SASAGUPAPUA.COM, Papua Tengah – Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua mendesak Komnas HAM RI dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk segera membentuk Tim Pencari Fakta (TPF).
Langkah ini menyusul dugaan pelanggaran HAM berat dalam konflik bersenjata yang menelan korban jiwa warga sipil di Distrik Pogoma, Kabupaten Puncak, Papua Tengah.
Dalam siaran pers nomor 009/SP-KPHHP/IV/2026, Koalisi menyoroti tragedi berdarah yang terjadi akibat kontak tembak antara TNI-Polri dan TPN PB.
Berdasarkan laporan lapangan, 12 warga sipil dilaporkan tewas, termasuk seorang anak berusia lima tahun bernama Para Walia.
“Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya sebagaimana diatur pada Pasal 9 ayat (1), Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” tulis Koalisi dalam pernyataannya, Jumat (17/4/2026).
Koalisi menilai jatuhnya korban sipil dan adanya dugaan serangan bom di pemukiman warga merupakan bukti nyata pelanggaran Hukum Humaniter Internasional.
“Tindakan penyisiran OPM telah melahirkan operasi militer di Kampung Guamo, Distrik Pogoma, Kabupaten Puncak yang telah melahirkan korban jiwa, raga, harta benda, dan rasa aman masyarakat sipil. Hal ini membuktikan telah terjadi pelanggaran Pasal 3 ayat (1) Konvensi Jenewa Tahun 1949,” tegas mereka.
Menanggapi situasi yang kian genting, Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua—yang terdiri dari LBH Papua, PAHAM Papua, Kontras Papua, dan lembaga lainnya—menyampaikan tuntutan resmi sebagai berikut:
1. TNI Polri dan TPN PB sebagai Peserta Agung dalam konflik bersenjata wajib melindungi masyarakat sipil Papua sesuai perintah Pasal 3 Konvensi Jenewa Tahun 1949.
2. Presiden Republik Indonesia segera akhiri konflik politik antara Indonesia dan Papua untuk menghentikan konflik bersenjata yang korbankan masyarakat sipil Papua sesuai Pasal 46 ayat (2) huruf b, UU No. 2 Tahun 2021.
3. Ketua DPR RI dan DPD RI segera pastikan implementasi Pasal 3 ayat (1), huruf a, Konvensi Jenewa Tahun 1949 sesuai perintah Undang-Undang Nomor 59 Tahun 1958 dalam kebijakan pertahanan keamanan di seluruh wilayah Papua.
4. Ketua Komnas HAM RI dan Komnas HAM RI Perwakilan Papua serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia segera bentuk Tim Pencari Fakta untuk menyelidiki dugaan tindakan pelanggaran HAM berat dalam bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan sesuai Pasal 9, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 di Kabupaten Puncak.
5. Gubernur Provinsi Papua Tengah segera penuhi Hak Asasi Manusia masyarakat sipil Papua di Kabupaten Puncak sesuai perintah Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021.
6. Bupati Kabupaten Puncak dan DPRD Kabupaten Puncak segera penuhi Hak Asasi Manusia masyarakat sipil Papua di Kabupaten Puncak sesuai perintah Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021.
Koalisi berharap langkah tegas segera diambil oleh pemerintah pusat maupun daerah guna menjamin rasa aman bagi masyarakat di wilayah konflik tersebut.






