SASAGUPAPUA.COM, TIMIKA – Selain mengamankan sejumlah kendaraan yang tidak membawah kelengkapan saat berkendaraan, pada pelaksanaan Operasi Zebra Cartenz kali ini Sat Lantas Polres Mimika bersama fungsi Kepolisian lainnya juga mendapati salah satu pengendara roda dua yang membawah senpi jenis airsoft gun tanpa surat resmi.
Kegiatan ini berlangsung di Jalan Cenderawasih SP2, tepatnya depan Kantor Pelayanan Polres Mimika Jumat (18/10/2024),
Waka Polres Mimika, Kompol Hermanto menyampaikan bahwa airsoft atau airsoft gun saat ini sudah diamankan di Propam Polres Mimika.
“Airsoft atau airsoft gun ini ditemukan saat dilakukan pemeriksaan pada operasi zebra cartenz yang dilaksanakan oleh Sat Lantas Polres Mimika dengan gabungan fungsi kepolisian lainnya. Kita juga belum bisa memastikan sebab masih mendalami,”katanya saat ditemui di Kantor Pelayanan Polres Mimika.
Dijelaskan Kompol Hermanto bahwa warga sipil yang mempunyai atau memegang senpi airsoft itu harus mempunyai ijin dari Perbakin kemudian dari pihak kepolisian.
“Ini sesuai aturan dalam UU Perpol kemudian UU darurat nomor 12 tahun 1951 terkait pengggunaan membawa senjata api, karena airsoft gun sendiri masuk dalam UU nomor 12 tahun 1951,”jelasnya.
Terkait pemilik airsoft gun sendiri yang tidak diamankan, kata Waka Polres itu sesuai dengan UU Darurat itu ada tahapan-tahapannya yang harus dilakukan namun juga dilihat dengan situasinya.
“Kalau memang dia hanya membawah saja dan tidak berbuat kriminali paling tidak kita amankan senjatanya kemudian pemiliknya kita berikan teguran, kecuali membawah kemudian dia melakukan tindakan kriminal itu bisa kita bisa lakukan penyelidikan lebih lanjut,”kata Hermanto.
Ditambahkan Waka Polres Mimika bahwa Polres Mimika selain melaksanakan kegiatan-kegiatan kepolisian seperti operasi zebra disisi lain juga dilaksanakan patroli rutin yang ditingkatkan dengan sasarannya adalah warga warga yang indikasi akan membuat rencana-rencana mengganggu ketertiban umum di Kabupaten Mimika. (Red)