Menu

Mode Gelap

Lingkungan · 12 Jul 2025 19:48 WIT

FPHS dan LMA Tsingwarnop Audensi dengan Freeport, Yafet Beanal: Kami Tidak Ganggu Dana CSR

Ketua FPHS Yafet Beanal dan Vice President Community Relations PTFI, Engel Enoch saat memberikan keterangan pers. Perbesar

Ketua FPHS Yafet Beanal dan Vice President Community Relations PTFI, Engel Enoch saat memberikan keterangan pers.

SASAGUPAPUA.COM, TIMIKA –Forum Pemilik Hak Sulung (FPHS) Tsingwarnop dan Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Tsingwarnop audensi dengan pihak PT Freeport Indonesia (PTFI).

Audensi yang sempat tertunda beberapa waktu lalu ini berdasarkan undangan dari pihak PTFI yang berlangsung di Kantor Polres Mimika Kota, Jalan Cenderawasih, Timika, Papua Tengah, Jumat (11/7/2025). Pertemuan ini dilakukan secara tertutup mulai kurang lebih pukul 14.00 hingga 18.20 WIT.

Dalam pertemuan tersebut dihadiri oleh  perwakilan FPHS yakni Ketua Yafet Beanal, Sekretaris Yohan Zonggonau, serta beberapa anggota lainnya. Sementara dari pihak LMA hadir Ketua LMA Arnold Beanal. Mereka didampingi oleh kuasa hukum.

Sementara itu dari pihak PT Freeport Indonesia diwakili oleh Vice President Community Relations PTFI, Engel Enoch dan jajaran.

- Advertising -
- Advertising -

Audiensi ini dimediasi oleh pihak Polres Timika Kota dan dipimpin oleh Kapolres Timika yang diwakili oleh Iptu Ilyas dan Iptu Bambang Triatwoko.

Somasi Tahun 2023

Usai audiensi, kepada awak media Kuasa Hukum FPHS dan LMA Tsingwarnop, Meika Arista, SH menjelaskan sebelumnya sudah ada somasi di tahun 2023 terkait pemenuhan mekanisme kompensasi ganti rugi yang sudah tertuang dalam dokumen rapat komisi dari Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (KLHK).

“Pada pertemuan hari ini sebenarnya klien kami meminta bagaimana realisasi kompensasi yang dilakukan oleh PTFI kepada masyarakat pemilik hak ulayat dan juga masyarakat yang terdampak permanen,” jelasnya.

Ia menjelaskan dalam aturan sudah jelas bahwa adanya mekanisme kompensasi dan ganti rugi untuk masyarakat pemilik hak ulayat, yang duduk dan hidup didalam kawasan area PTFI.

“Sudah banyak sekali hasil riset yang membuktikan bahwa adanya bisnis Freeport ini menimbulkan berbagai dampak negatif bagi masyarakat. Termasuk juga karena pembuangan tailing yang begitu banyak disungai yang menyebabkan beberapa sungai yang hilang sesuai versi JATAM,” ungkapnya.

Sehingga pihak FPHS dan LMA Tsingwarnop meminta ke Freeport terkait nasib masyarakat adat dan juga masyarakat yang terdampak permanen khususnya tiga wilayah yaitu Tsinga, Waa-Banti, dan Arwanop.

Kuasa Hukum FPHS dan LMA Tsingwarnop, Meika Arista, SH

“Jadi mereka pertanyakan bagaimana kompensasinya, bagaimana ganti ruginya sehingga inilah yang kita angkat, karena situasi ini berbeda dengan dana CSR, kalau dana CSR itu kan memang kewajiban dari perusahaan yang bergerak dibidang SDA

Kalau kompenasasi dengan ganti rugi ini kan berhubungan dengan masyarakat yang hidup, masyarakat pemilik hak ulayat yang sebenarnya memiliki tanah ulayatnya yang kemudian dikeruk oleh PTFI untuk melakukan pertambangan,” jelasnya.

Dari hasil pertemuan tersebut kata dia pihak PTFI juga telah memberikan statement akan ada kolaborasi.

“Nanti kita lihat implementasinya seperti apa, kelanjutannya seperti apa, kita masih ada pertemuan selanjutnya, nantinya,” ujarnya.

Ia menjelaskan pihak PTFI meminta FPHS dan LMA Tsingwarnop menyodorkan program-program untuk tiga kampung tersebut.

“Dalam konteks dari tiga kampung ini bagaimana pada dasarnya supaya mereka (masyarakat adat) ini mendapatkan suatu manfaat dari Freeport, baik itu pembangunan jalan, tadi juga ada usulan usulan yang sebenarnya dalam tahap kita proses untuk diajukan ke Freeport,” terangnya.

Pihaknya mengatakan akan menunggu komitmen dari Freeport.

