SASAGUPAPUA.COM, Papua Tengah – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Papua Tengah, dr. Silwanus Sumule, menjelaskan isu terkait wacana pengurangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mulai mencuat di sejumlah daerah di Indonesia. Hingga saat ini, Pemerintah Provinsi Papua Tengah memastikan bahwa stabilitas jumlah pegawai, baik ASN maupun PPPK, tetap terjaga sesuai dengan perencanaan awal yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
“Belum ada kebijakan untuk itu (pengurangan P3K). Ya, kita jalan seperti biasa, tidak ada kebijakan, belum ada kebijakan sama sekali. Silakan daerah lain, kami tetap jalan sesuai dengan rencana program kegiatan yang kami susun, penganggarannya kami sudah lakukan,” tegas dr. Silwanus Sumule saat memberikan keterangan resmi.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pemerintah provinsi terus memantau kinerja dan serapan anggaran melalui mekanisme evaluasi berkala. Menurutnya, sejauh ini pelaksanaan program kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah masih berada pada jalur yang benar tanpa ada kendala yang mengharuskan dilakukannya efisiensi jumlah pegawai secara mendadak.
“Kami akan evaluasi tiga bulan pertama ini, Januari, Februari, Maret, kita akan evaluasi, dan saya pikir semuanya on the right track,” lanjutnya optimis.
Selain persoalan status pegawai, Silwanus juga meluruskan simpang siur mengenai penerapan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) yang sempat menjadi perbincangan di tingkat nasional. Ia menegaskan bahwa aparatur sipil di Papua Tengah masih bekerja secara normal di kantor karena pemerintah daerah belum menerima instruksi tertulis yang bersifat mengikat dari pusat.
“Mengenai Petunjuk resmi (Work From Home) dari pemerintah pusat, sekali lagi belum ada. Begitu ada petunjuk resmi dari pemerintah pusat, pasti kita akan mengikuti. Apakah sebagian pegawai yang bekerja, petunjuk teknisnya belum ada,” jelasnya.
Pihaknya meminta seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah dan kabupaten-kabupaten di bawahnya untuk tetap fokus bekerja sesuai regulasi yang berlaku saat ini. Segala bentuk perubahan kebijakan teknis nantinya akan disampaikan secara resmi melalui saluran komunikasi birokrasi yang sah.
“Jadi kita tetap masih menunggu, tetapi ketika itu sudah ada, pasti akan ada surat edaran yang disampaikan oleh Gubernur untuk internal kita sendiri di pemerintah provinsi dan itu menjadi acuan bagi kabupaten-kabupaten untuk bekerja,” pungkas Silwanus.





