SASAGUPAPUA.COM, Timika – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika mendorong penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah melalui kurikulum muatan lokal di sekolah.
Langkah ini dinilai penting untuk menjaga bahasa daerah agar tidak semakin ditinggalkan generasi muda.
Dorongan tersebut mengemuka dalam sosialisasi Perda yang digelar anggota DPRK Mimika di Kantor Kelurahan Sempan, Timika, Rabu (14/10/2026).
Kegiatan itu dihadiri Herman Tangkepare, Adrian A. Thie, Adolina Magal, serta puluhan warga setempat.
Anggota DPRK Mimika, Adrian A. Thie, menegaskan sosialisasi harus ditindaklanjuti dengan langkah konkret oleh pemerintah daerah, terutama melalui penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan pelaksana Perda.
“Setelah sosialisasi ini, pemerintah daerah melalui Perbup harus sudah wajib menjalankan Perda ini,” kata Adrian.
Menurutnya, pemerintah perlu membentuk tim khusus untuk menyiapkan kajian, mekanisme, dan panduan pelaksanaan Perda. Hasil kerja tim tersebut diharapkan menjadi dasar penerapan bahasa dan sastra daerah dalam kurikulum muatan lokal, mulai dari sekolah dasar hingga sekolah menengah, sesuai ketentuan yang berlaku.
Adrian menilai pendidikan menjadi salah satu jalur penting untuk menjaga bahasa daerah agar tetap hidup di tengah perubahan zaman. Ia mengakui, sebagian masyarakat belum menguasai bahasa daerah secara menyeluruh, termasuk bahasa Kamoro dan Amungme, karena belum mendapatkan pembelajaran secara terstruktur melalui pendidikan formal.
“Kita sudah terlambat. Karena memang tidak pernah ada di dalam pendidikan. Tidak usah bahasa Mimika saja, bahasa Kamoro atau bahasa Amungme, di wilayah Papua juga tidak pernah ada semuanya,” ujarnya.
Ia berharap generasi muda memperoleh kesempatan untuk mempelajari bahasa daerah melalui sistem pendidikan sehingga tetap mengenal identitas dan budaya leluhurnya.
“Harapan kita bahwa kita punya generasi penerus, dia tidak akan pernah melupakan dia punya jati diri,” kata Adrian.
Adrian menjelaskan, DPRK Mimika membagi anggotanya ke dalam 11 kelompok untuk menyosialisasikan berbagai Perda kepada masyarakat. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan regulasi yang telah ditetapkan tidak hanya diketahui masyarakat, tetapi juga ditindaklanjuti dalam pelaksanaannya.
Ia menambahkan, Perda Nomor 5 Tahun 2024 tetap berlaku selama belum dicabut atau diubah melalui mekanisme pembentukan peraturan daerah. Masukan masyarakat dalam sosialisasi, menurutnya, dapat menjadi bahan evaluasi apabila diperlukan penyempurnaan regulasi. Adrian juga menyebut dirinya sebagai anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRK Mimika.
Selain mendorong penerapan bahasa daerah di sekolah, warga meminta pemerintah menyediakan sarana pembelajaran yang dapat diakses masyarakat umum. Mereka menilai pelestarian bahasa tidak cukup hanya mengandalkan pendidikan formal, tetapi juga perlu didukung penggunaan bahasa dalam kehidupan sehari-hari.
Salah seorang warga, Anwar, mengusulkan agar pemerintah mencetak dan membagikan buku panduan sederhana yang berisi sapaan serta ungkapan dasar dalam bahasa daerah di Mimika.
Buku tersebut diharapkan dapat menjangkau masyarakat hingga tingkat RT/RW, paguyuban, organisasi kemasyarakatan, dan lingkungan pendidikan sehingga dapat digunakan oleh berbagai kelompok usia.
“Kalau didorong melalui pendidikan saja di sekolah-sekolah, kita ini kan sudah tua, tidak mungkin ke sekolah. Jadi, panduan atau buku yang dibuat bisa jadi bahan bagi kita belajar,” ujarnya.
Menurut Anwar, buku panduan akan membantu masyarakat yang belum memahami bahasa daerah yang digunakan masyarakat asli Mimika. Materinya perlu menjelaskan asal bahasa, pengucapan, makna, serta konteks penggunaan ungkapan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Seorang peserta sosialisasi asal Biak yang tinggal di RT 01 juga menekankan pentingnya pendidikan bahasa daerah dan penyediaan bahan pembelajaran yang mudah dipahami.
