Menu

Mode Gelap

Hukum Kriminal · 22 Mei 2026 12:06 WIT

Tuntutan RSP: Menagih Pembentukan KKR Hingga Desak Audit Operasi Militer di Tanah Papua


Potret momen aksi masyarakat di Nabire saat melakukan aksi demo damai terkait kasus Dogiyai berdarah. (Foto: Kristin Rejang/Sasagupapua.com) Perbesar

Potret momen aksi masyarakat di Nabire saat melakukan aksi demo damai terkait kasus Dogiyai berdarah. (Foto: Kristin Rejang/Sasagupapua.com)

SASAGUPAPUA.COM, Jakarta – Kondisi keamanan dan perlindungan hak asasi manusia di Tanah Papua dilaporkan berada dalam taraf yang sangat mengkhawatirkan. Koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Rumah Solidaritas Papua menjelaskan lonjakan drastis aksi kekerasan dan dugaan pelanggaran HAM berat yang terjadi sepanjang awal tahun 2026.

Berbagai tindakan kejahatan kemanusiaan yang diduga melibatkan aparat keamanan tersebut tersebar di sejumlah titik panas, meliputi Kabupaten Tambrauw, Yahukimo, Dogiyai, Puncak, Tolikara, hingga Puncak Jaya.

“Kami memantau eskalasi kekerasan terus merenggut korban jiwa dan harta benda dari akhir bulan April 2026 sampai dengan pertengahan bulan Mei 2026,” ujar perwakilan Rumah Solidaritas Papua dalam pernyataan tertulisnya di Jakarta.

Pihak koalisi menilai situasi ini tidak bisa lagi dipandang sebagai insiden lokal biasa. Berdasarkan pengamatan di lapangan, pola kekerasan kini telah meluas secara masif ke wilayah lain seperti Kabupaten Mamberamo Tengah, Kota Tembagapura, serta Timika di Kabupaten Mimika.

- Advertising -
- Advertising -

“Eskalasi kekerasan ini kami lihat dilakukan secara sistematik dan terstruktur, ditujukan secara khusus kepada penduduk sipil, dan berdampak luas. Sehingga sudah sangat kuat indikasi telah terjadi Kejahatan Kemanusiaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 9, UU 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM dalam Pelanggaran HAM berat,” tegas koalisi.

Rentetan Tragedi Berdarah Awal Tahun

Berdasarkan data investigasi yang dihimpun oleh koalisi, gelombang kekerasan terbagi dalam beberapa fragmen peristiwa berdarah sejak Februari hingga April 2026.

Tragedi pertama pecah pada bulan Februari 2026, di mana wilayah Yahukimo diwarnai oleh praktik penangkapan sewenang-wenang dan tindakan penyiksaan.

Tepat pada tanggal 15 Februari 2026, pihak Polres Yahukimo menangkap dua orang warga sipil tanpa prosedur yang jelas. Dua hari setelahnya, pada 17 Februari 2026, aparat kembali mengamankan empat orang perempuan, yang mana tiga di antaranya masih berstatus anak-anak. Di saat yang sama, aksi penangkapan sewenang-wenang disertai penyiksaan fisik juga menimpa 14 orang masyarakat sipil lainnya oleh pihak kepolisian setempat.

Memasuki akhir bulan Maret 2026, situasi semakin tidak terkendali di Kabupaten Dogiyai. Pasca-penemuan mayat seorang anggota polisi bernama Juventus Edowai pada tanggal 31 Maret 2026, pihak kepolisian diduga melakukan operasi sepihak yang menyasar perkampungan warga.

“Pihak kepolisian melakukan operasi balas dendam yang menyasar masyarakat sipil di wilayah perkampungan masyarakat sipil Kabupaten Dogiyai,” ungkap perwakilan koalisi dalam rilisnya.

Akibat operasi represif tersebut, delapan warga sipil menjadi korban penembakan. Lima orang di antaranya—termasuk satu orang anak-anak dan seorang lanjut usia (lansia) meregang nyawa akibat terjangan peluru panas aparat keamanan, sementara tiga warga lainnya (termasuk satu anak) mengalami luka tembak serius.

Memasuki bulan April 2026, eskalasi konflik bersenjata berpindah ke Kabupaten Puncak. Pada tanggal 13 April 2026, kontak tembak sengit pecah antara TNI-Polri melawan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPN PB) dengan dalih operasi pengejaran. Ironisnya, pertempuran ini terjadi tepat di tengah-tengah pemukiman penduduk di Distrik Pogoma dan Distrik Kemburu.

