Menu

Mode Gelap

Lingkungan · 22 Apr 2025 17:56 WIT

Pemkab Mimika Akan Evaluasi, Bupati: Galian C Jangan Sampai Merusak Lingkungan


Bupati Kabupaten Mimika, Johannes Rettob. (Foto: Kristin Rejang/Sasagupapua.com) Perbesar

Bupati Kabupaten Mimika, Johannes Rettob. (Foto: Kristin Rejang/Sasagupapua.com)

SASAGUPAPUA.COM, TIMIKA – Bupati Kabupaten Mimika, Johannes Rettob dalam momen pelaksanaan kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Musrenbang) RKPDTahun 2026, di Kantor Bappeda, Selasa (22/4/2025) menyoroti beberapa aktifitas pertambangan galian C di Mimika.

Dalam sambutan yang disampaikan, Johannes Rettob menyampaikan kepada Pemerintah Provinsi Papua Tengah melaluiKasubid Bidang Pemerintahan, Lembaga Keuangan dan Otonomi Khusus pada Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA) Provinsi Papua Tengah, Alvian Nipi agar bisa berkomunikasi dan koordinasi dengan kabupaten terkait kebijakan.

“Kami berharap agar dari provinsi bisa berkoordinansi dengan kabupaten saya beri contoh ijin kehutanan, jangan kami kabupaten tidak tau, tiba-tiba perusahaan masuk,” serunya.

Sambil menunjukan secarik kertas didalamnya terdapat beberapa foto Johannes Rettob menyoroti terkadi Galian C di Mimika.

- Advertising -
- Advertising -

“Sekarang ini lingkungan kitra di Timika rusak, ini ada masyaralkat yang complain, ada rumah yang au longsor dan ini mereka kasih gambar ini,” ujarnya.

Ia mengatakan situasi tersebut terjadi karena aktivitas galian C menurutnya sudah bahaya jika terus dibiarkan.

“Jangan kami disini susah baru provinsi tetap jalan-jalan saja saja, baru kita susah disini,” ucapnya.

Usai membuka acara, Ketika diwawancarai oleh awak media terkait dengan galian C, Johannes menjelaskan permasalah tersebut harus mereka tindaklanjuti.

“Galian C ini sesuatu yang harusnya kita tindak lanjuti , ijinnya dari galian c ini kan ijinnya pertambangan sehingga ijinnya itu dari provinsi saya baru duduk dua minggu saya belum tau ini ijinnya dari Papua Tengan kah , Papua Induk kah, kami akan evaluasi semua dulu baru nanti kita lihat apakah mereka ijin atau tidak punya ijin sama sekali, kami akan lihat karena ini merusak lingkungan hidup,” ungkapnya.

Ia juga mengatakan terkait dengan instruksi Bupati Mimika Nomor 5 Tahun 2021.

“Instruksi sudah ada , aturan sudah jelas, peraturan bupati juga sudah ada bahwa dimana tempat untuk galian C dan lainnya itu sudah jelas tetapi dalam perkembangan tertentu saya sama pak wakil sebagai kepala daerah yang baru kami harus evaluasi semua dulu baru kita bisa bicara. Yang jelas tidak boleh galian C merusak lingkungan kita,” pungkasnya.

Berikan Komentar
penulis : Kristin Rejang
Artikel ini telah dibaca 191 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

WALHI Papua : Papua Tidak Butuh Janji Hijau, Tapi Keadilan Ekologis

22 April 2026 - 20:03 WIT

Pemprov Papua Tengah Gerak Cepat Tangani Korban Konflik Puncak dan Siapkan Bantuan Kemanusiaan

21 April 2026 - 13:36 WIT

Tinjau Pembangunan Rumah Susun ASN Pemprov Papua Tengah, Wapres Gibran: Ini pemerataan kesejahteraan

20 April 2026 - 18:31 WIT

Wapres Gibran Meninjau Pelabuhan Samabusa Nabire, Papua Tengah

20 April 2026 - 18:23 WIT

Wapres Gibran Sudah Bertolak ke Tanah Papua: Kunjungi Nabire dan Timika  

20 April 2026 - 10:54 WIT

Sorong Selatan Masuk Peta PSN: Antara Percepatan Ekonomi dan Perlindungan Hak Ulayat

19 April 2026 - 03:57 WIT

Trending di Lingkungan