Pengenalan bahasa daerah, menurutnya, bukan hanya berkaitan dengan pelestarian budaya, tetapi juga dapat membangun saling pengertian di tengah keragaman masyarakat. Pemahaman yang benar terhadap sapaan dan ungkapan lokal diharapkan dapat mengurangi penggunaan istilah yang berpotensi menjadi bahan ejekan atau penghinaan.
Tantangan pelestarian bahasa di Mimika tidak terlepas dari keragaman bahasa dan budaya masyarakatnya. Karena itu, penyusunan buku panduan maupun bahan ajar perlu melibatkan penutur asli dan tokoh adat agar informasi yang disampaikan sesuai dengan pengetahuan masyarakat setempat.
Dalam sosialisasi tersebut, Manuel, perwakilan masyarakat Sempan, menyampaikan adanya keragaman bahasa atau ragam tutur di lingkungan masyarakat yang kerap disebut sebagai kelompok Kamoro.
Ia menyebut sejumlah nama, antara lain Koperapoka, Kaugapu, Senta, Nake, Kamoro, Imaru, dan Taraiya. Keragaman tersebut perlu menjadi perhatian dalam pendataan dan penyusunan bahan pembelajaran agar tidak terjadi kekeliruan dalam penulisan, pengucapan, maupun penjelasan makna.
Selain pendataan bahasa, dokumentasi juga perlu mencakup cerita rakyat, sejarah leluhur, serta pengetahuan lisan yang diwariskan secara turun-temurun. Upaya tersebut dinilai penting agar pengetahuan budaya yang tersimpan dalam bahasa ibu tidak hilang seiring berkurangnya penggunaan bahasa daerah di kalangan generasi muda.
Sementara itu, Perda Nomor 5 Tahun 2024 memuat ketentuan mengenai pengembangan, pembinaan, dan perlindungan bahasa serta sastra daerah. Pasal 14, sebagaimana dijelaskan dalam sosialisasi, mengatur penyiapan peraturan pelaksana berupa Perbup.
Adapun Pasal 15 hingga Pasal 20 mengatur sejumlah upaya penyelamatan bahasa, antara lain melalui pendataan, pendidikan, penelitian, revitalisasi, dokumentasi, dan publikasi.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah perlu menyiapkan bahan ajar, buku pembelajaran, serta tenaga pengajar yang memahami bahasa daerah setempat. Materi pembelajaran juga perlu mempertimbangkan karakteristik wilayah Mimika, mulai dari kawasan pesisir, pegunungan, hingga perkotaan.
Pelibatan penutur asli, tetua adat, tokoh budaya, sanggar, dan perangkat daerah terkait diperlukan agar program pelestarian bahasa berjalan sesuai dengan kebutuhan masing-masing komunitas.
Tokoh masyarakat Kamoro, Marianus Maknaipku, turut mendorong pemerintah segera menerbitkan Perbup agar pelaksanaan Perda memiliki arah dan mekanisme yang jelas.
Dihubungi pada Rabu (14/10/2026), ia menilai berkurangnya penguasaan bahasa daerah di kalangan anak-anak menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian serius.
“Sekarang itu, kalau kita ketemu anak-anak, kita tanya dari mana? Mereka mengaku dari Kamoro, tetapi tidak tahu bahasa Kamoro,” kata Marianus kepada media ini.
Ia mendukung Perda tersebut sebagai bentuk perlindungan terhadap bahasa daerah dan berharap penerapannya dapat direalisasikan di sekolah-sekolah maupun instansi terkait.
Penerbitan Perbup perlu diikuti dengan pendataan bahasa, penyusunan buku panduan, pendokumentasian cerita leluhur, serta persiapan pembelajaran bahasa daerah. Dengan demikian, pelestarian bahasa tidak berhenti pada kegiatan sosialisasi, tetapi diwujudkan melalui program yang dapat dirasakan masyarakat.
Masyarakat juga berharap DPRK Mimika menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan Perda tersebut. Pemerintah daerah perlu memperjelas perangkat daerah yang bertanggung jawab, kebutuhan anggaran, serta jadwal pelaksanaan agar kemajuannya dapat dipantau.
Sosialisasi Perda di Kantor Kelurahan Sempan turut dihadiri Lurah Sempan, Alexander Mameyau, staf kelurahan, dan puluhan warga setempat.
Melalui sosialisasi dan tindak lanjut yang terukur, Perda Nomor 5 Tahun 2024 diharapkan menjadi landasan bagi upaya nyata untuk menjaga bahasa dan sastra daerah Mimika, sekaligus memastikan identitas serta pengetahuan budaya leluhur tetap diwariskan kepada generasi mendatang.
Editor: Linda