Hujan peluru dan ledakan granat menghancurkan rumah-rumah warga hingga hangus terbakar. Tercatat sedikitnya 19 orang warga sipil menjadi korban dalam peristiwa ini; 10 orang dinyatakan meninggal dunia (termasuk 5 perempuan dan 1 anak-anak), sementara 8 orang lainnya (3 perempuan dan 3 anak-anak) luka-luka akibat serbuan yang salah sasaran tersebut. Ketakutan yang mencekam memaksa warga dari 11 kampung yakni Kampung Tenoti, Makuma, Kemburu, Nilme, Aguis, Belapaga, Molu, Gelegi, dan Kimigomo mengungsi massal. Sebanyak 6.305 orang kini menyandang status pengungsi internal (IDPs) di distrik dan kampung tetangga demi menyelamatkan diri.

Krisis belum mereda ketika sehari sebelum kunjungan Wakil Presiden Republik Indonesia ke Kabupaten Yahukimo, tepatnya pada 21 April 2026, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Yemis Yohame ditemukan tewas dengan luka tembak di pinggir jalan raya. Kematian ini memicu gelombang protes dan ketegangan baru.

“Bupati telah meminta Kapolres Yahukimo untuk mengusut tuntas kasus ini, mengungkap motif pelaku, dan menyeretnya ke meja hijau agar keluarga korban mendapatkan keadilan dan pemerintah meminta semua pihak tidak terburu-buru menyimpulkan apakah pelaku berasal dari kelompok TPNPB, TNI, Polri maupun kelompok lainnya sebelum ada hasil penyelidikan resmi dari kepolisian,” jelas koalisi mengutip sikap pemerintah daerah.

Respons Pemerintah dan Tekanan Internasional

Kondisi darurat kemanusiaan ini bahkan diamini oleh Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) RI, Natalius Pigai. Pigai membenarkan adanya lonjakan konflik yang sangat signifikan di bumi Papua dalam waktu singkat.

“Berdasarkan dari catatan baik dari domestik maupun internasional menunjukkan adanya peningkatan eskalasi. Dalam hampir sebulan saja, tidak kurang dari 20 orang meninggal dalam 5 peristiwa yakni Dogiyai, Yahukimo, Puncak Papua, Timika dan Tembagapura,” Kutip mereka berdasarkan pernyataan Natalius Pigai.

Menteri HAM saat itu menegaskan pemerintah memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memastikan perlindungan penuh bagi setiap warga negara di seluruh jengkal tanah Indonesia, termasuk Papua. Ia menambahkan bahwa Jakarta terus berupaya merumuskan solusi damai yang mampu mengakar dan menyelesaikan konflik hingga ke akarnya.

Namun, pernyataan tersebut dinilai belum cukup oleh masyarakat sipil. Rumah Solidaritas Papua mendesak agar komitmen verbal itu segera ditransformasikan ke dalam tindakan nyata di lapangan, bukan sekadar pemanis retorika politik. Terlebih lagi, Indonesia saat ini memegang posisi strategis sebagai anggota sekaligus Presiden Dewan HAM PBB, yang menjadikannya sorotan dunia internasional dalam hal penegakan kemanusiaan.

Sorotan internasional ini bukan tanpa alasan. Pada November 2025 lalu, Komisi Tinggi HAM PBB (OHCHR) telah mengeluarkan peringatan resmi kepada Pemerintah Indonesia untuk memberikan ruang aman dan kenyamanan bagi masyarakat adat Papua agar dapat mengelola sumber daya alam dan menjalani cara hidup sesuai tradisi leluhur mereka tanpa ada intimidasi bersenjata.

Koalisi mengingatkan bahwa Indonesia sebenarnya memiliki preseden dan modal historis yang sukses dalam menyelesaikan konflik domestik skala besar, seperti dalam kasus rekonsiliasi Aceh dan Timor Leste. Pengalaman sejarah tersebut membuktikan dengan gamblang bahwa pendekatan keamanan, kekerasan, maupun operasi militer terbukti gagal menyelesaikan masalah dasar dan justru memperpanjang rantai dendam.

