Menu

Mode Gelap

Lingkungan · 21 Jan 2026 23:15 WIT

Masyarakat Adat Biak Tolak Lepas Tanah Adat Untuk Pembangunan Markas TNI


Suasana musyawarah adat di Kabupaten Supiori, Papua. Dokumentasi AMAN Perbesar

Suasana musyawarah adat di Kabupaten Supiori, Papua. Dokumentasi AMAN

SASAGUPAPUA.COM, Biak – Masyarakat Adat Suku Biak bersama Dewan Adat KainKain Karakara Biak menolak untuk menyerahkan tanah adat mereka kepada TNI Angkatan Darat yang akan digunakan untuk kepentingan pembangunan Batalion 858 di Pulau Biak, Papua.

Penolakan yang diambil dalam musyawarah adat yang dipimpin Ketua Dewan KainKain Karkara Biak Apolos Sroyer dan Ketua Badan Pelaksana Harian Kainkain Karkara Biak Gerard Kafiar ini beralasan tanah adat memiliki nilai historis dan kultural bagi Masyarakat Adat.

Apolos Sroyer mengatakan dalam musyawarah adat ini diputuskan tidak akan melepaskan tanah adat di Ababiadi untuk pembangunan markas Batalyon TNI Angkatan Darat.

Dikatakan, keputusan ini diambil sebagai bentuk sikap tegas Masyarakat Adat atas sengketa tanah adat dengan TNI Angkatan Darat.

- Advertising -
- Advertising -

”Musyawarah Adat ini merupakan respons terhadap rencana pembangunan markas Batalion 858 di wilayah adat Biak yang belum mendapatkan persetujuan adat,” kata Apolos disela pelaksanaan musyawarah adat di Kabupaten Supiori, Papua pada 10 Januari 2026.

Apolos menyatakan penguasaan tanah adat di Kabupaten Biak Numfor oleh TNI telah menjadi contoh buruk yang mengakibatkan Masyarakat Adat Biak di Kabupaten Biak Numfor kehilangan legitimasi tanah adat dan mata pencaharian.

Pembangunan Harus Melalui Mekanisme Adat

Ketua Badan Pelaksana Harian Kainkain Karkara Biak Gerard Kafiar menegaskan tanah yang direncanakan menjadi lokasi pembangunan markas Batalion 858 merupakan tanah adat yang memiliki nilai historis dan kultural bagi Masyarakat Adat.

Gerard menegaskan hingga saat ini belum ada kesepakatan adat yang sah terkait penggunaan tanah adat untuk pembangunan markas TNI.

Masyarakat Adat menilai proses komunikasi yang dilakukan belum melibatkan seluruh pemangku kepentingan adat secara utuh.

“Setiap rencana pembangunan harus melalui mekanisme adat dan mendapat persetujuan resmi dari pemilik hak ulayat,” tegasnya.

Suasana musyawarah adat di Kabupaten Supiori, Papua. Dokumentasi AMAN

Gerard menjelaskan musyawarah adat menjadi forum resmi masyarakat adat dalam mengambil keputusan, termasuk menyampaikan sikap penolakan atas rencana TNI membangun markas diatas wilayah adat.

Gerard meminta pemerintah dan TNI AD untuk menghargai kearifan lokal dan mekanisme adat dalam setiap proses pembangunan di tanah Papua.

“Kami tidak menolak pembangunan, tetapi menolak jika dilakukan tanpa menghormati hak adat. Tanah adat bukan tanah kosong, di dalamnya ada sejarah dan martabat orang Biak,” pungkasnya. (Nesta Makuba Jurnalis Masyarakat Adat di Papua)

Artikel ini telah dibaca 47 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

LMA Malamoi Gelar Sidang Adat, Tolak Keras Proyek Cetak Sawah dan Eksploitasi Hutan

1 Juli 2026 - 22:57 WIT

Mahasiswa Papua di Makassar Tolak Pembangunan Bandar Antariksa Biak

27 Juni 2026 - 22:40 WIT

Dugaan Penggusuran Hutan Adat, Tim Advokasi Desak Mabes Polri Periksa PT MNM

20 Juni 2026 - 20:47 WIT

Edukasi Hak Masyarakat Adat: Dorthea Wabiser Bedah Empat Pilar Prinsip FPIC

16 Juni 2026 - 00:34 WIT

LBH Papua Sebut Pembangunan Bandar Antariksa di Biak Langgar Prinsip FPIC Masyarakat Adat

15 Juni 2026 - 20:23 WIT

Menjaga Nadi Hidup Totaa Mapihaa: Saat Layar ‘Pesta Babi’ Membakar Kesadaran Kolektif yang Sempat Tertidur

15 Juni 2026 - 20:04 WIT

Trending di Lingkungan