POLRES Sarmi menggelar Press Release Akhir Tahun 2023 Dalam rangka memaparkan capaian dan hasil kinerja selama tahun 2023 bertempat di aula Polsek Sarmi Kota, Jalan Bhayangkara Distrik Sarmi Kota, Selasa (2//1/2024).
Dalam rilis tersebut, Kapolres Sarmi AKBP Timur Santoso mengungkapkan beberapa kasus yang ditangani oleh pihak kepolisian. Salah satunya adalah Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sarmi
“Polres sarmi sedang menangani dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di BPKAD Kabupaten Sarmi yang terjadi pada tahun anggaran 2021,” katanya.
Kasus ini kata dia bermula berdasarkan hasil pemeriksaan atau audit oleh BPK RI perwakilan Papua dimana ditemukan anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh BPKAD Kabupaten Sarmi.
Dijelaskan, di BPKAD Kabupaten Sarmi telah dianggarkan kegiatan untuk belanja modal tanah dengan anggaran senilai Rp4.550.000.000.
“Setelah dilaksanakan penyidikan lebih lanjut, penyidik unit dua Pidsus Satreskrim Polres Sarmi telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut dengan inisial GYA, ADF dan FEY,” katanya.
Dijelaskan, perbuatan tiga tersangka tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2.126.000.000.
“Saat ini penyidik telah melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka di Rutan Polres Sarmi,” ungkapnya.
Kapolres menjelaskan Adapun pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 2 dan 3 dan atau pasal 8 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 Miliar.
Penulis: Redaksi