Menu

Mode Gelap

Pemprov Papua Tengah · 6 Jul 2026 14:04 WIT

Strategi Papua Tengah Kawal Otsus: ASN Kuota 80% hingga Sekolah Sepanjang Hari


Staf Ahli II Bidang Kemasyarakatan, SDM, dan Pengembangan Otsus Provinsi Papua Tengah, Ukkas saat memberikan arahan dalam momen Kegiatan Sosialisasi Otsus dan Training Of Trainer (TOT) kepada Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Tengah yang berlangsung di Nabire pada Senin (6/7/2026). Foto: Kristin Rejang/Sasagupapua.com. Perbesar

Staf Ahli II Bidang Kemasyarakatan, SDM, dan Pengembangan Otsus Provinsi Papua Tengah, Ukkas saat memberikan arahan dalam momen Kegiatan Sosialisasi Otsus dan Training Of Trainer (TOT) kepada Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Tengah yang berlangsung di Nabire pada Senin (6/7/2026). Foto: Kristin Rejang/Sasagupapua.com.

SASAGUPAPUA COM, Papua Tengah – Staf Ahli II Bidang Kemasyarakatan, SDM, dan Pengembangan Otsus Provinsi Papua Tengah, Ukkas, menekankan pentingnya tiga pilar utama dalam pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus), yaitu afirmasi, proteksi, dan pemberdayaan.

Hal tersebut disampaikannya saat memberikan arahan dalam Kegiatan Sosialisasi Otsus dan Training Of Trainer (TOT) kepada Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Tengah yang berlangsung di Nabire pada Senin (6/7/2026).

“Berbicara otonomi khusus ada tiga kata yang harus jadi pegangan kita semua. Pertama, yaitu afirmasi. Otomatis otsus ini harus ada afirmasi di dalamnya. Yang kedua, proteksi. Yang ketiga, pemberdayaan. Tiga itu saja kalau Bapak, Ibu sekalian pahami dengan baik insyaallah pasti otonomi khusus akan berjalan dengan baik,” ujar Ukkas di hadapan para anggota MRP Papua Tengah.

Ukkas menjelaskan bahwa lahirnya Undang-Undang Otonomi Khusus saat ini telah memasuki jilid dua. Pelaksanaan Otsus jilid dua ini diperkuat lagi oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106, PP Nomor 107, serta rencana aksi yang berfokus pada percepatan di bidang Papua Sehat, Papua Cerdas, dan Papua Produktif.

- Advertising -
- Advertising -

“Berbicara mengenai Papua Sehat itu tematik, karena di dalamnya bagaimana masyarakat dengan mudah bisa mendapat pelayanan kesehatan. Bagaimana masyarakat bisa dengan mudah menjangkau pusat-pusat pelayanan. Bagaimana ketersediaan pusat-pusat pelayanan, bagaimana ketersediaan tenaga medis. Jadi berbicara mengenai Papua Sehat berarti tematik, di dalamnya itu sudah berbagai macam hal yang harus dikerjakan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ukkas memaparkan bahwa program Papua Cerdas berfokus pada sektor pendidikan, sedangkan Papua Produktif diarahkan untuk mengangkat perekonomian masyarakat agar mampu menghidupi diri sendiri dan meningkatkan pendapatan.

Langkah ini dinilai sangat krusial mengingat kondisi sosial di wilayah Papua Tengah yang memiliki delapan kabupaten, di mana enam kabupaten berada di wilayah pegunungan.

“Kalau kita data sosial, kita lihat itu rata-rata masyarakat kita ada di desil satu, desil dua. Artinya masyarakat kita ini banyak yang miskin, rentan. Ini yang harus kita angkat, ini yang harus kita berdayakan, ini yang harus kita protek, ini yang harus kita lindungi hak-haknya,” tegas Ukkas.

Oleh karena itu, Orang Asli Papua (OAP) harus menjadi prioritas utama dalam implementasi pelaksanaan Otsus di Papua.

Ukkas merinci beberapa poin penting, di antaranya implementasi kewenangan khusus pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota yang harus memprioritaskan OAP, serta penegasan peran MRP sebagai representasi kultural OAP.

Afirmasi politik bagi OAP juga telah diwujudkan melalui pengangkatan anggota DPR Provinsi (DPRP) dan DPR Kabupaten/Kota (DPRK) dan telah berjalan di Provinsi Papua Tengah.

Selain di ranah politik, pengutamaan OAP juga diterapkan dalam penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah yang dimungkinkan mencapai porsi 60 hingga 80 persen.

“Seperti yang kita lakukan di Papua Tengah itu 80 persen orang asli Papua dalam penerimaan ASN, 20 persennya itu nusantara,” kata Ukkas.

Ia menambahkan bahwa dana Otsus yang terdiri dari dana 1 persen, dana 1,25 persen, serta Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) dan tambahan Bagi Hasil (DBH) seluruhnya diprioritaskan untuk OAP, di mana DTI dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur perhubungan, jalan, dan jembatan.

Prioritas untuk OAP juga tertuang dalam Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPP) dan Rencana Aksi Percepatan Pembangunan (RAPP).

Bahkan dalam rekrutmen partai politik di Papua, OAP tetap menjadi prioritas utama. Ukkas mencontohkan bahwa keterwakilan kultural di MRP harus diisi oleh OAP melalui Pokja Agama, Pokja Budaya, dan Pokja Perempuan. Begitu pula di lembaga legislatif seperti DPRP dan DPRD tingkat kabupaten yang mayoritas kursinya diisi oleh OAP.

