Menu

Mode Gelap

Politik · 16 Nov 2024 11:36 WIT

Menyebar Hoaks, Dua Akun Medsos Dilaporkan Kuasa Hukum Maximus-Peggi


Tim kuasa hukum  Paslon nomor Urut 2, Maximus Tipagau dan Peggi Patrisia Pattipi melaporkan akun media sosial yang menyebar berita bohong alias hoaks kepada Pihak Bawaslu Mimika. (Foto: Istimewa) Perbesar

Tim kuasa hukum Paslon nomor Urut 2, Maximus Tipagau dan Peggi Patrisia Pattipi melaporkan akun media sosial yang menyebar berita bohong alias hoaks kepada Pihak Bawaslu Mimika. (Foto: Istimewa)

SASAGUPAPUA.COM, Timika – Tim kuasa hukum pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2 Maximus Tipagau dan Peggi Patrisia Pattipi melaporkan akun media sosial yang menyebar berita bohong alias hoaks kepada Pihak Bawaslu Mimika.

Ketua Tim Kuasa Hukum, Teguh Sukma mengatakan, pihaknya telah melaporkan dua akun media sosial yakni Mimika Undercover (Tiktok dan Instagram) serta Mimika Hot Isu (akun Tiktok) pada Kamis (14/11/2024)

Anggota Tim Hukum Maximus-Peggi, Jessica Claartje Patrecia mengingatkan kepada pihak yang menyebar berita hoaks, maupun fitnah di media sosial bahwa mereka akan menindaklanjuti kasus ini hingga akhir.

“Kami lihat di media sosial itu banyak sekali yang menyebarkan berita hoaks bahkan menghujat klien kami Maximus-Peggi. Dimana seluruh narasi yang diunggah lebih ke arah merendahkan. Sementara sudah diperiksa secara administrasi kelengkapan berkas laporan oleh Bawaslu Mimika,” ujar Teguh.

- Advertising -
- Advertising -

“Itu merupakan komitmen dan tindakan tegas kami dalam menghadapi kampanye gelap (black campaign) di media sosial ini. Supaya pilkada di Mimika ini berjalan dengan tertib tanpa adanya gangguan dari pihak yang tidak bertanggungjawab,” jelasnya.

Katanya, pihaknya telah berkoordinasi dengan Bawaslu yang memiliki Pokja Cyber

Nantinya Pokja Cyber yang akan bekerja di bidangnya untuk mencari tahu akun-akun bodong itu.

Sementara itu, anggota tim hukum lainnya, Jabir Letsoin mengatakan, akun tersebut selalu menyebarkan dan mengunggah soal Ijazah Palsu, sementara pada kenyataannya ijazah Maximus legal serta sesuai prosedur dan undang-undang yang berlaku.

“Ijazah maximus itu diproses secara legal. Saya telah menindaklanjuti ijazah itu kepada Dikti Provinsi dan Kemendikti dan memang ijazah itu sesuai dengan prosedur dan undang-undang yang telah berlaku,” katanya.

Sedangkan Simon Kasamol mengaku, akan terus mengawasi praktek yang berkaitan dengan pelanggaran atau kampanye hitam (black campaign).

“Memang pihak lawan ini memakai media sosial untuk menyebar hoaks Kami akan terus melaporkan sepanjang praktek-praktek itu perbuatan black campaign,” tegas Simon.

“Bawaslu juga harus benar-benar menindaklanjuti sampai akhir dan tidak menumpuk di sana. Jangan sampai laporan itu start di tempat,” pungkasnya. (Advertorial News)

 

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

John Gobai Pertanyakan Status MoU Baru Freeport-Pemkab Mimika Terhadap Kesepakatan Adat Tahun 2000

12 Juli 2026 - 20:31 WIT

RDP DPR RI: Bahas Dampak Tailing Mimika, John Gobai Minta Pengelolaan Libatkan Pengusaha Asli

12 Juli 2026 - 19:50 WIT

DPD RI Dukung Pengembangan Bandar Antariksa Biak

7 Juli 2026 - 20:22 WIT

Bakar Batu dan Berbagi Daging di Irigasi, Yulian Magai Catat Aspirasi Warga soal Pengangguran dan Krisis Sosial Timika

28 Juni 2026 - 18:12 WIT

Reses di Timika: Araminus Omaleng Siap Perjuangkan Regulasi Miras, Transportasi, hingga Hak Pencaker

27 Juni 2026 - 18:59 WIT

Tinjau Lapas Timika, DPR Papua Tengah Yulian Magai Serap Aspirasi Warga Binaan

25 Juni 2026 - 14:49 WIT

Trending di Politik