog dengan jajaran DPR Papua Tengah, MRP Papua Tengah, DPRK kabupaten, serta para kepala suku dan tokoh masyarakat di Nabire, Senin (17/8/2026).

Natalius Pigai mengungkapkan bahwa dirinya secara langsung menyuarakan interupsi dan protes keras di depan Presiden terkait upaya kementerian teknis yang dinilainya hendak mengatur pembagian hak saham tersebut ke daerah lain. Menurutnya, langkah tegas yang ia ambil di Istana Negara berhasil menahan proses yang dianggap tidak adil bagi masyarakat pemilik wilayah adat.

“Divestasi 10 persen itu jangan takut, ini punya Papua Tengah! Bukan punya Bahlil! Saya protes dan saya menyatakan divestasi 10 persen saham Freeport adalah milik Papua Tengah. Karena faktor saya protes di depan Presiden, itulah maka sampai hari ini divestasinya masih di tahan,” tegas Natalius Pigai di hadapan para wakil rakyat dan tokoh masyarakat Papua Tengah.

- Advertising -
- Advertising -

Dalam arahannya, Natalius menitikberatkan pentingnya penyusunan regulasi serta Peraturan Daerah (Perda) yang kuat sebagai landasan hukum pembangunan dan pengelolaan kekayaan alam yang melimpah di Papua Tengah, mulai dari Blok Wabu, Freeport, potensi kehutanan, hingga kelautan. Ia mendorong anggota DPR Papua Tengah untuk meningkatkan kapasitas atau bekerja sama dengan lembaga profesional demi melahirkan produk hukum yang solid.

“Kita punya sumber daya yang luar biasa dan semua itu bisa ditata kelola untuk kemakmuran rakyat kalau ada regulasi yang kuat. Yang penting peraturannya kita hadirkan sebagai landasan pembangunan. Anggota DPR Provinsi Papua Tengah segera bikin aturan tindak lanjut soal pengelolaan divestasi. Soal pembagian teknisnya itu urusan kalian, mau Timika berapa atau masyarakat berapa, yang penting hak 10 persen ini resmi milik Papua Tengah,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

WALHI Catat 8.324 Titik Panas di Papua, Sebagian Besar di Area Proyek

17 Oktober 2026 - 11:18 WIT

Belajar Pertambangan Modern, 200 Mahasiswa Uncen Antusias Ikuti Program PTFI

17 Oktober 2026 - 02:24 WIT

APELPA Apresiasi DPRK Mimika: Saatnya Perda Tenaga Kerja Lokal Harus Dilaksanakan

15 Oktober 2026 - 18:25 WIT

Soal Pelanggaran HAM di Papua, PGBP: Komisioner PBB Harus Lihat Realitas Lapangan

13 Oktober 2026 - 18:53 WIT

BMKG Prediksi Akan Ada Musim Hujan Berdurasi Hingga 8 Bulan di Papua, ini Sebaran Wilayahnya

8 Oktober 2026 - 16:54 WIT

Refleksi HUT ke-30 Mimika, Araminus Omaleng: Apakah Suku Amungme-Kamoro Sudah Happy di Tanah Sendiri?

8 Oktober 2026 - 16:16 WIT

Trending di Umum