SASAGUPAPUA.COM, Papua Tengah – Pemerintah Provinsi Papua Tengah melalui Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Pertanahan menggelar Focus Group Discussion (FGD) I Penyusunan Pembuatan Rencana Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Papua Tengah tahun 2026-2056. Kegiatan yang melibatkan perwakilan dari delapan kabupaten se-Provinsi Papua Tengah ini dilaksanakan di Nabire pada Kamis (16/4/2026).
Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Asisten I Sekda Provinsi Papua Tengah, Alanthino Wiay, menekankan pentingnya pengelolaan sumber daya alam yang bijaksana mengingat luasnya kawasan hutan di wilayah ini.
Gubernur memaparkan Papua Tengah memiliki kawasan hutan seluas 3.928.339 hektar, di mana porsi terbesarnya adalah hutan lindung yang mencapai 58,7 persen atau seluas 2.305.953 hektar.
“Dalam memenuhi kebutuhan hidup, kita memerlukan sumber daya alam berupa tanah, air, udara serta sumber daya lainnya, baik yang terbarukan maupun tidak terbarukan. Namun demikian, perlu disadari bahwa sumber daya alam tersebut memiliki keterbatasan, baik dari segi kuantitas maupun kualitas, serta keterbatasan ruang dan waktu. Oleh karena itu, diperlukan pengelolaan sumber daya alam yang baik, bijaksana, dan berkelanjutan,” ujar Meki Nawipa dalam sambutan tersebut.
Lebih lanjut, Gubernur menjelaskan RPPLH merupakan instrumen perencanaan yang sangat penting sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.
Dokumen ini nantinya akan menjadi kompas bagi pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian alam, yang pada akhirnya akan dituangkan ke dalam peraturan daerah sebagai landasan hukum yang kuat.
“RPPLH disusun sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dan seluruh pemangku kepentingan dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Tujuannya adalah menjamin keberlanjutan fungsi lingkungan hidup, melindungi keanekaragaman hayati, serta menjaga kualitas air, udara, dan tanah demi kepentingan generasi sekarang maupun yang akan datang,” tambahnya.
Sementara itu, Kabid Lingkungan Hidup Pemprov Papua Tengah, Irian Andarias Prawar, melaporkan bahwa penyusunan materi teknis RPPLH ini juga mengacu pada aturan terbaru, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025.
Dijelaskan langkah awal yang dilakukan adalah melakukan inventarisasi lingkungan hidup tingkat ekoregion di wilayah Papua sebagai dasar penyusunan dokumen.
“Tujuan dari penyusunan dokumen perencanaan RPPLH ini adalah yang pertama untuk menjamin keberlangsungan dan fungsi ekosistem seperti perlindungan keanekaragaman hayati, kualitas air, udara, dan tanah untuk masa kini dan masa yang akan datang. Yang kedua, merencanakan pemanfaatan atau pencadangan sumber daya alam secara berkelanjutan dengan mempertimbangkan keberlanjutan pemanfaatannya dan agar terjaga kualitas lingkungan dalam bentuk peraturan daerah,” jelas Irian.
Irian juga memaparkan bahwa proses ini akan berlangsung secara bertahap, dimulai dari identifikasi potensi dan masalah pada FGD 1, yang kemudian akan dilanjutkan pada FGD 2 untuk menyusun skenario perlindungan di Papua Tengah. Seluruh rangkaian kegiatan ini didampingi langsung oleh Direktorat Pengelolaan Sumber Daya Alam Berkelanjutan dari Kementerian lingkungan Hidup.
“Kegiatan ini melingkupi identifikasi potensi dan masalah perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang kemudian akan kita lakukan pada FGD 1 saat ini. Kemudian juga akan dilanjutkan pada FGD 2 di mana kita akan coba menyusun dan melihat skenario perlindungan di Provinsi Papua Tengah itu seperti apa. Kita berharap dokumen kita akan terverifikasi di Kementerian Lingkungan Hidup dan mendapatkan penetapan,” tutupnya.






