Politik · 24 Feb 2025 22:57 WIT

MK Tidak Temukan Ada Sistem Noken di Pilkada Mimika


Sumber foto: Capture YouTube Mahkamah Konstitusi Perbesar

Sumber foto: Capture YouTube Mahkamah Konstitusi

SASAGUPAPUA.COM, TIMIKA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutus permohonan Perkara Nomor 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Mimika Tahun 2024 yang dimohonkan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2 Maximus Tipagau dan Peggi Patricia Pattipi, tidak dapat diterima.

Menurut Mahkamah, dalil-dalil permohonan Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya, termasuk mengenai dugaan pelanggaran sistem pemilihan one man one vote berupa pelaksanaan sistem noken di beberapa distrik di Kabupaten Mimika.

“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan pada Senin (24/2/2025) di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung MKRI 1, Jakarta.

Dalam pertimbangan hukum Mahkamah, Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan Kabupaten Mimika bukan daerah yang menyelenggarakan pemungutan suara dengan sistem noken/ikat sebagaimana Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1774 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Pada distrik-distrik yang didalilkan Pemohon menggunakan sistem noken dimaksud, terdapat fakta berupa empat surat suara tidak sah pada rekapitulasi Distrik Agimuga, Distrik Mimika Barat, Distrik Mimika Barat Jauh, Distrik Alama, Distrik Amar, Distrik Hoya, Distrik Mimika Tengah, serta Distrik Iwaka terdapat sejumlah surat suara tidak sah dan surat suara tidak terpakai pada rekapitulasi di masing-masing distrik.

Dalam batas penalaran yang wajar, jika benar menggunakan sistem noken, tidak akan terdapat sejumlah surat suara yang dinyatakan tidak sah. Tidak hanya kedua fakta tersebut, terdapat pula pengawasan yang dilakukan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mimika tidak menemukan dugaan pelanggaran berupa penggunaan sistem noken di wilayah tersebut.

“Berdasarkan pertimbangan dan fakta hukum tersebut di atas, dalil Pemohon berkenaan dengan penggunaan sistem noken/ikat pada beberapa distrik di Kabupaten Mimika adalah tidak beralasan menurut hukum,” jelas Saldi.

 

Penyalahgunaan Surat Suara Sisa

Selain itu, Pemohon juga mendalilkan adanya pembagian surat suara sisa oleh Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Tembagapura kepada perolehan suara masing-masing pasangan calon. Saldi menjelaskan, secara faktual adalah benar terlah terjadi pembagian surat suara sisa yang tidak digunakan ketika pemungutan suara pada 36 TPS di Distrik Tembagapura yaitu sebanyak 1.541 surat suara sisa sebagaimana laporan hasil pengawasan Panitia Pengawas (Panwas) Distrik Tembagapura bertanggal 4 Desember 2024.

Atas laporan tersebut, Panwas Distrik Tembagapura mengeluarkan rekomendasi pada hari yang sama untuk membatalkan surat suara dimaksud. Terhadap rekomendasi Panwas Distrik ini, PPD Tembagapura menindaklanjutinya dengan cara membatalkan sisa surat suara yang ditambahkan kepada masing-masing paslon yaitu 286 suara kepada Paslon 1, 258 kepada Paslon 2, dan 997 kepada Paslon 3. Pembatalan sisa surat suara tersebut dituangkan dalam Salinan D.Hasil dengan ditandatangani Ketua dan Anggota PPD Tembagapura yang disetujui ketiga saksi paslon serta disaksikan Panwas Distrik Tembagapura.

“Berdasarkan pertimbangan dan fakta hukum tersebut di atas, dalil Pemohon berkenaan dengan pembagian sisa surat suara di Distrik Tembagapura adalah dalil yang tidak dapat dibenarkan. Dengan demikian, dalil Pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum,” kata Saldi.

Sumber: Humas MK

Berikan Komentar
Artikel ini telah dibaca 107 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mimika, Inilah Usulan Pimpinan Definitif DPR Periode 2024-2029 

12 Maret 2025 - 12:10 WIT

Golkar Umumkan Putra Kamoro Jadi Ketua DPRK Mimika, Primus: Ini Momen Bersejarah 

1 Maret 2025 - 21:58 WIT

Johannes Rettob: Kami Bukan Pemimpin Untuk Tim Pemenangan tapi Untuk Semua Masyarakat 

28 Februari 2025 - 21:41 WIT

DPRK Umumkan JOEL Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Mimika 2025-2030

28 Februari 2025 - 21:03 WIT

Jemput Pasangan JOEL di Bandara, Begini Harapan Masyarakat 

28 Februari 2025 - 19:13 WIT

Harapan Bagi Pemerintahan Baru: Kelanjutan Proyek Air Bersih 

27 Februari 2025 - 02:09 WIT

Trending di Lingkungan