SASAGUPAPUA.COM, Papua Tengah — Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John NR Gobai, sosialisasikan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat dalam agenda Reses III Tahun 2026 di Kabupaten Paniai, Kamis (15/10/2026). John Gobai mengatakan sosialisasi ini sebagai momentum mendorong pengakuan serta perlindungan terhadap kesatuan masyarakat adat dan struktur pemerintahan asli di wilayah Papua Tengah.
Dijelaskan dasar hukum pengaturan kampung adat sejatinya telah diakui secara tegas dalam kerangka Otonomi Khusus Papua.
“Dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua, pengertian kampung dengan jelas merujuk pada kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah serta berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, maupun hak tradisional yang diakui dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar John Gobai.
Lebih lanjut, John mengatakan Regulasi Otonomi Khusus Papua maupun Undang-Undang tentang Desa memberikan ruang luas bagi daerah untuk mengembalikan nomenklatur pembagian wilayah tingkat bawah sesuai dengan sebutan kultural setempat.
“Adanya frasa ‘dengan nama lain’ dalam UU Otsus Papua dan UU Desa memberikan peluang emas bagi kita. Aturan hukum tersebut menunjukkan bahwa kita tidak harus terus menggunakan sebutan ‘kampung’ atau ‘desa’, melainkan dapat diubah dan disesuaikan dengan sebutan khas masing-masing suku di Papua Tengah,” kata John Gobai.
Ia mencontohkan bagi Suku Mee, istilah yang merepresentasikan basis pemerintahan tradisional adalah Emawa. Emawa merupakan tempat pertemuan dan tempat pembuatan keputusan di tingkat kampung yang ditandai dengan bangunan rumah adat khusus, tempat para tokoh adat bermusyawarah sebagai fondasi tata kelola pemerintahan asli Suku Mee.
John juga membeberkan kekayaan sebutan tradisional serupa yang tersebar di berbagai kabupaten se-Papua Tengah. Di Kabupaten Mimika, Suku Amungme mengenal istilah Isorei, Suku Kamoro atau Mimika Wee menyebutnya Taparu, dan Suku Sempan atau Nafarifi menggunakannya dengan sebutan Se.
Sementara itu, di Kabupaten Intan Jaya, Suku Moni menyebutnya Nduni dan Suku Wolani menyebutnya Ndone. Untuk Kabupaten Deiyai dan Dogiyai, sebutan yang digunakan sama seperti di Paniai, yaitu Emawa. Di Kabupaten Puncak, Suku Damal mengenalnya dengan sebutan Tongoi, sedangkan Suku Dani menyebutnya Kunume. Sebutan Kunume dalam bahasa Dani ini juga digunakan di wilayah Kabupaten Puncak Jaya.
Adapun untuk wilayah pesisir Kabupaten Nabire, Suku Yerisiam mengenalnya dengan istilah Ruija, sedangkan wilayah pegunungannya tetap menggunakan sebutan Emawa. John menambahkan bahwa penelitian lebih lanjut masih diperlukan untuk memetakan sebutan tradisional bagi suku-suku lain di kawasan pesisir Nabire.
Melalui sosialisasi Raperdasi ini, John Gobai berharap masyarakat hukum adat di Papua Tengah semakin mantap dalam menjaga tradisi dan struktur tata kelola lokal.
“Jadi sekaligus memanfaatkan keleluasaan undang-undang untuk menegaskan kembali identitas kebudayaan mereka dalam sistem pemerintahan daerah,” pungkasnya.






