Pemerintahan · 1 Mei 2025 23:57 WIT

Suarakan Hak Buruh, LBH Papua Desak Pemerintah Pusat dan Daerah Penuhi Hak Buruh di Seluruh Wilayah Papua


Foto: ilustrasi Perbesar

Foto: ilustrasi

SASAGUPAPUA.COM, TIMIKA – Di momen Hari Buruh Se-dunia yang jatuh pada tanggal 1 Mei 2025, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua meminta pemerintah pusat dan daerah untuk segera memenuhi hak buruh di seluruh wilayah papua.

Dalam siaran pers Nomor : 004/SK-LBH-P/V/2025, pihak LBH mengatakan, pada  prinsipnya secara hukum seluruh hak-hak buruh telah dijamin dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku baik dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maupun secara khusus dalam Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Papua namun pada prakteknya banyak ditemukan pelanggaran Hak Buruh.

Berkaitan dengan Hari Buruh Sedunia Tahun 2025, Direktur LBH Papua, Festus Ngoranmele, S.H menjelaskan, perlu kiranya LBH Papua menyampaikan beberapa kondisi Persoalan Buruh di Papua. Sesuai dengan Tema Hari Buruh Sedunia tahun ini yaitu “Pekerja Hebat Bangsa Kuat”

“Tema ini memiliki arti yang sangat penting karena menunjukan penghargaan terhadap Buruh namun pada prakteknya menjadi tantangan tersendiri sebab faktanya Negara lebih melindungi Manajemen Perusahaan dibanding Buruh sebagaimana yang dialami oleh Buruh di seluruh wilayah Papua yang saat ini sedang digempur oleh berbagai Perusahaan baik Nasional maupun Multi Nasional pasca pemberlakuan kebijakan UU Cipta Kerja dan Politik Daerah Otonomi Baru di Papua.”jelasnya.

Berdasarkan penanganan Kasus Buruh yang dilakukan selama ini LBH Papua menemukan beberapa persoalan buruh yang dialami oleh Mayoritas Buruh Papua sebagai berikut :

– Upah yang rendah dan tidak layak: Banyak pekerja di Papua, khususnya di sektor informal, menerima upah yang jauh di bawah standar kebutuhan hidup layak.

– Keamanan dan keselamatan kerja yang buruk:  Kondisi kerja yang tidak aman dan minimnya perlindungan keselamatan kerja menyebabkan banyak kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

– Diskriminasi dan perlakuan tidak adil: Pekerja di Papua seringkali menghadapi diskriminasi berdasarkan suku, agama, dan latar belakang lainnya.

– Akses terbatas terhadap jaminan sosial:  Banyak pekerja di Papua tidak memiliki akses terhadap jaminan kesehatan, jaminan pensiun, dan perlindungan sosial lainnya.

– Pelanggaran hak-hak buruh:  LBH Papua mencatat masih banyak kasus pelanggaran hak-hak buruh, seperti pemutusan hubungan kerja (PHK) yang tidak adil, dan penolakan hak cuti dan istirahat;

– Pelanggaran Hak-hak 8.300 Buruh Mogok Kerja PT. Freeport Indonesia sejak tanggal 1 Mei 2017 – 1 Mei 2025

Atas dasar berbagai persoalan diatas maka LBH Papua berkomitmen untuk terus memperjuangkan pemenuhan berbagai Hak Buruh yang kami dampingi maupun yang kami pantau.
Dengan demikian maka LBH Papua menyerukan kepada Pemerintah Pusat maupun Daerah segera :

1. Meningkatkan upah minimum regional (UMR) di Papua:  UMR di Papua harus disesuaikan dengan kebutuhan hidup layak dan memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat Papua.

2. Meningkatkan pengawasan terhadap keselamatan dan kesehatan kerja:  Pemerintah harus meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan untuk memastikan bahwa mereka menerapkan standar keselamatan dan kesehatan kerja yang layak.

3. Menerapkan kebijakan afirmatif bagi pekerja Papua:  Pemerintah harus menerapkan kebijakan afirmatif untuk melindungi dan memberdayakan pekerja Papua.

4. Memperluas akses terhadap jaminan sosial:  Pemerintah harus memperluas akses pekerja di Papua terhadap jaminan kesehatan, jaminan pensiun, dan perlindungan sosial lainnya.

5. Selesaikan persoalan Mogok Kerja 8.300 Buruh PT. Freeport Indonesia

Berikan Komentar
penulis : Red
Artikel ini telah dibaca 52 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Banjir di Kampung Naena Muktipura, Petani Gagal Panen: Belum Ada Perhatian

16 Juni 2025 - 13:26 WIT

Pdt.Dorman Wandikbo: Peredaran Miras di Tanah Papua Menjadi Senjata Utama Pembunuh Orang Papua

14 Juni 2025 - 15:36 WIT

‘Saya itu Peringkat 34 dari 35 Siswa’ – Motivasi dari Meki Nawipa Seorang Pilot dan Gubernur

14 Juni 2025 - 14:38 WIT

Pemkab Mimika Serahkan Bantuan ke Enam Distrik Terdampak Longsor

12 Juni 2025 - 20:11 WIT

Bakal Ada di Timika, Apa Itu Mall Pelayanan Publik ?

12 Juni 2025 - 17:36 WIT

Daur Ulang Sampah Plastik Jadi Paving Block, DLHKPP Pegubin Catat Sejarah

11 Juni 2025 - 19:12 WIT

Trending di Lingkungan