Menu

Mode Gelap

Pemerintahan · 22 Jan 2026 21:41 WIT

Pemprov Papua Tengah Tetapkan Pungutan Retribusi Daerah- Mulai dari Tarif Parkir Hingga Videotron


Tampak kendaraan diparkir diluar pagar Bandara Lama Nabire. Perbesar

Tampak kendaraan diparkir diluar pagar Bandara Lama Nabire.

SASAGUPAPUA.COM, Papua Tengah — Pemerintah Provinsi Papua Tengah, secara resmi menetapkan kebijakan pungutan retribusi daerah pada Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Papua Tengah.

Pemerintah menjelaskan, penetapan kebijakan ini dalam rangka optimalisasi pendapatan daerah dan peningkatan pelayanan publik.

Hal ini sebagai upaya optimalisasi pendapatan daerah serta penataan pelayanan publik yang tertib, terukur, dan akuntabel, berlandaskan kepastian hukum dan penguatan tata kelola.

Berdasarkan ketentuan tersebut, setiap orang pribadi maupun badan yang menggunakan atau menikmati pelayanan barang, jasa, maupun perizinan tertentu yang disediakan oleh Pemprov Papua Tengah dikenakan retribusi sesuai dengan besaran tarif jasa usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Daerah dimaksud.

- Advertising -
- Advertising -

Adapun kegiatan pemerintahan dikecualikan dari pengenaan retribusi daerah.

Penerimaan retribusi daerah yang dikelola melalui Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Papua Tengah mencakup beberapa jenis layanan, antara lain:

Pertama, penyediaan tempat parkir di kawasan Bandara Lama, dengan tarif retribusi sebesar Rp2.000 per unit per masuk untuk sepeda motor roda dua atau roda tiga, serta Rp4.000 per unit per masuk untuk kendaraan roda empat.

Kedua, sewa area khusus di kawasan Bandara Lama, dengan tarif sebesar Rp10.000.000 per hari untuk kepentingan komersial dan Rp5.000.000 per hari untuk kepentingan nonkomersial.

Ketiga, sewa Ballroom Kantor Gubernur di kawasan Bandara Lama Nabire, dengan tarif retribusi sebesar Rp5.000.000 per hari.

Keempat, sewa VIP Room Bandara Nabire untuk keperluan penjemputan dan pengantaran, dengan tarif retribusi sebesar Rp2.000.000 untuk setiap kali pemakaian.

Kelima, penayangan iklan pada videotrone di depan Kantor Samsat Nabire, dengan ketentuan satu spot tayang berdurasi 30 detik dikenakan tarif retribusi sebesar Rp5.000 per tayang.

Pemprov Papua Tengah menjelaskan penerapan kebijakan retribusi daerah ini dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip transparansi, kepastian hukum, serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Seluruh penerimaan retribusi daerah akan disetorkan ke kas daerah dan dimanfaatkan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah, serta pelayanan publik yang berkelanjutan.

Kebijakan ini ditetapkan di Nabire pada 19 Januari 2026 dan mulai diberlakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, secara bertahap, terukur, transparan, dan bertanggung jawab.

Berikan Komentar
editor : Red
Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Gubernur Meki Nawipa Beri Lampu Hijau, BPS Provinsi Papua Tengah Segera Dibentuk di Nabire

10 Februari 2026 - 20:57 WIT

John Gobai: Enam Perda Akan Disosialisasi Setelah Gubernur Tandatangan

10 Februari 2026 - 20:33 WIT

Program MBG di Intan Jaya Akan Dikelola Masyarakat Lokal

6 Februari 2026 - 13:26 WIT

Harapan Gubernur Papua Tengah di Peresmian Gedung TPA Nurul Iman: Cetak Hafiz yang Harumkan Nama Daerah

6 Februari 2026 - 12:51 WIT

Bupati Aner Maisini: Program SSH dan Sekolah Gratis Jamin Masa Depan Anak-Anak Intan Jaya

5 Februari 2026 - 11:22 WIT

Komisi II DPRK Mimika Serap Aspirasi Pedagang Pasar Sentral: Dari Soal Retribusi Hingga Penertiban Pasar Liar

4 Februari 2026 - 15:57 WIT

Trending di Ekonomi