SASAGUPAPUA.COM, NABIRE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire sementara melakukan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Pengelolaan Dana yang bersumber dari Pendapatan BLUD RSUD Nabire.
Dana yang bersumber dari Pendapatan BLUD RSUD Nabire ini terhitung periode tahun 2024 hingga Mei 2025.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nabire, Moh.Harun Sunadi saat mengadakan konferensi pers capaian kinerja bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Nabire dalam rangka hari lahir kejaksaan RI ke -80, di Kantor Kejari Nabire, Papua Tengah, Senin (8/9/2025).
Harun menjelaskan tanggal 18 Juli tahun 2025 dirinya bersama tim penyelidik telah meningkatkan penanganan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Dana yang bersumber dari Pendapatan BLUD RSUD Nabire periode tahun 2024 Mei 2025 dari Penyelidikan menjadi Penyidikan berdasarkan Surat Perintah.
Peningkatan kasus ini berdasarkan surat perintah Penyidikan Nomor:PRINT- 04/R.1.17/Fd/07/2025.
Diterangkan, saat ini Penyidik sedang melakukan pemeriksaan saksi dan telah melakukan Penyitaan terhadap surat-surat berupa dokumen pertanggungjawaban sebanyak 160 bundel dokumen pertanggungjawaban
“Saat ini Tim Penyidik masih mengumpulkan bukti melalui pemeriksaan saksi, alat bukti surat untuk membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya,” pungkasnya.