Menu

Mode Gelap

Budaya · 20 Sep 2025 11:44 WIT

WALHI Papua Mengecam dan Tolak Lahan 481.000 Hektar di Merauke Mau Diolah Pemerintah


Maikel Peuki Direktur Walhi Papua - Dok Walhi Papua Perbesar

Maikel Peuki Direktur Walhi Papua - Dok Walhi Papua

SASAGUPAPUA.COM, PAPUA – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Papua dengan tegas mengecam dan menolak rencana pemerintah pusat yang akan memanfaatkan area hutan seluas 481.000 hektare di Wanam, Merauke, Papua Selatan untuk program swasembada pangan.

Direktur WALHI Papua, Maikel Peuki mengatakan, pernyataan Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, terkait penyiapan lahan ini dinilai sebagai bentuk nyata dari deforestasi yang mengabaikan keberadaan masyarakat adat dan hak-hak mereka atas tanah serta hutan.

“WALHI Papua menilai bahwa klaim pemerintah yang menyatakan telah menyiapkan lahan ini adalah tindakan yang sepihak dan tidak menghormati pemilik sah tanah dan hutan adat, yaitu masyarakat adat Papua,” katanya dalam rilis yang diterima media ini, Jumat (19/9/2025).

Pernyataan Menteri Zulkifli Hasan yang menyebut bahwa lahan seluas 481.000 hektare telah “ditata ruang” oleh Menteri Kehutanan dan akan diselesaikan surat-menyuratnya seperti Hak Guna Usaha (HGU), menunjukkan bahwa pemerintah berupaya melegitimasi perampasan lahan tanpa persetujuan dari masyarakat adat.

- Advertising -
- Advertising -

“Tanah Papua bukanlah tanah kosong yang bisa seenaknya dibagikan atas nama pembangunan. Tanah Papua adalah tanah adat yang ada pemiliknya. Di dalamnya terdapat nilai-nilai spiritual, budaya, dan ekologi yang sangat penting bagi keberlangsungan hidup masyarakat adat,” tegasnya.

Maikel menjelaskan membuka hutan adat untuk perkebunan monokultur skala besar, seperti yang sering terjadi dalam program sejenis, akan berdampak pada beberapa hal seperti:

a. Hilangnya Sumber Kehidupan: Hutan adalah lumbung pangan, obat-obatan, dan sumber air bagi masyarakat adat. Deforestasi akan menghancurkan sistem ini.

b. Kerusakan Ekosistem: Pembukaan lahan besar-besaran akan memicu hilangnya keanekaragaman hayati dan mempercepat krisis iklim.

c. Konflik Sosial: Perampasan tanah tanpa persetujuan akan memicu konflik antara masyarakat adat dan perusahaan, yang sering kali berujung pada kekerasan dan pelanggaran HAM.

Maikel mengatakan, Keputusan Presiden (Keppres) No. 19 Tahun 2025 yang menjadi dasar percepatan ini adalah bukti nyata bahwa pemerintah pusat mengabaikan prinsip-prinsip pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan.

WALHI Papua mendesak pemerintah untuk:

1. Menghentikan semua rencana deforestasi di tanah Papua atas nama program swasembada pangan.

2. Mencabut kebijakan yang mengancam hak-hak masyarakat adat dan hutan mereka.

3. Melibatkan masyarakat adat secara penuh dalam setiap pengambilan keputusan yang berkaitan dengan wilayah adat mereka.

4. Mengutamakan pendekatan berbasis hak dan kearifan lokal dalam mengelola sumber daya alam.

“WALHI Papua akan terus berjuang bersama masyarakat adat untuk melindungi tanah dan hutan mereka dari eksploitasi yang merusak. Kami menuntut pemerintah pusat untuk menghormati dan mengakui hak-hak masyarakat adat, serta mengedepankan pembangunan yang menghargai manusia dan alam,” pungkasnya.

Berikan Komentar
penulis : Kristin Rejang
Artikel ini telah dibaca 73 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pemuda Adat Biak Jualan ‘Keladi Ipref’ – Galang Dana Untuk Sidang Sengketa Tanah Pembangunan Batalyon

14 Februari 2026 - 15:48 WIT

Gugat Menteri Kehutanan, Masyarakat Adat Papua Selatan Tuntut Pembatalan Alih Fungsi Hutan

12 Februari 2026 - 20:51 WIT

Tutup MuspasMee VIII Bupati Paniai Tampil Gagah Berbusana Koteka: Program ‘Eda-Owada’ Jadi Prioritas

9 Februari 2026 - 13:40 WIT

Jeritan dari Biak : Suara Hati GKI dan Masyarakat Adat Menjaga Ruang Hidup -Menolak Menjadi Asing di Tanah Sendiri

6 Februari 2026 - 18:04 WIT

Dukungan Penuh LBH Papua atas Sikap PGI: Abaikan Hasil Sidang PGI Berarti Mengabaikan Hak Asasi di Papua

5 Februari 2026 - 14:41 WIT

Goa Sejarah Perang Kedua: Benteng Alam Knasaimos yang Terancam Deru Senso

4 Februari 2026 - 17:52 WIT

Trending di Lingkungan