“Memang kita harus tunggu bagaimana  komitmen Freeport kepada masyarakat adat yang terkena dampak permanen lebih khususnya tiga kampung ini,” pungkasnya.

Kesimpulan dan Akan Dipelajari

Vice President Community Relations PTFI, Engel Enoch menjelaskan diskusi yang dilaksanakan cukup panjang dan telah mencapai kesimpulan bersama.

“Kesimpulannya bahwa PTFI siap untuk berkolaborasi dengan semua kelompok masyarakat dengan dasar komitmen kita yang tertuang dalam surat keputusan Kementerian Lingkungan Hidup karena disitu semua tertulis komitmen kami terkait dengan apa yang akan kami lakukan terhadap masyarakat,” katanya.

Kemudian kata dia, pihak FPHS dan LMA Tsingwarnop melihat hal lain yang akan mereka tawarkan sebagai program-program.

Suasana audiensi antara Freeport dan FPHS dan LMA Tsingwarnop di Kantor Polres Mimika.

“Yang mungkin mereka (FPHS-red) lihat dari sisi yang berbeda terkait dengan kompensasi itu kami belum terima hari ini oleh PTFI. Nanti disiapkan oleh teman-teman FPHS seperti apa setelah itu nanti kami akan jadwalkan pertemuan dan kami akan terima apa yang disampaikan itu,” ucapnya.

Engel menjelaskan, mereka akan menerima apa yang disiapkan oleh FPHS dalam artian untuk dipelajari lebih lanjut.

“Kami akan pelajari apa yang apa yang mereka akan sampaikan. Tentunya kalau ada hal hal yang bisa kita kolaborasikan dan juga sama dengan komitmen kami di dalam SK KLH Amdal itu kenapa tidak kita bicarakan lebih lanjut,” ujarnya.

“Jadi saya pikir tadi kami diskusikan panjang lebar dengan rekan-rekan dari FPHS dengan LMA Tsigiwarop. Kami apresiasi untuk FPHS, LMA, Polres yang sudah fasilitasi kami,” lanjutnya.

Yafet Beanal: Kami Tidak Ganggu Dana CSR Freeport

Ketua FPHS Yafet Beanal mengatakan pihaknya memberikan apresiasi kepada Freeport.

“Sebenarnya Freeport ini membawa berkat untuk banyak orang. Tapi sekarang ini forum pemilik hak sulung, dari tiga kampung, kita ini selalu diabaikan terus oleh Freeport,” ungkapnya.

Sehingga melalui momen audensi tersebut, Yafet mengatakan pihaknya dan Freeport sudah mulai ada kesepakatan.

“Sekarang itu kita sudah jadi teman, sahabat dan program kita kepada masyarakat itu akan dilakukan dengan baik, supaya masyarakat melihat bahwa Freeport itu hadir, ada disini sampai pasca tambang,” kata Yafet.

Ia berharap Freeport segera melihat masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat melalui FPHS.

“Supaya kedepan itu saya mau Freeport dengan saya itu ada komitmen kerja sama. Untuk masyarakat saya di tiga kampung maei bersatu untuk kita bekerjasama,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa pihaknya tidak mengganggu dana CSR yang dibantu oleh Freeport kepada YPMAK maupun kepada lembaga-lembaga yang didukung oleh Freeport.

“Kami tidak masuk ke situ kami bicara fokus kompensasi yang kami sudah pernah usulkan melalui AMDAL maka itu yang kami bicarakan, tapi untuk program-program bersama dengan Freeport kami tidak ganggu,” pungkasnya.

 

Berikan Komentar
penulis : Edwin Rumanasen
Artikel ini telah dibaca 307 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Gugat Menteri Kehutanan, Masyarakat Adat Papua Selatan Tuntut Pembatalan Alih Fungsi Hutan

12 Februari 2026 - 20:51 WIT

Jeritan dari Biak : Suara Hati GKI dan Masyarakat Adat Menjaga Ruang Hidup -Menolak Menjadi Asing di Tanah Sendiri

6 Februari 2026 - 18:04 WIT

Dukungan Penuh LBH Papua atas Sikap PGI: Abaikan Hasil Sidang PGI Berarti Mengabaikan Hak Asasi di Papua

5 Februari 2026 - 14:41 WIT

Goa Sejarah Perang Kedua: Benteng Alam Knasaimos yang Terancam Deru Senso

4 Februari 2026 - 17:52 WIT

Deklarasi Sidang MPL di Merauke: PGI Sepakat Tolak PSN dan Militerisme di Tanah Papua

2 Februari 2026 - 23:23 WIT

Antar Surat ke Jakarta, Marga Klagilit Maburu Desak PT IKSJ Jangan Hasut Warga Serahkan Tanah Adat Untuk Sawit

2 Februari 2026 - 07:54 WIT

Trending di Lingkungan