Hukum Kriminal · 29 Mei 2024 17:09 WIT

Hargai Keputusan MA, Eltinus Omaleng Jalankan Hukuman


Eltinus Omaleng saat berada di Lapas Makasar.
Foto: Dok KPK Perbesar

Eltinus Omaleng saat berada di Lapas Makasar. Foto: Dok KPK

BUPATI Mimika periode 2019-2024, Eltinus Omaleng dengan inisiatif sendiri mendatangi Lapas Makassar menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA).

Ini merupakan sikap dari Eltinus Omaleng yang sejak awal patuh pada penegakan hukum yang dijalankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Seyogyanya berdasarkan surat panggilan yang diterima, Eltinus Omaleng diwajibkan menghadap pada 3 Juni 2024 mendatang, tapi sejak awal dengan adanya putusan MA, ia menyatakan menerima dan siap menjalani putusan tersebut.

Dalam rilis yang diterima media ini, Eltinus Omaleng berangkat dengan inisiatif sendiri dari Timika pada Selasa (28/5/2024) dan langsung menghadap ke Lapas Makassar didampingi penasehat hukumnya.

Untuk diketahui, Eltinus Omaleng merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, di Kabupaten Mimika.

Eltinus Omaleng sempat dibebaskan dari tuntutan kasus korupsi tersebut pada 17 Juli 2023 lalu oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar.

KPK lalu melayangkan Kasasi ke MA dan mendapatkan putusan dikabulkan pada Rabu (24/4/2024) lalu.

Eltinus Omaleng kini menjalani pidana penjara selama 2 tahun dikurangi masa penahanan, dalam kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 TA 2015 di Kabupaten Mimika di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Makassar.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan hari ini, Rabu (29/5/2024), jaksa telah melaksanakan putusan.

“Jaksa Eksekutor Josep Wisnu Sigit telah selesai melaksanakan putusan Majelis Hakim Tipikor pada MA RI dengan Terpidana Eltinus Omaleng dengan memasukkannya ke Lapas Kelas I Makassar untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun dikurangi masa penahanan saat proses penyidikan,” katanya dalam rilis yang diterima media ini.

Selain itu, ia juga menjelaskan Eltinus Omaleng telah melunasi denda pidana.

“Selain itu adanya pidana denda Rp200 juta dan informasi yang kami terima yang bersangkutan telah melunasinya dan KPK segera menyetorkannya ke kas negara,” pungkasnya. 

 

Berikan Komentar
penulis : Kristin Rejang
Artikel ini telah dibaca 161 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Seorang Nelayan Meninggal Dunia di Abepura Saat Racik Bom Ikan

28 April 2025 - 19:26 WIT

Cerita Penambang Ilegal di Yahukimo, Seminggu Bisa Dapat Sampai Empat Ons Hingga Setoran ke ‘Tuan Lokasi’

21 April 2025 - 18:46 WIT

Begini Respon Gubernur Papua Tengah Ketika Ditanya Wartawan Soal Konflik Puncak Jaya

9 April 2025 - 18:55 WIT

Theo Hesegem Nilai Pemerintah Pusat Tidak Serius Tangani Konflik Bersenjata di Tanah Papua

28 Maret 2025 - 14:50 WIT

Empat WNA dan Tiga WNI Mau Mendaki ke Cartenz Lewat Jalur yang Sering Dilintasi OPM Digagalkan Polisi

20 Maret 2025 - 16:01 WIT

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Curanmor di Timika,  Dua Tersangka Masih Dibawah Umur

13 Maret 2025 - 13:00 WIT

Trending di Hukum Kriminal