Menu

Mode Gelap

Lingkungan · 20 Des 2025 20:01 WIT

Koalisi HAM Papua: Kepala Daerah Wajib Tolak Ambisi Sawit ‘Pusat’ demi Cegah Genosida Masyarakat Adat


Hutan Papua Perbesar

Hutan Papua

SASAGUPAPUA.COM – Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (KPHHP) Papua mengeluarkan pernyataan keras menanggapi arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, terkait rencana penanaman sawit, tebu, hingga singkong secara masif di wilayah Papua. Dalam siaran pers nomor 014/SP-KPHHP/XII/2025.

Koalisi yang yang tergabung dalam LBH Papua, PAHAM Papua, ALDP, SKP KC Sinode Tanah Papua, JPIC OFM Papua Elsham Papua, Yadupa, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, LBH Papua Merauke, LBH Papua Pos Sorong, Kontras Papua, Tong Pu Ruang Aman ini menilai ini menunjukan bukti bahwa Presiden Republik Indonesia mengabaikan Status Negara Hukum Indonesia karena melanggar Hak Kostitusional Masyarakat Adat Papua yang dijamin dalam ketentuan

“Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang sebagaimana diatur pada Pasal 18b ayat (2), UUD 1945,” tulis mereka dalam rilis yang diterima media ini, Sabtu (20/12/2025).

Selain itu kata mereka instruksi ini jelas-jelas telah melanggar jaminan perlindungan Hak Asasi Manusia bagi Masyarakat Adat Papua secara konstitusional yang diatur dalam ketentuan Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban sebagaimana diatur pada Pasal 28i ayat (3), UUD 1945.

- Advertising -
- Advertising -

Mereka juga menilai arahan Presiden Republik Indonesia secara langsung bertentangan dan melanggar Hak Asasi Manusia Masyarakat Adat Papua yang dijamin pada ketentuan dalam rangka penegakan hak asasi manusia, perbedaan dan kebutuhan dalam Masyarakat hukum adat harus diperhatikan dan dilindungi oleh hukum, masyarakat, dan Pemerintah. Identitas budaya masyarakat hukum adat, termasuk hak atas tanah ulayat dilindungi, selaras dengan perkembangan zaman” sebagaimana diatur pada Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2), Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999.

Mereka meminta agar seluruh Kepala Daerah di wilayah Papua wajib untuk mengakui, menghormati, melindungi, memberdayakan dan mengembangkan hak-hak masyarakat adat termasuk hak ulayat dan mengabaikan arahan Presiden RI Untuk Tanah Sawit Di Papua yang bertentangan Hak Kostitusional dan HAM Masyarakat Adat serta UU Otsus Papua”.

“Pada prinsipnya Gubernur, Bupati dan Walikota diseluruh wilayah Papua wajib untuk mengakui, menghormati, melindungi, memberdayakan dan mengembangkan hak-hak masyarakat adat termasuk hak ulayat sesuai perintah ketentuan. Pemerintah Provinsi Papua wajib mengakui, menghormati, melindungi, memberdayakan dan mengembangkan hak-hak masyarakat adat dengan berpedoman pada ketentuan peraturan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Hak-hak masyarakat adat kata mereka meliputi hak ulayat masyarakat hukum adat dan hak perorangan para warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan sebagaimana diatur pada Pasal 43 ayat (1) dan ayat (2), Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Papua.

Mereka mengingatkan jika Gubernur, Bupati dan Walikota diseluruh wilayah Papua tanpa memperhatikan Eksistensi Masyarakat Adat Papua dan Hak-hak tradisionalnya serta tidak mengimplementasikan kebijakan :

– Penanam modal yang melakukan investasi di wilayah Provinsi Papua harus mengakui danmenghormati hak-hak masyarakat adat setempat. (Pasal 42 ayat (2), Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021)

– Perundingan yang dilakukan antara Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, dan penanam modal harus melibatkan masyarakat adat setempat. (Pasal 42 ayat (3), Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021)

– Penyediaan tanah ulayat dan tanah perorangan warga masyarakat hukum adat untuk keperluan apapun, dilakukan melalui musyawarah dengan masyarakat hukum adat dan warga yang bersangkutan untuk memperoleh kesepakatan mengenai penyerahan tanah yang diperlukan maupun imbalannya (Pasal 43 ayat (4), Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021)

Selanjutnya mengikuti dan melaksanakan arahan Presiden Republik Indonesia untuk menanam sawit dan lain-lainnya di Papua yang jelas-jelas bertentangan dengan Hak Konstitusional dan Hak Asasi Manusia Masyarakat Adat Papua maka sudah dapat disimpulkan bahwa Gubernur, Bupati dan Walikota diseluruh wilayah Papua jelas-jelas melanggar Hak Masyarakat Adat Papua sesuai perintah Pasal 43 ayat (1) dan ayat (2), Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Papua.

Koalisi menjelaskam, perlu diketahui bahwa macam-macam Hak masyarakat hukum adat yang akan menjadi korban tentunya bukan hanya satu macam hak namun banyak macam hak sebagaimana macam-macam hak Masyarakat adat papua yang disebutkan dalam Pasal 14, Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 16, Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Di Provinsi Papua.

