Pemerintahan · 3 Mar 2025 19:18 WIT

Pemprov Papua Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadan 2025


Pemprov Papua Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadan 2025 Perbesar

SASAGUPAPUA.COM, TIMIKA – Pemerintah Provinsi Papua resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400.8.1/2271/SET tentang penyesuaian hari dan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 2025.

Surat edaran yang ditandatangani oleh Pj. Gubernur Papua, Ramses Limbong pada 27 Februari 2025 ini menindaklanjuti Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah.

Dalam edaran tersebut, jam kerja bagi perangkat daerah yang menerapkan sistem lima hari kerja (Senin–Jumat) selama Ramadan.

-Jam kerja dimulai pukul 08.00 WIT hingga 15.00 WIT.

-Waktu istirahat pada hari Senin–Kamis pukul 12.00–12.30 WIT.

-Waktu istirahat pada hari Jumat pukul 11.30–12.30 WIT.

Sementara itu, bagi perangkat daerah atau unit kerja yang menerapkan sistem kerja shift, pengaturan jam kerja akan disesuaikan oleh masing-masing pimpinan perangkat daerah.

Namun, jumlah jam kerja efektif dalam satu minggu tetap mengacu pada ketentuan minimal 32,5 jam, dengan tetap mengedepankan optimalisasi kinerja organisasi serta pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, dalam surat edaran ini juga ditegaskan bahwa selama bulan Ramadan, kegiatan apel pagi setiap hari Senin ditiadakan bagi seluruh perangkat daerah.

Berikan Komentar
sumber : papua.go.id
Artikel ini telah dibaca 97 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Edaran Bupati Mimika: Diwajibkan Dengar dan Nyanyi Indonesia Raya Setiap Jam 10

17 Juni 2025 - 14:33 WIT

Banjir di Kampung Naena Muktipura, Petani Gagal Panen: Belum Ada Perhatian

16 Juni 2025 - 13:26 WIT

‘Saya itu Peringkat 34 dari 35 Siswa’ – Motivasi dari Meki Nawipa Seorang Pilot dan Gubernur

14 Juni 2025 - 14:38 WIT

Pemkab Mimika Serahkan Bantuan ke Enam Distrik Terdampak Longsor

12 Juni 2025 - 20:11 WIT

Bakal Ada di Timika, Apa Itu Mall Pelayanan Publik ?

12 Juni 2025 - 17:36 WIT

Daur Ulang Sampah Plastik Jadi Paving Block, DLHKPP Pegubin Catat Sejarah

11 Juni 2025 - 19:12 WIT

Trending di Lingkungan