Menu

Mode Gelap

Politik · 16 Nov 2024 11:36 WIT

Menyebar Hoaks, Dua Akun Medsos Dilaporkan Kuasa Hukum Maximus-Peggi


Tim kuasa hukum  Paslon nomor Urut 2, Maximus Tipagau dan Peggi Patrisia Pattipi melaporkan akun media sosial yang menyebar berita bohong alias hoaks kepada Pihak Bawaslu Mimika. (Foto: Istimewa) Perbesar

Tim kuasa hukum Paslon nomor Urut 2, Maximus Tipagau dan Peggi Patrisia Pattipi melaporkan akun media sosial yang menyebar berita bohong alias hoaks kepada Pihak Bawaslu Mimika. (Foto: Istimewa)

SASAGUPAPUA.COM, Timika – Tim kuasa hukum pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2 Maximus Tipagau dan Peggi Patrisia Pattipi melaporkan akun media sosial yang menyebar berita bohong alias hoaks kepada Pihak Bawaslu Mimika.

Ketua Tim Kuasa Hukum, Teguh Sukma mengatakan, pihaknya telah melaporkan dua akun media sosial yakni Mimika Undercover (Tiktok dan Instagram) serta Mimika Hot Isu (akun Tiktok) pada Kamis (14/11/2024)

Anggota Tim Hukum Maximus-Peggi, Jessica Claartje Patrecia mengingatkan kepada pihak yang menyebar berita hoaks, maupun fitnah di media sosial bahwa mereka akan menindaklanjuti kasus ini hingga akhir.

“Kami lihat di media sosial itu banyak sekali yang menyebarkan berita hoaks bahkan menghujat klien kami Maximus-Peggi. Dimana seluruh narasi yang diunggah lebih ke arah merendahkan. Sementara sudah diperiksa secara administrasi kelengkapan berkas laporan oleh Bawaslu Mimika,” ujar Teguh.

- Advertising -
- Advertising -

“Itu merupakan komitmen dan tindakan tegas kami dalam menghadapi kampanye gelap (black campaign) di media sosial ini. Supaya pilkada di Mimika ini berjalan dengan tertib tanpa adanya gangguan dari pihak yang tidak bertanggungjawab,” jelasnya.

Katanya, pihaknya telah berkoordinasi dengan Bawaslu yang memiliki Pokja Cyber

Nantinya Pokja Cyber yang akan bekerja di bidangnya untuk mencari tahu akun-akun bodong itu.

Sementara itu, anggota tim hukum lainnya, Jabir Letsoin mengatakan, akun tersebut selalu menyebarkan dan mengunggah soal Ijazah Palsu, sementara pada kenyataannya ijazah Maximus legal serta sesuai prosedur dan undang-undang yang berlaku.

“Ijazah maximus itu diproses secara legal. Saya telah menindaklanjuti ijazah itu kepada Dikti Provinsi dan Kemendikti dan memang ijazah itu sesuai dengan prosedur dan undang-undang yang telah berlaku,” katanya.

Sedangkan Simon Kasamol mengaku, akan terus mengawasi praktek yang berkaitan dengan pelanggaran atau kampanye hitam (black campaign).

“Memang pihak lawan ini memakai media sosial untuk menyebar hoaks Kami akan terus melaporkan sepanjang praktek-praktek itu perbuatan black campaign,” tegas Simon.

“Bawaslu juga harus benar-benar menindaklanjuti sampai akhir dan tidak menumpuk di sana. Jangan sampai laporan itu start di tempat,” pungkasnya. (Advertorial News)

 

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

John Gobai: BUMD Cari Peluang Lain, Biarkan Anak Asli Mimika yang Kelola Bisnis Tailing Freeport

5 Juni 2026 - 08:27 WIT

Muara Pulau Tiga Harus Dikeruk agar Kapal Bisa Masuk ke Distrik Jita

4 Juni 2026 - 16:49 WIT

Soroti Fenomena ‘Pinjam’ KTP OAP, Donatus Mote: Proyek dari Dana Otsus Wajib Dikerjakan Pengusaha Orang Papua

4 Juni 2026 - 16:28 WIT

John Gobai Serahkan Laporan Dampak Tailing Freeport ke Komisi XII DPR RI

26 Mei 2026 - 15:55 WIT

Musda Partai Golkar Intan Jaya dan Puncak Jaya Selesai, Begini Kata Willem Wandik

23 Mei 2026 - 19:01 WIT

Musda IV Golkar Intan Jaya dan Puncak Jaya Resmi Dibuka, Simson Kayame: Mufakat Baru Musyawarah

23 Mei 2026 - 13:21 WIT

Trending di Politik