Hal ini dijabarkan meliputi :

– Hak atas hutan adat;

– Hak atas pembangunan;

– Hak atas spiritual dan kebudayaan;

– Hak atas lingkungan hidup;

– Hak untuk menyelenggarakan pemerintahan adat;

– Hak atas kekayaan intelektual;

– Hak atas wilayah kelola Kawasan perairan

– Hak atas tanah masyarakat hukum adat (hak komunal dan hak perseorangan)

– Hak atas Sumber Daya Alam

“Atas dasar itu, sudah dapat disimpulkan bahwa apabila Gubernur, Bupati dan Walikota diseluruh wilayah Papua mewujudkan ambisi Presiden Republik Indonesia untuk menanam sawit di Papua yang jelas-jelas melanggar Hak Konstitusional dan Hak Asasi Manusia Masyarakat Adat Papu,” kata mereka.

Serta secara langsung akan menghilangkan macam-macam hak Masyarakat Adat Papua diatas begitu saja dan akhirnya wilayah tersebut akan beralih menjadi Tanah Negara atau Wilayah Negara sementara Masyarakat Adat Papua bersama anak cucu akan hidup tanpa warisan hak Masyarakat adat Papua.

“Maka jelas-jelas telah memenuhi unsur-unsur dugaan Tindakan Pelanggaran HAM Berat dalam bentuk Kejahatan Genosida,” tulis mereka.

Koalisi mengungkapkan kejahatan genosida yang dimaksudkan dalam konteks uraian diatas berpatokan pada pengertian Kejahatan Genosida sebagai berikut:

Setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya” sebagaimana diatur pada Pasal 7 huruf a dan Pasal 8 huruf c, Undang Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

“Berdasarkan uraian diatas maka dalam rangka melindungi Hak Konstitusional dan Hak Asasi Manusia Masyarakat Adat Papua serta mengantisipasi terjadinya dugaan Pelanggaran HAM Berat dalam bentuk Kejahatan Genosida terhadap Masyarakat Adat Papua beserta Hak-haknya akibat ambisi Presiden Republik Indonesia untuk menanam sawit di Papua,” urainya.

Untuk itu Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua mengunakan kewenangan Setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia” sebagaimana diatur pada Pasal 100, Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menegaskan kepada :

1. Presiden Republik Indonesia wajib “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat Papua serta hak-¬hak tradisonalnya” sesuai perintah Pasal 18b ayat (2) dan Pasal 28i ayat (4), UUD 1945;

2. Presiden Republik Indonesia dan Para Mentri Kabinet Prabowo – Gibran segera hentikan ambisi Tanam Sawit di Papua yang melanggar Hak Kostitusional dan Hak Asasi Manusia milik Masyarakat Adat Papua serta diduga akan melahirkan kejahatan Genosida sesuai Pasal 7 huruf a dan Pasal 8 huruf c, Undang Undang Nomor 26 Tahun 2000;

3. Ketua Komnas HAM RI dan Kepala Kantor Komnas HAM RI Perwakilan Papua segera memantau dan menyelidiki ambisi Presiden Republik Indonesia yang bakal melahirkan dugaan Tindakan Pelanggaran HAM Berat dalam bentuk Kejahatan Genosida sesuai Pasal 7 huruf a dan Pasal 8 huruf c, Undang Undang Nomor 26 Tahun 2000;

4. Gubernur, Bupati dan Walikota diseluruh wilayah Papua wajib untuk mengakui, menghormati, melindungi, memberdayakan dan mengembangkan hak-hak masyarakat adat termasuk hak ulayat sesuai perintah Pasal 43 ayat (1) dan ayat (2), Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021 dan mengabaikan arahan Presiden Republik Indonesia Untuk Tanah Sawit Di Papua yang bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Nomor 39 Tahun 1999 serta diduga terjadi pelanggaran Pasal 8 huruf c, Undang Undang Nomor 26 Tahun 2000;

5. Ketua Komnas HAM RI dan Kepala Kantor Komnas HAM RI Perwakilan Papua segera memantau dan menyelidiki ambisi Presiden Republik Indonesia yang bakal melahirkan dugaan Tindakan Pelanggaran HAM Berat dalam bentuk Kejahatan Genosida sesuai Pasal 7 huruf a dan Pasal 8 huruf c, Undang Undang Nomor 26 Tahun 2000.

Berikan Komentar
penulis : Kristin Rejang
Artikel ini telah dibaca 59 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Ahok: Jika Ingin Sawit, Pakai Lahan Bekas Tambang yang Tandus, Jangan Hutan Papua

23 Desember 2025 - 20:40 WIT

Sindir Instruksi Sawit dan Tebu, Komedian Yopa: “Hutan Itu Mama, Jangan Pejabat yang Melucu Menipu Rakyat”

22 Desember 2025 - 12:53 WIT

Hutan Hilang, Identitas OAP Habis: Epo D’Fenomeno Kritik Penjajahan ‘Lidah’ dan Hutan Papua Diganti Sawit

21 Desember 2025 - 15:03 WIT

Jeritan di Balik Salib Merah Wanam — “Tanah Ini Rahim Kami, Bukan Barang Dagangan”

18 Desember 2025 - 23:14 WIT

Kritik PSN Tebu Merauke, Greenpeace Gelar Aksi Damai bersama Masyarakat Adat Terdampak PSN

18 Desember 2025 - 22:28 WIT

WALHI Papua Kritik Pernyataan Presiden yang Mau Lahan Papua Ditanami Sawit-Tebu

17 Desember 2025 - 14:45 WIT

Trending di Lingkungan