“Persoalan Papua harus dilakukan secara damai, komprehensif, menjadi prioritas dan menjadi agenda strategis negara,” tuntut koalisi.

Mereka juga menagih implementasi Undang-Undang Otonomi Khusus Papua yang mengamanatkan pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) guna mengklarifikasi sejarah dan merumuskan langkah rekonsiliasi yang adil, sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (1) dan (2) UU Nomor 2 Tahun 2021.

Langkah ini sejalan dengan pandangan Menteri HAM Natalius Pigai yang mengakui bahwa penanganan Papua tidak bisa lagi menggunakan cara-cara konvensional atau menyelesaikan kasus per kasus secara parsial.

“Adapun penyelesaian konflik tersebut, perlunya upaya besar, keputusan politik tingkat tinggi, serta keterlibatan berbagai komponen bangsa. Penyelesaian konflik Papua membutuhkan keputusan bersama yang melibatkan unsur eksekutif, legislatif, yudikatif, partai politik, hingga tokoh-tokoh nasional,” sebut Pigai.

Lima Desakan Rumah Solidaritas Papua

Sebagai respons konkret atas situasi yang kian genting, Rumah Solidaritas Papua yang digerakkan oleh sejumlah organisasi non-pemerintah terkemuka seperti YLBHI, Amnesty International Indonesia, Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), WALHI, Greenpeace Indonesia, AJI, Kontras, dan AJAR—menyampaikan lima poin desakan kepada para pemangku kebijakan:

  1. Presiden Republik Indonesia & Menteri HAM RI Segera Hentikan Kekerasan, Hentikan Pelanggaran HAM Berat dan Hentikan Seluruh Operasi Militer Di Wilayah Papua. Lakukan pendekatan jalan damai, perlindungan setiap individu dan laksanakan Mandat Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2), UU No 2 Tahun 2021;
  2. DPR RI dan DPD RI segera menyusun Tim Panitia Khusus untuk mengaudit operasi militer di Tanah Papua berdasarkan UU No. 34 tahun 2004 tentang TNI dan UU No. 3 tahun 2025 tentang revisi UU TNI guna memastikan kepastian hukum, penggunaan anggaran negara dan perlindungan warga terdampak operasi militer untuk menghentikan semua kekerasan dan Pelanggaran HAM yang terjadi;
  3. Seluruh Kepala Daerah, Pimpinan DPRD di Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta Ketua MRP se Tanah Papua segera membentuk Tim Khusus untuk membantu menghentikan semua kekerasan dan Pelanggaran HAM di Papua, memulihkan korban, termasuk di pengungsian-pengungsian, serta mendesak Presiden dan DPR RI untuk melaksanakan mandat Pasal Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2), UU No 2 Tahun 2021;
  4. Palang Merah Indonesia baik di tingkat nasional maupun enam provinsi di Papua segera melakukan aksi tanggap darurat dan pemulihan terhadap warga yang terdampak berdasarkan UU No 1 tahun 2018 tentang Kepalangmerahan dan menggerakkan organisasi-organisasi kemanusiaan di tingkat nasional dan internasional untuk melaksanakan tanggap darurat tersebut;
  5. Para pihak yang berkonflik di Tanah Papua, khususnya TNI dan TPNPB, wajib menahan diri dan menarik diri dari wilayah penduduk sipil saat mengadakan operasi militernya sehingga tidak berdampak kepada warga sipil.
Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

IPMADO Nabire Tuntut Keadilan dan Pengungkapan Kasus atas Tragedi Dogiyai

18 April 2026 - 17:14 WIT

Koalisi HAM Papua Desak Pembentukan TPF Pelanggaran HAM Berat di Kabupaten Puncak

18 April 2026 - 15:38 WIT

FRB Sampaikan Tuntutan Dihadapan DPR Papua Tengah: Ingin Penentuan Nasib Sendiri

7 April 2026 - 18:09 WIT

Kapolres Nabire Kawal Massa Aksi Long March ke Kantor DPR Papua Tengah

7 April 2026 - 13:57 WIT

Aksi Front Masyarakat Bergerak di Nabire: Jalan Pasar Karang Nabire Lumpuh

7 April 2026 - 13:13 WIT

POTRET: Aksi Front Rakyat Bergerak Berkumpul di Wadio Nabire: Polisi Pasang Barikade Tameng

7 April 2026 - 11:19 WIT

Trending di Hukum Kriminal