Menu

Mode Gelap

Lingkungan · 15 Jun 2026 20:23 WIT

LBH Papua Sebut Pembangunan Bandar Antariksa di Biak Langgar Prinsip FPIC Masyarakat Adat


Reinhart Kmur, pengabdi Batuan Hukum LBH Papua. Perbesar

Reinhart Kmur, pengabdi Batuan Hukum LBH Papua.

SASAGUPAPUA.COM, Papua – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua secara tegas mengecam langkah Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Pemerintah Provinsi Papua, dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) terkait rencana pembangunan Bandar Antariksa di Kampung Saukobye (Warbon), Distrik Biak Utara.

Pengabdi Bantuan Hukum LBH Papua, Reinhart Kmur, menjelaskan pihaknya telah menerima laporan langsung dari masyarakat adat pemilik hak ulayat di Kampung Saukobye.

Menurutnya, hingga saat ini belum ada proses Free, Prior and Informed Consent (FPIC) atau persetujuan atas dasar informasi awal tanpa paksaan yang dilakukan oleh negara terhadap masyarakat setempat.

“Pelaksanaan sosialisasi maupun penandatanganan MoU tersebut menunjukkan kecenderungan pemerintah untuk melanjutkan proyek pembangunan sebelum memperoleh persetujuan dari masyarakat adat yang akan terdampak langsung. Tindakan demikian berpotensi mengabaikan hak-hak masyarakat adat sebagai pemilik sah tanah ulayat dan ruang hidup yang menjadi lokasi proyek,” ujar Reinhart di Jayapura, Sabtu (13/6/2026) lalu.

- Advertising -
- Advertising -

Reinhart menegaskan sosialisasi yang dilakukan pemerintah tidak serta-merta dapat diklaim sebagai bentuk persetujuan masyarakat adat. Ia mengingatkan bahwa dalam prinsip hak asasi manusia dan hukum adat, masyarakat adat memiliki kedaulatan penuh untuk menerima maupun menolak rencana pembangunan yang berpotensi mengubah lanskap wilayah, kehidupan sosial, budaya, ekonomi, hingga kelestarian lingkungan mereka.

Lebih lanjut, ia menyoroti kesepakatan internal antar lembaga negara, seperti MoU antara pemerintah daerah dan BRIN, tidak dapat dijadikan alat legitimasi untuk mengesampingkan hak-hak masyarakat adat.

“Penandatanganan MoU antara pemerintah dan BRIN tidak boleh dipandang sebagai legitimasi untuk melanjutkan tahapan pembangunan apabila hak-hak masyarakat adat belum dipenuhi. Kesepakatan antar lembaga pemerintah tidak dapat menghapus kewajiban negara untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak masyarakat adat atas tanah dan wilayah adatnya,” tegasnya.

Ia menambahkan posisi masyarakat adat atas tanah ulayat telah memiliki landasan hukum yang kuat, mulai dari Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, hingga Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menegaskan bahwa wilayah adat bukanlah milik negara. Tanpa adanya persetujuan warga, Reinhart memperingatkan bahwa setiap langkah pembangunan yang dipaksakan hanya akan memicu pelanggaran HAM dan memperburuk konflik agraria di wilayah tersebut.

Terkait situasi ini, LBH Papua menyampaikan lima poin desakan kepada pihak-pihak terkait:

  1. BRIN, Pemerintah Provinsi Papua, dan Pemerintah Kabupaten Biak Numfor menunda seluruh tahapan pembangunan Bandar Antariksa sampai terpenuhinya hak masyarakat adat untuk memberikan persetujuan atau penolakan secara bebas.
  2. Pemerintah menghormati sikap dan keputusan masyarakat adat pemilik hak ulayat di Kampung Saukobye (Warbon), khususnya marga-marga yang wilayah adatnya akan terdampak langsung oleh proyek pembangunan Bandar Antariksa.
  3. Komnas HAM Republik Indonesia melakukan pemantauan dan investigasi terhadap potensi pelanggaran hak asasi manusia dalam proses perencanaan, sosialisasi, penguasaan lahan, dan pembangunan Bandar Antariksa di Kabupaten Biak Numfor.
  4. Pemerintah dan BRIN menjalankan prinsip Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan (FPIC) sebagai syarat mutlak dalam setiap pengambilan keputusan yang menyangkut masyarakat adat.
  5. Dewan Adat Biak, organisasi masyarakat sipil, tokoh agama, akademisi, dan seluruh elemen masyarakat Papua turut mengawal dan memastikan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat dalam setiap proyek strategis yang direncanakan di atas wilayah adat.
Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Edukasi Hak Masyarakat Adat: Dorthea Wabiser Bedah Empat Pilar Prinsip FPIC

16 Juni 2026 - 00:34 WIT

Menjaga Nadi Hidup Totaa Mapihaa: Saat Layar ‘Pesta Babi’ Membakar Kesadaran Kolektif yang Sempat Tertidur

15 Juni 2026 - 20:04 WIT

Marga Abrauw dan Rumander Tolak Penandatanganan MoU BRIN

15 Juni 2026 - 18:15 WIT

Sampah Jayapura Tembus 240 Ton Per Hari, Greenpeace: Dipicu Perilaku Apatis Masyarakat

12 Juni 2026 - 20:44 WIT

Sub Suku Srer Siap Turun Jalan Tolak PSN Cetak Sawah di Sorsel

12 Juni 2026 - 20:25 WIT

Sasi Adat Warbon: Masyarakat Biak Tancap Salib Merah Tolak Bandar Antariksa BRIN

9 Juni 2026 - 23:51 WIT

Trending di Lingkungan