Menu ✖

Mode Gelap

Umum · 17 Okt 2026 11:18 WIT

WALHI Catat 8.324 Titik Panas di Papua, Sebagian Besar di Area Proyek


Foto: Dok WALHI Perbesar

Foto: Dok WALHI

SASAGUPAPUA.COM, Papua — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menilai situasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Papua telah mencapai tingkat yang sangat mengkhawatirkan.

Wilayah yang selama ini menjadi salah satu benteng terakhir hutan alam dan penyangga iklim Indonesia tersebut kini kian terkepung api seiring maraknya ekspansi proyek pangan, perkebunan, kehutanan, serta berbagai proyek strategis nasional.

WALHI mengingatkan agar krisis di Papua tidak dipandang sebelah mata hanya karena jumlah titik panas yang terpantau serta porsi pemberitaan tidak sebesar yang terjadi di Sumatra dan Kalimantan. Minimnya data dan terbatasnya infrastruktur pemantauan dinilai berpotensi menyembunyikan skala kerusakan yang sebenarnya di lapangan.

Berdasarkan data temuan WALHI untuk periode Januari hingga Oktober 2026, sedikitnya terdapat 8.324 titik panas yang tersebar di seluruh wilayah Papua. Dari total titik tersebut, sebanyak 1.834 titik ditemukan berada di kawasan Food Estate, 913 titik di kawasan kebun tebu atau Energy Estate, 1.221 titik di wilayah konsesi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), serta 560 titik berada di wilayah konsesi perkebunan kelapa sawit. Sebagian besar titik panas tersebut terkonsentrasi pada kawasan-kawasan yang telah dibebani izin atau dialokasikan untuk proyek pangan dan energi nasional di Papua Selatan.

- Advertising -
- Advertising -

Selain titik panas, pemantauan kualitas udara di Papua juga masih sangat minim. Data platform pemantauan seperti IQAir hanya mencakup lima lokasi, yaitu Jayapura, Abepura, Manokwari, Nabire, dan Sorong. Dari lokasi-lokasi tersebut, hanya Sorong yang mencatatkan data konsisten pada bulan September dengan indeks kualitas udara di atas angka 150, yang masuk dalam kategori tidak sehat.

Kepala Divisi Komunikasi Strategis dan Jaringan WALHI, Dana Prima Tarigan, menegaskan bahwa minimnya data pemantauan bukan berarti situasi di lapangan baik-baik saja.

“Ketiadaan data yang memadai bukan berarti ketiadaan korban. Tidak tercatat bukan berarti tidak terdampak. Masyarakat yang tinggal jauh dari pusat layanan kesehatan, masyarakat adat yang berada di wilayah terpencil, anak-anak, lansia, serta kelompok rentan lainnya berpotensi menanggung dampak asap tanpa tercatat dalam sistem kesehatan secara memadai,” kata Dana Prima Tarigan.

Ia menambahkan bahwa kondisi di Papua saat ini merupakan ancaman serius yang harus segera diantisipasi agar tidak mengulang krisis hebat di wilayah lain.

“Situasi ini harus menjadi peringatan keras. Ketika Sumatra dan Kalimantan menghadapi krisis asap dengan jutaan orang terdampak, Papua justru sedang menghadapi ancaman serupa ketika hutan alamnya terus dibuka untuk proyek berskala besar,” ujar Dana Prima Tarigan.

Menurut WALHI, negara harus bertanggung jawab penuh atas keselamatan warga dan keberlanjutan ekologis Papua. Tanggung jawab tersebut tidak boleh berhenti pada pemadaman api semata, tetapi mencakup penegakan hukum terhadap korporasi yang terlibat hingga pemulihan hak-hak masyarakat terdampak. Perusahaan yang terbukti memicu karhutla harus dijatuhi sanksi tegas hingga pencabutan izin.

Dana Prima Tarigan juga mendesak pemerintah untuk segera merombak pendekatan pembangunan di wilayah timur Indonesia tersebut.

“Yang lebih penting, pemerintah harus menghentikan paradigma pembangunan yang menjadikan Papua sebagai ruang ekspansi baru. Tidak masuk akal menyebut Papua sebagai benteng iklim sekaligus membuka jutaan hektare hutan untuk proyek pangan, perkebunan, kehutanan, dan energi. Ekspansi semacam ini berisiko memperbesar deforestasi, fragmentasi habitat, emisi karbon, konflik agraria, dan kerentanan terhadap kebakaran,” tegas Dana Prima Tarigan.

WALHI mengingatkan pemerintah agar tidak lagi memosisikan masyarakat adat Papua sebagai hambatan pembangunan. Masyarakat adat merupakan penjaga hutan dan pemilik pengetahuan ekologis sejati. Penyelesaian krisis ekologis di Papua harus dimulai dengan mengembalikan serta menjamin hak masyarakat adat atas wilayah adat mereka dan menghentikan perampasan ruang hidup.

 

Sumber: WALHI

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Belajar Pertambangan Modern, 200 Mahasiswa Uncen Antusias Ikuti Program PTFI

17 Oktober 2026 - 02:24 WIT

APELPA Apresiasi DPRK Mimika: Saatnya Perda Tenaga Kerja Lokal Harus Dilaksanakan

15 Oktober 2026 - 18:25 WIT

Soal Pelanggaran HAM di Papua, PGBP: Komisioner PBB Harus Lihat Realitas Lapangan

13 Oktober 2026 - 18:53 WIT

BMKG Prediksi Akan Ada Musim Hujan Berdurasi Hingga 8 Bulan di Papua, ini Sebaran Wilayahnya

8 Oktober 2026 - 16:54 WIT

Refleksi HUT ke-30 Mimika, Araminus Omaleng: Apakah Suku Amungme-Kamoro Sudah Happy di Tanah Sendiri?

8 Oktober 2026 - 16:16 WIT

Dr.Petrus Tekege Harap Perda Papua Tengah Tak Hanya Berhenti Sebagai Dokumen

7 Oktober 2026 - 15:23 WIT

Trending di Umum