PENJABAT Gubernur Papua Tengah, Ribka Haluk berharap masyarakat lebih tenang dan tidak mudah terprovokasi dengan situasi yang sementara terjadi di Kabupaten Mimika.
Hal ini disampaikan Ribka usai melaksanakan rapat bersama Pj. Bupati Mimika, Valentinus Sudarjanto Suminto dengan pejabat di lingkup Pemkab Mimika di salah satu hotel yang berada di Jalan Cenderawasih, Senin (26/6/2023).
Ia mengatakan pelantikan Pj. Bupati sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dikatakan, sikap pemerintah hanya untuk membantu Johannes Rettob agar fokus menyelesaikan masalah hukum.
Dimana kata dia Pj. Bupati Mimika yang baru tentu akan melanjutkan apa yang sudah diprogramkan oleh Johannes Rettob.
“Hari ini kita sama-sama bantu Pak Rettob sebagai saudara kita, untuk fokus selesaikan masalah ini. Untuk jabatan Pj ini maksimal 30 hari, itu juga karena Plt tersandung kasus hukum. Ini semenatara,” jelasnya.
Ribka mengatakan sikap pemerintah untuk melakukan kepastian hukum karena saat ini terkesan khusus untuk Mimika dari sisi hukum belum ada kepastian sehingga pemerintah mengambil sikap agar jelas.
“Sebagaimana sudah kami sampaikan, bahwa pemberhentian pak Johannes Rettob itu hanya pemberhentian sementara, itu perlu digaris bawahi. Sambil menunggu proses hukum, kalau terbukti di pengadilan misalnya beliau menang perkara dan dinyatakan tidak bersalah, akan diaktifkan dikembalikan Plt. Bupati Mimika,” katanya.
Ia juga memberikan penjelasan terkait penerbitan Surat Keterangan (SK) pemberhentian sementara yang ditandatangani pada tanggal 29 Mei oleh Kemendagri diterima oleh Ribka Haluk pada tanggal 5 Juni sore hari.
Setelah menerima surat tersebut, tanggal 8 Juni 2023, diatur oleh Protokoler Pemda Mimika juga Provins Papua Tengah, Ribka bertemu dengan Johannes Rettob di Jakarta untuk mendiskusikan terkait surat tersebut.
“Diatur oleh protokoler, jadi bukan ketemu di jalan-jalan. Jadi kami sama-sama buka surat lalu baca dan diskusi, ada tiga surat satunya untuk Pj Gubernur,” pungkasnya.
Penulis: Kristin Rejang