Menu

Mode Gelap

Lingkungan · 21 Jan 2026 23:15 WIT

Masyarakat Adat Biak Tolak Lepas Tanah Adat Untuk Pembangunan Markas TNI


Suasana musyawarah adat di Kabupaten Supiori, Papua. Dokumentasi AMAN Perbesar

Suasana musyawarah adat di Kabupaten Supiori, Papua. Dokumentasi AMAN

SASAGUPAPUA.COM, Biak – Masyarakat Adat Suku Biak bersama Dewan Adat KainKain Karakara Biak menolak untuk menyerahkan tanah adat mereka kepada TNI Angkatan Darat yang akan digunakan untuk kepentingan pembangunan Batalion 858 di Pulau Biak, Papua.

Penolakan yang diambil dalam musyawarah adat yang dipimpin Ketua Dewan KainKain Karkara Biak Apolos Sroyer dan Ketua Badan Pelaksana Harian Kainkain Karkara Biak Gerard Kafiar ini beralasan tanah adat memiliki nilai historis dan kultural bagi Masyarakat Adat.

Apolos Sroyer mengatakan dalam musyawarah adat ini diputuskan tidak akan melepaskan tanah adat di Ababiadi untuk pembangunan markas Batalyon TNI Angkatan Darat.

Dikatakan, keputusan ini diambil sebagai bentuk sikap tegas Masyarakat Adat atas sengketa tanah adat dengan TNI Angkatan Darat.

- Advertising -
- Advertising -

”Musyawarah Adat ini merupakan respons terhadap rencana pembangunan markas Batalion 858 di wilayah adat Biak yang belum mendapatkan persetujuan adat,” kata Apolos disela pelaksanaan musyawarah adat di Kabupaten Supiori, Papua pada 10 Januari 2026.

Apolos menyatakan penguasaan tanah adat di Kabupaten Biak Numfor oleh TNI telah menjadi contoh buruk yang mengakibatkan Masyarakat Adat Biak di Kabupaten Biak Numfor kehilangan legitimasi tanah adat dan mata pencaharian.

Pembangunan Harus Melalui Mekanisme Adat

Ketua Badan Pelaksana Harian Kainkain Karkara Biak Gerard Kafiar menegaskan tanah yang direncanakan menjadi lokasi pembangunan markas Batalion 858 merupakan tanah adat yang memiliki nilai historis dan kultural bagi Masyarakat Adat.

Gerard menegaskan hingga saat ini belum ada kesepakatan adat yang sah terkait penggunaan tanah adat untuk pembangunan markas TNI.

Masyarakat Adat menilai proses komunikasi yang dilakukan belum melibatkan seluruh pemangku kepentingan adat secara utuh.

“Setiap rencana pembangunan harus melalui mekanisme adat dan mendapat persetujuan resmi dari pemilik hak ulayat,” tegasnya.

Suasana musyawarah adat di Kabupaten Supiori, Papua. Dokumentasi AMAN

Gerard menjelaskan musyawarah adat menjadi forum resmi masyarakat adat dalam mengambil keputusan, termasuk menyampaikan sikap penolakan atas rencana TNI membangun markas diatas wilayah adat.

Gerard meminta pemerintah dan TNI AD untuk menghargai kearifan lokal dan mekanisme adat dalam setiap proses pembangunan di tanah Papua.

“Kami tidak menolak pembangunan, tetapi menolak jika dilakukan tanpa menghormati hak adat. Tanah adat bukan tanah kosong, di dalamnya ada sejarah dan martabat orang Biak,” pungkasnya. (Nesta Makuba Jurnalis Masyarakat Adat di Papua)

Berikan Komentar
sumber : AMAN
Artikel ini telah dibaca 45 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Gubernur Papua Tengah Instruksikan Penertiban Tambang Ilegal, Pelaku Terancam Denda Rp100 Miliar

5 Mei 2026 - 20:43 WIT

Bupati dan Wabup Sorsel Resmikan Komunitas Nasfa “Wsan Kmindin” Pemuda Adat adalah Tulang Punggung Perubahan

27 April 2026 - 23:21 WIT

WALHI Papua : Papua Tidak Butuh Janji Hijau, Tapi Keadilan Ekologis

22 April 2026 - 20:03 WIT

Sorong Selatan Masuk Peta PSN: Antara Percepatan Ekonomi dan Perlindungan Hak Ulayat

19 April 2026 - 03:57 WIT

Temuan Tambang Ilegal di Kali Jaifuri, Sentani – WALHI Papua Desak Penegakan Hukum Tegas

15 April 2026 - 21:30 WIT

Dari Ancaman Hutan ke Krisis Etika: Hutan Adat Papua Barat Daya di Ambang Kehancuran

30 Maret 2026 - 23:10 WIT

Trending di Lingkungan