Pemerintahan · 7 Mar 2025 12:19 WIT

Pemprov Papua Sepakati Anggaran PSU: Rp189 Miliar


Sumber foto: papua.go.id Perbesar

Sumber foto: papua.go.id

SASAGUPAPUA.COM, TIMIKA – Pemerintah Provinsi Papua, KPU, Bawaslu dan pihak keamanan sepakati anggaran Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Gubernur Papua Rp 189 miliar setelah dilakukan penandatanganan berita acara pendanaan PSU di lantai 4 kantor Gubernur Papua, Kamis (6/3/2025).

“Setelah kita menerima proposal dari masing-masing pihak penyelenggara dan keamanan, kemudian dilakukan review hingga disepakati besarannya,” kata PJ. Gubernur Papua Ramses Limbong, dikutip dari papua.go.id.

Dikatakan, apa yang disepakati itulah yang ditindaklanjuti. Dikarenakan ada SILPA di KPU sebesar Rp 47 miliar, sehingga tindak lanjut dengan adendum NPHD yang sudah dilaksanakan sebelumnya agar bisa digunakan.

“Pembiayaan PSU bersumber dari APBD Provinsi Papua, soal efisiensinya darimana, itu menjadi tugas Tim Anggaran Pemerintah Daerah,” ujarnya.

Ramses memastikan bahwa anggaran PSU tidak akan menganggu hak-hak ASN di lingkungan Pemprov.

“Hak-hak ASN sudah kita amankan untuk satu tahun, sehingga tidak bermasalah,” tutupnya

Berikan Komentar
penulis : Kristin Rejang
Artikel ini telah dibaca 79 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

34 Organisasi Masyarakat Sipil Kecam Pembahasan Revisi UU TNI

17 Maret 2025 - 19:53 WIT

Deddy Sitorus: Miris Lihat Masyarakat Masih Tukar Pangan Lokal Dengan Mi Instan, Hutan Dibabat Habis, Kekayaan Alam Dibawa Keluar

17 Maret 2025 - 15:58 WIT

Bappeda Kabupaten Mimika Gelar Musrenbang Otsus Tahun Rencana 2026: Fokus Untuk Kebutuhan Masyarakat Bukan Keinginan Pemerintah

17 Maret 2025 - 14:55 WIT

Gubernur Meki Nawipa Berkunjung Ke Sekolah GenIUS di Jakarta

17 Maret 2025 - 12:56 WIT

Meki Nawipa Protes Dana Otsus Ikut Terpangkas, Berapakah Total Dana Otsus 2025 di Papua Tengah Sesudah Efisiensi?

16 Maret 2025 - 18:38 WIT

Rencana Induk Pelabuhan Pomako Sudah Ada, Tapi Masih Terkendala Status Tanah

13 Maret 2025 - 14:35 WIT

Trending di Pemerintahan