SASAGUPAPUA.COM, Papua Tengah – Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah (DPRPT) resmi menetapkan 36 rancangan regulasi yang terdiri dari 31 Raperdasi (Rancangan Peraturan Daerah Provinsi) dan 5 Raperdasus (Rancangan Peraturan Daerah Khusus).
Penetapan ini dilaksanakan dalam momen Rapat Paripurna Dalam Rangka Pengusulan Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) dan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Provinsi Papua Tengah Tahun 2026.
Paripurna dilaksanakan di Ruang Rapat Utama Kantor DPR Papua Tengah, Nabire, Rabu (22/4/2026).
Rapat penting ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua III DPR Papua Tengah, Bekies Kogoya, didampingi jajaran pimpinan lainnya yaitu Wakil Ketua I Diben Elabi, Wakil Ketua II Petrus Izaach Suripatty, dan Wakil Ketua IV John Gobai. Turut hadir mewakili pihak eksekutif, Pj Sekda Papua Tengah, Silwanus Sumule, para kepala OPD juga Forkopimda.
Dalam laporannya, Wakil Ketua Bapemperda DPR Papua Tengah, Ardi, menyampaikan apresiasi atas kinerja legislatif dan eksekutif pada tahun sebelumnya. Ia mengungkapkan bahwa dari 48 judul yang masuk dalam Propemperda 2025, sebanyak 35 judul berhasil diselesaikan.
“Tepuk tangan dulu buat kita semua. 35 judul ini bukan angka yang sedikit, tapi sesuatu yang luar biasa, terlebih kita merupakan provinsi baru. Kita harus gerak cepat supaya bisa bersinergi dengan provinsi-provinsi yang lama. Dari 35 judul ini, untuk seluruh DOB (Daerah Otonomi Baru) di seluruh Papua, kita yang paling banyak di antara provinsi-provinsi yang lain,” ujar Ardi disambut riuh tepuk tangan peserta rapat.
Untuk tahun 2026, disepakati total 36 judul rancangan regulasi yang terdiri dari 31 Raperdasi (Rancangan Peraturan Daerah Provinsi) dan 5 Raperdasus (Rancangan Peraturan Daerah Khusus).
“Perlu kita ketahui bersama bahwa pada tahun 2026, total ada 36 judul Raperdasi dan Raperdasus. Dari 36 judul itu, terdiri dari 24 usulan dari anggota DPR Papua Tengah (DPRPT) dan 12 usulan dari pihak eksekutif,” jelas Ardi.
Ia merincikan bahwa 24 usulan DPRPT mencakup 8 usulan lama, 14 usulan baru, dan 2 judul bersifat simplifikasi atau penggabungan. Sementara dari pihak eksekutif, terdapat 7 usulan lama dan 5 usulan baru.
Ardi menegaskan Propemperda ini bukan sekadar daftar normatif, melainkan fondasi pembangunan yang berpihak pada masyarakat adat dan keberlanjutan lingkungan di Papua Tengah.
“Propemperda bukan sekadar daftar judul peraturan daerah; lebih dari itu, Propemperda merupakan instrumen strategis dalam merancang arah kebijakan hukum daerah yang menjadi fondasi dalam mewujudkan pembangunan yang berkeadilan, berkelanjutan, dan berpihak kepada masyarakat Papua Tengah,” tegasnya.
Namun, ia juga mengingatkan penetapan ini barulah langkah awal. Tantangan ke depan adalah memastikan setiap regulasi dapat diimplementasikan secara nyata.
“Tantangan sesungguhnya adalah bagaimana setiap judul yang ditetapkan dapat dibahas secara serius, diselesaikan tepat waktu, dan menghasilkan regulasi yang implementatif, bukan hanya normatif. Kami mengajak seluruh pihak untuk memperkuat sinergi agar tidak ada lagi Perda yang hanya menjadi dokumen tanpa dampak nyata bagi masyarakat,” pungkas Ardi.
Daftar Usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026
Usulan DPR Provinsi Papua Tengah:
1. Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) tentang Penanganan Konflik Sosial
2. Perdasi tentang Penyelenggaraan Pendidikan Berbasis Kearifan Lokal
3. Perdasi tentang Pemajuan Kebudayaan
4. Perdasi tentang Pemberdayaan dan Pengembangan UMKM serta Perlindungan Produk Lokal
5. Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) tentang Standar Kompetensi Atas Hasil Hutan Kayu dan Bukan Kayu pada Masyarakat Hukum Adat
6. Perdasus tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pembudidaya Ikan dan Nelayan Orang Asli Papua
7. Perdasus tentang Peradilan Adat
8. Perdasi tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan Anggota DPRD Papua Tengah
9. Perdasi tentang Ketertiban Umum
10. Perdasi tentang Hukum dalam Masyarakat
11. Perdasi tentang Perlindungan dan Pengembangan Noken
12. Perdasi tentang Komunitas Adat Terpencil
13. Perdasi tentang Pengembangan Mangrove
14. Perdasi tentang Cagar Budaya
15. Perdasi tentang Penyelenggaraan Perpustakaan Daerah
16. Perdasi tentang Penanggulangan HIV/AIDS
17. Perdasus tentang Hak and Kewajiban MRP Provinsi Papua Tengah
18. Perdasus tentang Perlindungan Kebudayaan Asli Papua
19. Perdasi tentang Penyandang Disabilitas
20. Perdasi tentang Kawasan Tanpa Rokok
21. Perdasi tentang Penanganan Fakir Miskin dan Anak Terlantar
22. Perdasi tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat
23. Perdasi tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
24. Perdasi tentang Penguatan Ekosistem Literasi Terpadu Berbasis Otonomi Khusus dan Kearifan Lokal di Provinsi Papua Tengah
Usulan Pemerintah Provinsi Papua Tengah:
1. Perdasi tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Papua Tengah Tahun 2024–2044
2. Perdasi tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) usulan dari Provinsi Papua Tengah Tahun 2025–2045
3. Perdasi tentang Tata Kelola BUMD
4. Perdasi tentang Pendirian Perseroan Terbatas Meepago Tenang Group
5. Perdasi tentang Penyertaan Modal
6. Perdasi tentang Penyelenggaraan Kesehatan
7. Perdasi tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
8. Perdasi tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
9. Perdasi tentang Barang Milik Daerah
10. Perdasi tentang Perlindungan Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan
11. Perdasi tentang Pendirian BUMD Pertambangan
12. Perdasi tentang Penyertaan Modal BUMD






