Menu

Mode Gelap

Lingkungan · 19 Apr 2026 03:57 WIT

Sorong Selatan Masuk Peta PSN: Antara Percepatan Ekonomi dan Perlindungan Hak Ulayat


Teminabuan, Papua Barat Daya. (Foto: Ist) Perbesar

Teminabuan, Papua Barat Daya. (Foto: Ist)

SASAGUPAPUA.COM, TEMINABUAN – Kabupaten Sorong Selatan kini resmi menjadi salah satu titik fokus perluasan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Provinsi Papua Barat Daya. Langkah strategis ini bertujuan untuk mengoptimalkan potensi sumber daya alam lokal sekaligus memperkuat konektivitas di wilayah selatan kepala burung Papua.

Berdasarkan laporan dari Bappeda Provinsi Papua Barat Daya, Sorong Selatan diproyeksikan menjadi pilar utama dalam program Ketahanan Pangan Nasional melalui revitalisasi industri sagu.

Pemerintah pusat melalui Kementerian Pertanian telah mengalokasikan anggaran untuk modernisasi pabrik pengolahan sagu di Distrik Metemani dan Kais guna meningkatkan kapasitas produksi skala ekspor.

Selain sektor pangan, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Papua Barat Daya mengonfirmasi bahwa peningkatan status jalan Trans-Papua ruas Teminabuan-Maybrat-Sorong kini masuk dalam skema percepatan infrastruktur penunjang PSN untuk memangkas waktu tempuh logistik secara signifikan.

- Advertising -
- Advertising -

Namun, penetapan status PSN ini tidak lepas dari sorotan tajam. Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Barat Daya dalam kunjungannya ke Teminabuan menekankan bahwa investasi skala besar tidak boleh mengabaikan hak kesulungan masyarakat adat.

Melalui siaran berita RRI Teminabuan, ditegaskan bahwa pemerintah wajib memastikan adanya skema persetujuan atas dasar informasi tanpa paksaan yang jujur agar hutan adat yang menjadi sumber kehidupan masyarakat tidak hilang.

Senada dengan hal tersebut, laporan terbaru dari Yayasan Pusaka Bentala Rakyat serta pemantauan WALHI mengingatkan pemerintah agar tidak melakukan pemutihan kawasan hutan lindung untuk kepentingan proyek.

Mereka mendorong agar investasi di Sorong Selatan bersifat “Investasi Hijau” yang memberdayakan masyarakat melalui pemanfaatan hasil hutan non-kayu tanpa harus melakukan deforestasi skala besar.

Aktivis Lingkungan Papua Barat Daya, Ewil Woloin dalam rilis yang diterima media ini, Sabtu (18/4/2026). Menyampaikan bahwa, seluruh informasi ini disusun berdasarkan integrasi data dari Harian Papua Barat Daya Post mengenai infrastruktur, laporan teknis Bappeda Sorong Selatan terkait rencana tata ruang wilayah, serta aspirasi masyarakat asli Papua yang dihimpun melalui berbagai kanal media lokal dan siaran pers lembaga swadaya masyarakat di wilayah Papua Barat Daya.

Artikel ini telah dibaca 27 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Dinas Budpar Dogiyai: Kobouge dan Tanah Mapiha Termasuk Kawasan Cagar Budaya

19 Juli 2026 - 08:44 WIT

Hutan Sumber Kehidupan Perempuan Adat Knasaimos

18 Juli 2026 - 19:25 WIT

Mayoritas Titik Api Papua Selatan Berada di Wilayah Food Estate dan Konsesi Perusahaan PSN

18 Juli 2026 - 19:10 WIT

RDP DPR RI: Bahas Dampak Tailing Mimika, John Gobai Minta Pengelolaan Libatkan Pengusaha Asli

12 Juli 2026 - 19:50 WIT

Gelar Bimbingan Sosial, Pemkab Dogiyai Tekankan Validasi Data Lansia hingga Disabilitas

3 Juli 2026 - 17:05 WIT

Bawa Isu Perampasan Hutan ke Jamnas V BPAN Lombok, Utusan Papua Tuntut Perlindungan Hukum

3 Juli 2026 - 14:44 WIT

Trending di Lingkungan