Menu

Mode Gelap

Pemprov Papua Tengah · 16 Apr 2026 10:41 WIT

Pemprov Papua Tengah Gelar Rakor dan Konsultasi Hasil Kerja Tim Harmonisasi Kapiraya


Suasana rapat tim harmonisasi soal konflik Kapiraya, Kamis (16/4/2026). Foto: Kristin Rejang/Sasagupapua.com Perbesar

Suasana rapat tim harmonisasi soal konflik Kapiraya, Kamis (16/4/2026). Foto: Kristin Rejang/Sasagupapua.com

SASAGUPAPUA.COM, Papua Tengah – Pemerintah Provinsi Papua Tengah menyelenggarakan Rapat Koordinasi dan Konsultasi Hasil Kerja Tim Harmonisasi Kapiraya di Nabire pada Kamis (16/4/2026).

Pertemuan ini menjadi agenda penting dalam rangka sinkronisasi data lapangan serta harmonisasi untuk menuntaskan konflik sosial tapal batas adat di wilayah Kapiraya yang melibatkan tiga kabupaten, yakni Kabupaten Mimika, Kabupaten Dogiyai, dan Kabupaten Deiyai.

Rapat ini dihadiri oleh jajaran perwakilan pemerintah, TNI/Polri, anggota DPR Papua Tengah, Majelis Rakyat Papua (MRP), anggota DPR Kabupaten, serta sejumlah tokoh masyarakat adat.

Meski demikian, tim dari Kabupaten Mimika, baik dari unsur pemerintah daerah, anggota DPR kabupaten, maupun masyarakat adatnya, terpantau tidak menghadiri pertemuan penting tersebut.

Landasan Hukum dan Prinsip Adat yang Sakral

- Advertising -
- Advertising -

Ketua Tim Harmonisasi yang juga merupakan Staf Ahli Gubernur Papua Tengah, Marthen Ukago, menjelaskan bahwa konflik antara Suku Kamoro (Mimika), Suku Mee Deiyai, dan Suku Mee Dogiyai adalah persoalan menahun. Ia menegaskan langkah penyelesaian ini memiliki pijakan konstitusi yang sangat kuat.

“Dalam menyelesaikan konflik-konflik tersebut tentu didasari dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18B Ayat 2 bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisional, dan Pasal 18I Ayat 3 bahwa identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman,” ujar Marthen Ukago.

Selain merujuk pada UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria, UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua, dan UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, Marthen menekankan pentingnya menjunjung tinggi prinsip hukum adat Papua.

“Hak ulayat bersifat komunal atau milik bersama, sakral artinya turun temurun dan tidak dapat dipisahkan dari kehidupan masyarakat adat. Batas wilayah adat pun ditentukan berdasarkan sejarah, kesepakatan leluhur, tanda-tanda alam, serta pengakuan bersama antar suku,” jelasnya.

Tahapan Kerja dan Penggunaan Teknologi Digital

Dalam paparannya, Marthen mengungkapkan bahwa pemerintah telah menyusun garis waktu (timeline) aksi yang terukur.

Tahapan tersebut dimulai dari konsolidasi tim, inventarisasi data melalui pertemuan daring, pemetaan partisipatif, hingga dialog adat tahap pertama.

“Dialog adat tahap kedua untuk memperkuat kesepakatan sedang kita laksanakan, artinya ketika kita sudah mengambil kesepakatan-kesepakatan kemudian tiga suku menyatakan masalahnya tuntas berarti tiga bupati dan gubernur akan melakukan penandatanganan berita acara kesepakatan itu di Kapiraya,” kata Marthen.

Pemerintah juga mendorong penggunaan teknologi Geographic Information System (GIS) untuk menentukan titik koordinat secara elektronik.

Hal ini bertujuan agar batas wilayah memiliki legitimasi sosial dan hukum yang kuat serta mudah diakses oleh generasi mendatang.

“Titik-titik koordinat itu kita buat dengan elektronik supaya generasi berikut juga mereka bisa lihat, ketika buka HP mereka bisa lihat bahwa ini titik-titik adatnya di sini, administratifnya di sini. Karena kalau kita patok, itu mudah dijebol,” tambahnya.

Rekomendasi Strategis dan Solusi Zona Bersama

Rapat ini akan menghasilkan sejumlah rekomendasi penting, termasuk penetapan batas adat definitif dan pembentukan forum adat bersama sebagai wadah dialog berkelanjutan.

Jika kesepakatan garis batas sulit dicapai, pemerintah menawarkan konsep zona bersama.

“Penetapan zona bersama ketika tiga suku itu tidak bisa menarik kesepakatan maka aturan mengizinkan daerah itu diakui sebagai zona bersama, bisa berburu bersama, berkebun terbatas, kemudian kita bisa adakan doa-doa sakral cara bersama di situ,” tutur Marthen.

Ia juga menekankan pentingnya penetapan sanksi adat agar tidak ada pihak yang melakukan klaim sepihak setelah kesepakatan ditandatangani. Hasil kerja tim ini akan difokuskan pada daerah yang dipersengketakan guna menekan eskalasi konflik.

Pesan Persaudaraan di Tengah Dinamika

Menanggapi ketidakhadiran tim dari Mimika, Marthen menilai hal tersebut sebagai bagian dari dinamika lapangan yang wajar. Ia tetap optimis bahwa setiap tantangan memiliki solusi terbaik yang telah disiapkan oleh Yang Maha Kuasa.

Marthen juga memberikan pesan moral yang menyentuh mengenai pentingnya menjaga kejujuran atas tanah adat demi keselamatan keturunan.

“Orang Papua itu sedikit. Karena itu apa yang kita punya, apa yang mereka punya, mari kita makan sama-sama. Kita saling memperhatikan. Kemudian tanah sejengkal yang kita berani ambil kalau itu bukan punya kita, itu konsekuensinya itu pemusnahan keturunan. Karena itu jangan lupa dengan cerita orang tua, cerita nenek moyang. Cerita nenek moyang dan cerita orang tua itu barangkali saya mau katakan bahwa itu perintah Tuhan,” tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, rapat masih berlangsung.

Berikan Komentar
penulis : Kristin Rejang
Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

BKPSDM Papua Tengah Siap Fasilitasi Bimbel 250 Calon Peserta Sekolah Kedinasan

16 April 2026 - 15:45 WIT

Pemprov Papua Tengah Susun Rencana Perlindungan Lingkungan Hidup 2026-2056

16 April 2026 - 12:54 WIT

Meki Nawipa Hadiri Pertemuan Bersama Mendagri: 67% Rumah di Papua Tengah Jadi Target Prioritas Perbaikan

15 April 2026 - 20:59 WIT

Perjuangan Meki Nawipa Suarakan Dana Otsus yang Minim hingga SILPA yang Membengkak

14 April 2026 - 11:11 WIT

Rakortekrenbang 2026: Papua Tengah Fokus Selaraskan Program Daerah dengan Target Nasional

14 April 2026 - 10:31 WIT

Tingkatkan Layanan ASN, BKPSDM Papua Tengah Benahi Data Pegawai 32 OPD

14 April 2026 - 00:14 WIT

Trending di Pemerintahan