SASAGUPAPUA.COM, Papua – Tim Advokasi Solidaritas Merauke mendesak Kapolri untuk segera memerintahkan tim penyidik Mabes Polri agar memanggil dan memeriksa direksi PT Murni Nusantara Mandiri terkait dugaan tindak pidana perkebunan di wilayah adat Marga Kwipalo, Papua Selatan.
Desakan ini disampaikan menyusul progres pemeriksaan yang dinilai perlu segera ditindaklanjuti pasca laporan resmi yang dilayangkan pada November 2025 lalu.
Dalam rilis yang diterima media ini dijelaskan kasus ini bermula pada September 2025, ketika Bapak Vincent Kwipalo selaku pemilik hutan adat seluas kurang lebih 2.300 hektare mendapati adanya penggusuran paksa menggunakan alat berat oleh pekerja PT Murni Nusantara Mandiri.
Aksi tersebut dilaporkan telah merusak sekitar 1,5 hektar hutan adat. Meski warga telah melakukan upaya penghentian secara damai, pihak perusahaan tetap mencoba menegosiasikan lahan tersebut untuk perkebunan tebu, meski telah berulang kali mendapat penolakan dari Marga Kwipalo.
“Perbuatan penggusuran paksa ini adalah bentuk pelanggaran hak kolektif atas tanah dan wilayah adat yang dilindungi oleh konstitusi negara. Tindakan ini juga menciptakan rasa tidak aman bagi klien kami,” ungkap perwakilan Tim Advokasi Solidaritas Merauke dalam siaran persnya, Jumat (19/6/2026).
Menanggapi laporan tersebut, kata Tim Advokasi, bareskrim Polri diketahui telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan dan melakukan serangkaian pemeriksaan saksi serta analisis data, termasuk Keputusan Bupati Merauke terkait pengakuan hak masyarakat adat.
Meski kata mereka penyidik Mabes Polri telah merencanakan pemeriksaan terhadap direksi perusahaan, tim kuasa hukum mendesak agar proses ini segera dipercepat.
Sehubungan dengan berjalannya proses hukum tersebut, Tim Advokasi Solidaritas Merauke menyampaikan tuntutan sebagai berikut:
- Kapolri segera Perintahkan Tim Penyidik Mabes Polri segera pangil dan periksa Direksi dari PT. Murni Nusantara Mandiri atas dugaan tindak pidana Perkebunan Di Atas Wilayah Adat Marga Kwipalo;
- Gubernur Propinsi Papua Selatan dan Bupati Merauke segera lindungi Wilayah Adat Marga Kwipalo sesuai Keputusan Bupati Merauke Nomor : 100.3.3.2 / 1413 / Tahun 2024 tentang Pengakuan Perlindungan Penghormatan Hak Masyarakat Hukum Adat dan Wilayah Adat Suku Yei di Kabupaten Merauke atas dugaan tindak pidana perkebunan;
- Pangdam Mandala Trikora segera batasi anggota yang membeck-up PT. Murni Nusantara Mandiri dilapangan sepanjang proses hukum dugaan tindak pidana perekebunan di Mabes Polri masih berjalan;
- Kapolda Papua dan Kapolres Merauke segera pastikan PT. Murni Nusantara Mandiri menghentikan aktifitas apapun dilapangan sepanjang proses hukum dugaan tindak pidana Perkebunan masih berjalan di Mabes Polri;
- Pimpinan PT. Murni Nusantara Mandiri untuk Segera Menghentikan seluruh aktivitas usaha atau kegiatan di wilayah adat Kwipalo sepanjang proses hukum dugaan tindak pidana Perkebunan masih berjalan di Mabes Polri;
- Pimpinan PT. Murni Nusantara Mandiri untuk Segera Menghentikan berbagai tindakan yang bertujuan untuk mengancam atau mengintimidasi klien kami dengan berbagai cara demi terpenuhinya Hak Atas Rasa Aman;
- Pimpinan PT. Murnis Nusantara Mandiri untuk segera Menghentikan pemanfaatan Marga lain untuk melegalkan Tindak Pidana Perkebunan diatas Wilayah Adat Marga Kwipalo;
- Pimpinan PT. Murni Nusantara Mandiri segera menghadiri pangilan Penyidik Mabes Polri sesuai Surat Undangan Klarifikasi atas Laporan Polisi Nomor : LP / B / 544 / XI / 2025 / SPKT / BARESKRIM POLRI tertanggal 4 November 2025 sebagai bentuk penghargaan terhadap Hukum di dalam Negara Hukum Indonesia.
Tim Advokasi yang terdiri dari sejumlah lembaga seperti Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, Greenpeace Indonesia, hingga YLBHI ini menegaskan bahwa pihak perusahaan harus tunduk pada proses hukum yang sedang berjalan dan segera menghentikan seluruh aktivitas di lapangan demi menjaga kondusivitas serta menghormati hak-hak masyarakat adat Kwipalo.





