Menu

Mode Gelap

Lingkungan · 15 Jun 2026 18:15 WIT

Marga Abrauw dan Rumander Tolak Penandatanganan MoU BRIN


Masyarakat adat Warbon dari Marga Abrauw dan Marga Rumander secara resmi melakukan aksi pemalangan sebagai bentuk protes keras terhadap rencana kehadiran tim Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di wilayah tanah adat mereka. (Foto: Ist) Perbesar

Masyarakat adat Warbon dari Marga Abrauw dan Marga Rumander secara resmi melakukan aksi pemalangan sebagai bentuk protes keras terhadap rencana kehadiran tim Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di wilayah tanah adat mereka. (Foto: Ist)

SASAGUPAPUA.COM, Biak – Suasana di depan pintu masuk Kampung Warbon mendadak memanas pada Sabtu, 13 Juni 2026, sekitar pukul 11.00 WIT. Masyarakat adat Warbon dari Marga Abrauw dan Marga Rumander secara resmi melakukan aksi pemalangan sebagai bentuk protes keras terhadap rencana kehadiran tim Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di wilayah tanah adat mereka.

Aksi tersebut dipimpin langsung oleh Mananwir Sub Warbon, Marthen Abrauw. Marthen menegaskan pihaknya secara mutlak menolak rencana penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang dijadwalkan berlangsung di DPRK Biak Numfor pada pukul 13.00 WIT di hari yang sama.

“Saya atas nama Mananwir Sub Warbon dengan tegas menolak penandatanganan MoU di DPRK Biak Numfor. Saya juga dengan tegas menolak kehadiran Kepala BRIN di tanah adat Warbon,” ujar Marthen.

Marthen menjelaskan penolakan ini didasari oleh kecintaan dan ketergantungan masyarakat adat terhadap tanah leluhur mereka.

- Advertising -
- Advertising -

Baginya, tanah bukanlah sekadar komoditas, melainkan sosok ibu yang memberikan kehidupan bagi seluruh keluarga besar.

“Tanah ini adalah mama, dia adalah rumah kita bersama. Tanah adalah sumber hidup. Ketika pembangunan ini jadi, maka kami harus keluar dari tanah adat kami sendiri. Hutan dan laut adalah dapur kita bersama keluarga besar untuk mencari hidup,” tegasnya.

Lebih lanjut, Marthen mengungkapkan bahwa desas-desus mengenai penyerahan lahan seluas 1.000 hektare untuk kepentingan pembangunan proyek tersebut adalah sesuatu yang tidak bisa diterima. Ia memastikan keluarga besar Abrauw dan Rumander tidak akan pernah memberikan sejengkal pun tanah adat mereka untuk kepentingan yang justru akan mematikan mata pencaharian masyarakat lokal.

“Saya tegaskan bahwa saya dan keluarga besar Abrauw dan Rumander tidak akan memberikan 1.000 hektare tanah adat kami untuk proses pembangunan. Karena ini adalah tempat kami hidup untuk mencari makan,” tambahnya.

Sebagai pemegang hak ulayat, Marthen mengatakan segala bentuk keputusan terkait tanah adat Warbon sepenuhnya berada di tangan para Mananwir dari Marga Abrauw dan Rumander. Ia berharap agar pemerintah pusat maupun daerah dapat menghormati kedaulatan hak adat yang telah dipegang teguh oleh masyarakat setempat secara turun-temurun.

“Saya tegaskan bahwa hak dan keputusan adat ada pada kami, laki-laki Mananwir Abrauw dan Rumander. Kami sangat berharap pemerintah bisa menghargai keputusan kami ini demi keberlangsungan hidup masyarakat adat ke depannya,” pungkas Marthen.

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

LBH Papua Sebut Pembangunan Bandar Antariksa di Biak Langgar Prinsip FPIC Masyarakat Adat

15 Juni 2026 - 20:23 WIT

Menjaga Nadi Hidup Totaa Mapihaa: Saat Layar ‘Pesta Babi’ Membakar Kesadaran Kolektif yang Sempat Tertidur

15 Juni 2026 - 20:04 WIT

Sampah Jayapura Tembus 240 Ton Per Hari, Greenpeace: Dipicu Perilaku Apatis Masyarakat

12 Juni 2026 - 20:44 WIT

Sub Suku Srer Siap Turun Jalan Tolak PSN Cetak Sawah di Sorsel

12 Juni 2026 - 20:25 WIT

Sasi Adat Warbon: Masyarakat Biak Tancap Salib Merah Tolak Bandar Antariksa BRIN

9 Juni 2026 - 23:51 WIT

LBH Papua Sorong: Ada Dugaan Aktivis Diintimidasi Usai Aksi Angkut Sampah ke Kantor Bupati Sorsel

7 Juni 2026 - 20:18 WIT

Trending di Lingkungan