Ukkas juga mengatakan pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) di Papua bertujuan untuk menjamin ruang bagi OAP dalam aktivitas politik, pemerintahan, perekonomian, dan sosial budaya. Provinsi Papua Tengah sebagai DOB baru harus mampu mewujudkan hal tersebut.

“Jika tidak ada DOB, belum tentu perwakilan masyarakat bisa menjadi anggota Majelis Rakyat Papua atau MRP karena dulunya MRP hanya ada satu di provinsi induk. Sekarang, dengan adanya pemekaran, sudah ada Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Barat. Artinya, pemekaran ini membuka ruang pemberdayaan bagi masyarakat lokal yang harus disyukuri bersama,” tuturnya.

Di sektor ekonomi, usaha-usaha wajib memperhatikan SDM setempat dengan mengutamakan OAP dan mendorong mereka menjadi pelaku usaha atau entrepreneur.

Pemerintah Papua Tengah juga telah mengimplementasikan penerapan kebijakan penunjukan langsung untuk proyek di bawah nilai 1 miliar rupiah yang diprioritaskan bagi OAP sebagai bentuk pemberdayaan skala kecil.

Melalui tahap awal ini, para pengusaha lokal diharapkan dapat berkembang sehingga nantinya mampu mengikuti tender proyek yang lebih besar senilai miliaran hingga puluhan miliar rupiah.

Selain proyek fisik, bantuan juga disalurkan oleh pemerintah untuk ibu-ibu perajin noken serta bantuan dari Dinas Sosial bagi penjual pinang dan sayuran.

Sementara di bidang pendidikan, Pemerintah Provinsi Papua Tengah memiliki wewenang penuh untuk menyediakan pembiayaan prioritas agar setiap OAP bisa mengenyam pendidikan gratis dari tingkat usia dini hingga perguruan tinggi.

Salah satu program inovatif dari Penjabat Gubernur Papua Tengah adalah Sekolah Sepanjang Hari (SSH), di mana seluruh kebutuhan makan anak-anak ditanggung oleh pemerintah agar mereka dapat belajar dengan maksimal dari pagi hingga sore hari sebelum pulang ke rumah.

Pemerintah provinsi juga membiayai program pendidikan gratis dan beasiswa bagi anak-anak Papua Tengah yang menempuh studi di dalam maupun luar negeri.

Menutup arahannya, Ukkas menyampaikan perkembangan terkait pendataan dan sensus sosial ekonomi bagi OAP yang merupakan rekomendasi dari hasil rapat dengar pendapat antara Kementerian Dalam Negeri dan Komisi II DPR RI.

Saat ini, landasan hukum mengenai hal tersebut telah diatur dalam Perdasus Nomor 14 Tahun 2016 tentang Orang Asli Papua yang memuat definisi jelas mengenai kriteria OAP, salah satunya adalah anak dari bapak dan ibu Papua, atau anak dari ibu pendatang dan bapak Papua. Dokumen Perdasus ini sudah dapat diunduh oleh masyarakat melalui laman JDIH Papua Tengah.

Dalam hal progres pendataan OAP, Provinsi Papua Tengah saat ini menjadi yang tercepat dan paling unggul di antara enam provinsi di tanah Papua dengan capaian sebesar 71,88 persen.

Dari 1,5 juta data yang masuk di delapan kabupaten di Papua Tengah, setelah disaring melalui sistem SIAP Plus milik pemerintah pusat, tercatat sebanyak 995.000 lebih data OAP yang telah dinyatakan valid.

Pendataan ini akan terus dikebut pada tahun ini sebagai langkah awal menuju sensus resmi yang dijadwalkan baru akan dilaksanakan pada tahun 2028.

Ukkas menegaskan pentingnya validasi ini karena data dari Dukcapil bersifat dinamis dan berubah setiap hari akibat laporan kematian atau perpindahan penduduk, berbeda dengan data BPS yang bersifat statis.

“Sekali lagi saya berpesan banyak turun ke daerah masing-masing melakukan sosialisasi dengan masyarakat. Terutama mengenai perda kita ini nomor 14 tentang definisi Papua. Karena itu inisiatif dari Bapak, Ibu (MRP) ? Sehingga harus sosialisasikan ke bawah supaya masyarakat mengerti ternyata kita sudah punya dasar hukum ini,” pungkas Ukkas.

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pemprov Papua Tengah Mulai Siapkan Pengelolaan Rusun ASN DOB di Nabire

6 Juli 2026 - 17:02 WIT

Upaya Lestarikan Bahasa dan Sastra Daerah, Pemprov Papua Tengah Rampungkan 12 Pasal Rancangan Pergub

2 Juli 2026 - 17:44 WIT

Pemprov Papua Tengah Susun Rencana Perlindungan Lingkungan 30 Tahun

2 Juli 2026 - 14:37 WIT

Papua Tengah Resmi Luncurkan SIPD RI, SP2D Online dan KKPD untuk Transformasi Keuangan Digital

2 Juli 2026 - 12:48 WIT

Penguatan UMKM: Pemprov Papua Tengah Latih Perempuan Gereja

1 Juli 2026 - 19:01 WIT

Peringatan HUT Bhayangkara ke-80, Sekda Papua Tengah Pesan Harus Kolaborasi

1 Juli 2026 - 14:24 WIT

Trending di Pemprov Papua Tengah