Menu

Mode Gelap

Pemprov Papua Tengah · 10 Apr 2026 16:28 WIT

Sempat Terancam Gagal Karena Sistem, 70 Honorer K2 Papua Tengah Akhirnya Resmi Jadi PNS


Kepala BPKSDM Papua Tengah, Denci Meri Nawipa saat menyerahkan SK kepada perwakilan pegawai. (Foto: Humas Pemprov Papua Tengah) Perbesar

Kepala BPKSDM Papua Tengah, Denci Meri Nawipa saat menyerahkan SK kepada perwakilan pegawai. (Foto: Humas Pemprov Papua Tengah)

SASAGUPAPUA.COM, Papua Tengah —Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Papua Tengah Denci Meri Nawipa, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan 70 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang berasal dari Tenaga Honorer Kategori II (TH K2) tahap II menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Acara penyerahan SK bagi para CPNS yang dikirim dari provinsi induk Papua sejak 2025 ini digelar di halaman Kantor BKPSDM Papua Tengah, Jalan Sisingamangaraja, Kabupaten Nabire.

“Hari ini bapak ibu sekalian telah menerima secara resmi SK. Saya minta kalian harus benar-benar disiplin bekerja. Tanamkan budaya malu untuk datang tepat waktu. Dan saya minta dengan tegas, tolong tinggalkan kebiasaan pulang ke Jayapura dan tidak masuk kantor dengan alasan keluarga. Kalau suami atau istri bukan PNS, segera pindah sama-sama ke Nabire,” kata Kepala Denci Meri Nawipa.

Dijelaskan, sebenarnya jumlah TH K2 tahap II di Papua Tengah ini sebanyak 73 orang. Namun ada 1 CPNS meninggal dunia dan 2 orang tidak melapor sejak awal kedatangan.

- Advertising -
- Advertising -

Mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Paniai ini juga menjelaskan, proses pengusulan SK PNS bagi TH K2 gelombang kedua ini awalnya mengalami kendala karena telah lewat waktu dan ditolak secara sistem.

Namun, BKPSDM Papua Tengah tetap berkomitmen mengurusnya dengan mencari solusi dan memperjuangkannya ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Caranya ya kami revisi SK CPNS dari tahun 2023 ke tahun 2024 agar bisa terbit SK PNS. Karena itu, bapak ibu harus bersyukur dan berterima kasih, karena proses ini sudah berjalan baik sehingga hari ini bisa terima SK. Dari tiga provinsi DOB, kita di Papua Tengah yang paling pertama menyerahkan SK Pengangkatan PNS ini. Provinsi Papua Selatan dan Papua Pegunungan sampai hari ini belum,” tutur Denci.

Kepala Bidang Pengembangan dan Sumber Daya Manusia pada BKPSDM Papua Tengah Wanda Joice Tangkere, meminta kepada para CPNS yang resmi menerima SK PNS hari ini agar komitmen pada surat pernyataan yang telah ditandatanganinya terkait hak-hak mereka.

“Proses mendapatkan SK kalian ini bukan hal yang mudah seperti sudah dijelaskan Ibu Kaban. Dan dalam pernyataan kalian sudah bersedia untuk tidak menuntut hak terkait kekurangan. Jadi saya minta, esok lusa tidak ada yang datang ribut di kantor tuntut kekurangan ini itu,” tegas Joice.

Salah satu penerima SK yang bekerja di Sekretariat Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Tengah, Max Aser P. Maniagasi mengaku sangat bersyukur telah menerima SK Pengangkatan PNS yang ditunggu-tunggu selama ini.

“Puji syukur kepada Tuhan Yesus dan terima kasih berlimpah kepada Ibu Kepala BKPSDM dan jajaran yang telah bekerja keras mengurus SK kami. Tuhan memberkati,” kata Max.

Sekadar diketahui, SK CPNS TH K2 tahap II ini ditandatangani oleh Penjabat Gubernur Papua Tengah Ribka Haluk tertanggal 24 Februari 2024. Sedangkan SK PNS tertanggal 31 Oktober 2024 ditandatangani oleh Penjabat Gubernur Anwar Harun Damanik.

Berikan Komentar
penulis : Kristin Rejang
Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Sinergi Pusat dan Daerah, Wagub Papua Tengah Dampingi Menteri Koperasi Resmikan KDMP di Mimika

9 April 2026 - 20:37 WIT

Tahun ini, BKPSDM Papua Tengah Resmi Buka Seleksi Calon Mahasiswa Pada Enam Sekolah Kedinasan Selain IPDN

9 April 2026 - 16:20 WIT

Penduduk Papua Tengah Capai 1,38 Juta Jiwa

9 April 2026 - 16:14 WIT

Perkuat Ekonomi Lokal, Pemprov Papua Tengah Matangkan RKPD 2027

8 April 2026 - 08:55 WIT

Paskah 2026, Pemprov Papua Tengah Ajak Masyarakat Jaga Kedamaian

2 April 2026 - 15:46 WIT

Pemprov Papua Tengah Mulai Terapkan WFH Hari Jumat Hingga Pembatasan Perjalanan Dinas

2 April 2026 - 08:32 WIT

Trending di Pemprov Papua Tengah