Menu

Mode Gelap

Umum · 8 Sep 2026 20:18 WIT

Karantina Papua Tengah Gagalkan Pengiriman Tiga Ekor Ular Death Adder Ilegal ke Semarang


Petugas Karantina Papua Tengah saat menunjukan ular Death Adder yang akan diselundupkan. (Foto: Humas Karantina Papua Tengah) Perbesar

Petugas Karantina Papua Tengah saat menunjukan ular Death Adder yang akan diselundupkan. (Foto: Humas Karantina Papua Tengah)

SASAGUPAPUA.COM, Timika — Petugas Karantina Papua Tengah Pos Pelayanan Bandar Udara Mozes Kilangin Timika bersama Aviation Security (Avsec) berhasil menggagalkan upaya pengiriman ilegal tiga ekor ular death adder hidup yang hendak dilalulintaskan menuju Semarang, Jawa Tengah, melalui jasa ekspedisi.

Pengungkapan kasus ini bermula pada Sabtu (5/9/2026), saat petugas Karantina melakukan pengawasan rutin lalu lintas komoditas di area kargo outgoing bandara. Petugas kemudian menerima laporan dari tim Avsec yang mencurigai tampilan pemindaian X-Ray pada salah satu paket kardus pengiriman.

Petugas Karantina, Avsec, dan pihak Lion Parcel segera membongkar paket kardus tersebut secara bersama-sama. Di dalam paket, mereka menemukan tiga ekor ular death adder dalam kondisi hidup yang tidak dilengkapi dokumen persyaratan karantina maupun izin resmi dari instansi konservasi.

Setelah diamankan di Kantor Karantina Papua Tengah dan menjalani pemeriksaan kesehatan, ketiga ular tersebut dinyatakan dalam kondisi sehat. Petugas selanjutnya menyerahkan seluruh barang bukti ke Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II Timika BKSDA Papua untuk penanganan lebih lanjut sesuai aturan perundang-undangan.

- Advertising -
- Advertising -

Kepala Karantina Papua Tengah, Anton Panji Mahendra, menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan lalu lintas satwa di setiap pintu masuk dan keluar wilayahnya.

“Karantina memiliki peran penting dalam memastikan setiap hewan dan satwa yang dilalulintaskan memenuhi persyaratan kesehatan, dokumen, serta ketentuan yang berlaku. Sinergi dengan Avsec dan instansi terkait menjadi bagian penting dalam memperkuat pengawasan, khususnya di pintu keluar wilayah Papua Tengah,” ujar Anton Panji Mahendra.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak nekat mengirimkan satwa liar secara sembarangan tanpa melengkapi dokumen karantina dan izin konservasi. Penindakan pengiriman ilegal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

TPNPB Nyatakan Siap Berunding dengan Pemerintah Indonesia Selesaikan Akar Persoalan Politik di Papua

8 September 2026 - 20:37 WIT

Hadir di PAPEDA Summit 2026, Stella Misiro Paparkan 13 Regulasi Strategis Siap Pakai di Papua Tengah

3 September 2026 - 15:52 WIT

Stella Misiro di PAPEDA Summit 2026: Otsus Harus Hadirkan Manfaat Nyata bagi Orang Asli Papua

3 September 2026 - 15:43 WIT

PTFI Salurkan Bantuan Kemanusiaan Rp2,5 Miliar untuk Korban Gempa NTT

2 September 2026 - 19:32 WIT

Hadiri PAPEDA Summit 2026, Stella Misiro Dorong Penguatan Hak Masyarakat Adat

2 September 2026 - 15:57 WIT

John Gobai Apresiasi Peletakan Batu Pertama Kampung Nelayan Merah Putih di Pomako

31 Agustus 2026 - 19:10 WIT

Trending di Umum